Denny Hisage cs |
Jayapura, – Enam aktivis KNPB yang ditahan
karena dugaan menyimpan amunisi, hari ini, Selasa (27/8) dibebaskan dari
Penjara Indonesia, Abepura. Mereka menjalani persidangan selama 8 bulan
tanpa saksi dan bukti pidana yang kuat.
Keenam aktivis KNPB yang dibebaskan adalah, Denny Imanuel Hisage
(26), Anike Kogoya (23), Jhon Pekey (27), Rendy Wetapo (27), Jimmy Wea
(26) dan Oliken Giay (27). Menurut dakwaan, mereka ditangkap karena
menyimpan dan membeli amunisi, sehingga mereka diancam dengan Pasal 1
ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 56 ke I KUHP.
Kepada situs KNPB, Denny Hisage menyatakan kekesalan terhadap
Polisi yang asal main tangkap dan mengurung mereka tanpa bukti pidana
yang jelas. “Polda Papua asal tangkap aktivis KNPB tanpa bukti jelas.
Kami jalani penyiksaan yang sangat berat saat ditangkap, dan selama
diinterogasi di Polda Papua”, ucap Denny siang ini saat keluar dari
Penjara.
Sementara itu, puluhan aktivis KNPB masih mendekam di
penjara-penjara kolonial di seluruh wilayah Papua, termasuk Ketua Umum
KNPB, Victor Yeimo. Mereka dipenjara dengan tuduhan yang tidak dapat
dibuktikan di Pengadilan.
Sumber : www.knpbnews.com
Sumber : www.knpbnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar