Pages

Pages

Rabu, 17 Juli 2013

SERET DAN ADILI PELAKU Pelanggaran HAM BERAT WASIOR - WAMENA.

9 Tahun di abaikan; sampai hari ini berkas Kasus Wasior-Wamena seperti masuk kotak dan dilupakan. Mandeg tak jelas nasibnya. Kejadian ini telah memberikan impunitas kepada para pelaku dan menjauhkan keadilan bagi para korban.

 1. Penuntaskan kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena dengan bersandar pada prinsip keadilan bagi korban.
2. Mengutuk kerja Komnas HAM dan Kejagung dalam menangangi kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena, karena pendiaman atas kasus ini akan semakin memperkuat jaring impunitas dan menambah beban sosial korban.
3. Penanganan kejahatan kemanusiaan di Papua harus ditindaklanjuti secara nyata dan serius dengan membentuk Pengadilan HAM, sebagai langkah awal membangun komunikasi konstruktif dengan Papua seperti yang dikatakan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono.


Semua berawal ketika masyarakat Wasior menuntut ganti rugi atas hak ulayat dari PT DMP, perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan, awal 2001. Selain ingin hutan tetap lestari, warga menilai proses penguasaan HPH itu tidak menghargai hak ulayat.
Akhir bulan Maret tahun itu, isu ganti rugi ulayat warga dari perusahaan itu berubah. Tiba-tiba saja warga dikagetkan oleh aksi “kelompok tidak dikenal bersenjata” yang menembak mati 3 orang karyawan perusahaan DMP.

Aparat menggelar operasi keamanan. Isunya separatisme. Suasana ini membuat masyarakat terpojokkan oleh peristiwa yang tak terkait tuntutan hak ulayat.

Warga setuju pelaku penembakan itu harus diadili. Tapi sayangnya, operasi aparat dilakukan berlebihan hingga menyasar seorang guru SD YPK, Jan Ataribaba. Jan hanya satu dari korban kasus Wasior. Menurut Komnas HAM, ada 4 kasus tewasnya warga. Ada 39 kasus luka-luka warga akibat kekerasan aparat termasuk yang mati disiksa di tahanan. Menurut Komnas HAM juga, seorang perempuan diperkosa.

Tepat 14 Juli ini, sembilan tahun sudah kasus Wasior menggantung sejak 14 Juli 2004. Tak ada kejelasan, apalagi keadilan. Baik kekerasan aparat terhadap warga, maupun tuntutan ganti rugi hak ulayat warga atas penguasaan HPH yang pada enam tahun kemudian, perambahan hutan di Wasior itu berakibat banjir bandang besar pada Oktober 2010. Lihat berita dan foto ini. Masih ingat kan? Jika anda lupa, telusuri saja lagi berita-berita saat itu.

Saya yakin, bencana mustahil terjadi jika pemerintah dan pengusaha ikut membela hak ulayat warga dari pengusahaan hutan Wasior demi kepentingan pebisnis.

Tapi saya belum putus asa. Saya tak ingin ada korban seperti Jan di masa depan. Saya ingin pegang komitmen Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) untuk membangun komunikasi konstruktif untuk solusi damai Papua.

Bagi saya, komitmen itu akan sulit alami kemajuan, bila kasus Wasior ini tak dituntaskan. Bila orang seperti Jan tak merasakan keadilan. Karena itulah saya memulai petisi untuk mengajak Anda untuk memberikan solidaritas bersama kawan-kawan yang bergabung dalam NAPAS.
Tuntutan petisi saya adalah

1) Menuntut Komnas HAM untuk mempertanyakan berkas Kasus Wasior ke Jaksa Agung yang sudah diserahkan pada 14 Juli 2004.
2) Menuntut Jaksa Agung agar menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus Wasior.
3) Menuntut Presiden Susilo Bambang Yudoyono, membuat keputusan untuk membentuk Pengadilan HAM untuk kasus ini.
Barangkali petisi ini tak bisa segera hadirkan keadilan, tapi setidaknya ia menunjukkan harapan kita tentang Papua yang adil.
sumber: https://www.facebook.com/NationalPapuanSolidarity
Sumber : http://www.malanesia.com/2013/07/seret-dan-adili-pelaku-pelanggaran-ham.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+malanesia%2FHMnf+%28MALANESIA-POS%29