Pages

Pages

Jumat, 05 Juli 2013

RUU Ormas Tidak Akan Bisa Mematikan Gerakan Papua Merdeka

Dengan disahkannya Rancangan Undang – Undang Ormas (RUU Ormas ) Oleh  DPR RI beberapa waktu lalu di Jakarta, tentunya ini akan mematikan seluruh gerakan – gerakan Organisasi yang berbasis massa di seluruh Indonesia dan terlebih khusus di Papua Barat. Hal ini dikarenakan, dengan adanya RUU Ormas, maka seluruh Organisasi – Organisasi di seluruh Indonesia termaksud di Papua, diwajibkan untuk mendaftarkan Oraganisasinya ke KESBANGPOL, agar dapat dianggap sebagai organisasi legal di Negara ini.

Pengesahan RUU Ormas ini sebenarnya telah mendapat kecaman dari berbagai macam Organisasi Massa yang ada di Indonesia, namun sayangnya kecaman yang dilontarkan ini tidak mendapatkan perhatian yang berarti dari pihak pengambil keputusan yang ada di DPR RI. Hal ini tentu akan memancing kemarahan Ormas – Ormas yang ada di Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia, karena dengan disahkannya UU Ormas ini, tentu rakat Indonesia akan merasa kembali berada di jaman Orde Baru, yang dimana kekuatan Militer akan digunakan untuk membungkam Ruang Demokrasi di Indonesia.

Dengan di sahkannya RUU Ormas oleh DPR RI, sebenarnya DPR RI dan Pemerintah Indonesia telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 ) yang merupakan Konstitusi Negara Indonesia ini sendiri, sebab susungguhnya dalam pasal 28 UUD 1945 sendiri, telah menjamin kebebasan bagi setiap warga Negara untuk berkumpul, berserikat dan ber organisasi, serta menjamin kebebasan warga Negara untuk bebas menyampaikan pendapat dan aspirasi di depan Publik. Namun dengan disahkannya RUU Omas ini, tentu telah mencoreng apa yang telah tertera dalam Konstitusi Negara Indonesia ( UUD 1945 ) dan juga hal ini tidak sesuai dengan sistem yang di anut oleh Indonesia sendiri, yaitu sistem Demokrasi.

Jika pengesahan RUU Ormas ini kita kaitkan dengan situasi di Papua Barat saat ini, maka kita dapat melihat bahwa sebenarnya RUU Ormas dan Kamnas ini sebetulnya telah diberlakukan jauh sebelum dilakukannya pengesahan oleh DPR RI, sebab dilihat dari beberapa peristiwa sebelum disahkannya RUU Oramas, dimana Ruang Demokrasi di Papua Barat itu telah di Bungkam oleh Pemerintah Indonesia lewat kekuatan militernya ( TNI-POLRI ) dan jajaran Pemerintahan yang ada di Papua Barat, seperti yang kita ketahui bersama bahwa, dalam beberapa kali aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Rakyat Papua Barat di Papua, selalu dibubarkan secara Paksa oleh Aparat Militer Indonesia, bahkan mereka ( TNI-POLRI ) tidak segan – segan mengeluarkan tembakan kea rah massa aksi hingga menewaskan beberapa Rakyat Papua Barat. Pembubaran secara paksa yang dilakukan oleh Militer Indonesia ini di beberapa daerah di Papua barat pada beberapa bulan terakhir, seperti yang terjadi di Sorong, Timika, Serui dan Jayapura pada tanggal 1 Mei 2013, hal ini terjadi ketika Rakyat Papua hendak melakukan peringatan 50 Tahun hari Anegsasi, kejadian serupa kembali terjadi di tanggal 10 Juni 2013, militer Indonesia melakukan pembubaran aksi Rakyat Papua secara paksa di beberapa kota di Papua Barat.

Dengan berbagai macam rentetan peristiwa yang terjadi di Papua Barat sebelum di sahkannya RUU Ormas ini, dan dengan disahkannya RUU Ormas ini,  maka sudah Pemerintah Indonesia akan lebih memperkuat kekuatan Militernya di Papua Barat guna membungkam Ruang Demokrasi di Papua Barat, demi menutup akses informasi dunia luar terkait permasalahan di Papua Barat dan demi mematikan ruang gerak Pejuang Papua Merdeka di seluruh Tanah Papua. 

Namun upaya apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mematikan gerakan Perjuangan Rakya Papua Untuk Menentukan Nasib Sendiri, itu tidak akan pernah berhasil, sebab sejarah penjang Perjuangan Papua Barat yang telah mendara daging di seluruh sanubari Rakyat Papua Barat, sudah tidak dapat lagi di Padamkan dengan cara apapun, sebab sebelum RUU Ormas di sahkanpun ruang Demokrasi di Papua Barat telah dibungkam dan yang paling penting yang harus diketahui bahwa, Perjuangan Papua Merdeka bukanlah Perjuangan soal Makan dan Minum, ataupun Persoalan Kesejahteraan dan Pembangunan seperti yang selama ini dibicarakan oleh kaki tangan Pemerintah Indonesia yang ada di Papua. Persoalan Papua Merdeka Adalah Persoalan Sejarah dan Harga Diri Rakyat dan Bangsa Papua, jadi upaya apapun itu tidak akan pernah melemahkan perjuangan Papua Merdeka, apa lagi jika dilihat saat ini permasalahan Papua Barat mulai menjadi perhatian Internasional dan situasi ini sangat baik jika kita mulai padukan seluruh Gerakan Perjuangan Papua Merdeka yang ada, guna membuat suatu gebrakan-gebrakan yang baru bersama – sama, demi mewujudkan Kemerdekaan Sejati Bagi Bansa Papua. (M/CS)
Sumber : www.malanesia.com