Dengan
disahkannya Rancangan Undang – Undang
Ormas (RUU Ormas ) Oleh DPR RI beberapa waktu lalu di Jakarta,
tentunya ini akan mematikan seluruh gerakan – gerakan Organisasi
yang berbasis massa di seluruh Indonesia dan terlebih khusus di Papua
Barat. Hal ini dikarenakan, dengan adanya RUU Ormas, maka seluruh
Organisasi
– Organisasi di seluruh Indonesia termaksud di Papua, diwajibkan
untuk mendaftarkan Oraganisasinya ke KESBANGPOL, agar dapat dianggap
sebagai organisasi legal di Negara ini.
Pengesahan
RUU Ormas ini sebenarnya telah mendapat
kecaman dari berbagai macam Organisasi Massa yang ada di Indonesia,
namun sayangnya kecaman yang dilontarkan ini tidak mendapatkan perhatian
yang berarti dari pihak pengambil keputusan yang ada di DPR RI. Hal
ini tentu akan memancing kemarahan Ormas – Ormas yang ada di
Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia, karena dengan disahkannya UU
Ormas ini, tentu rakat Indonesia akan merasa kembali berada di jaman
Orde Baru, yang dimana kekuatan Militer akan digunakan untuk membungkam
Ruang Demokrasi di Indonesia.
Dengan
di sahkannya RUU Ormas oleh DPR RI, sebenarnya
DPR RI dan Pemerintah Indonesia telah melanggar Undang-Undang Dasar
1945 ( UUD 1945 ) yang merupakan Konstitusi Negara Indonesia ini
sendiri,
sebab susungguhnya dalam pasal 28 UUD 1945 sendiri, telah menjamin
kebebasan
bagi setiap warga Negara untuk berkumpul, berserikat dan ber organisasi,
serta menjamin kebebasan warga Negara untuk bebas menyampaikan pendapat
dan aspirasi di depan Publik. Namun dengan disahkannya RUU Omas ini,
tentu telah mencoreng apa yang telah tertera dalam Konstitusi Negara
Indonesia ( UUD 1945 ) dan juga hal ini tidak sesuai dengan sistem yang
di anut oleh Indonesia sendiri, yaitu sistem Demokrasi.
Jika
pengesahan RUU Ormas ini kita kaitkan dengan
situasi di Papua Barat saat ini, maka kita dapat melihat bahwa
sebenarnya
RUU Ormas dan Kamnas ini sebetulnya telah diberlakukan jauh sebelum
dilakukannya pengesahan oleh DPR RI, sebab dilihat dari beberapa
peristiwa
sebelum disahkannya RUU Oramas, dimana Ruang Demokrasi di Papua Barat
itu telah di Bungkam oleh Pemerintah Indonesia lewat kekuatan militernya
( TNI-POLRI ) dan jajaran Pemerintahan yang ada di Papua Barat, seperti
yang kita ketahui bersama bahwa, dalam beberapa kali aksi unjuk rasa
yang dilakukan oleh Rakyat Papua Barat di Papua, selalu dibubarkan
secara
Paksa oleh Aparat Militer Indonesia, bahkan mereka ( TNI-POLRI ) tidak
segan – segan mengeluarkan tembakan kea rah massa aksi hingga menewaskan
beberapa Rakyat Papua Barat. Pembubaran secara paksa yang dilakukan
oleh Militer Indonesia ini di beberapa daerah di Papua barat pada
beberapa
bulan terakhir, seperti yang terjadi di Sorong, Timika, Serui dan
Jayapura
pada tanggal 1 Mei 2013, hal ini terjadi ketika Rakyat Papua hendak
melakukan peringatan 50 Tahun hari Anegsasi, kejadian serupa kembali
terjadi di tanggal 10 Juni 2013, militer Indonesia melakukan pembubaran
aksi Rakyat Papua secara paksa di beberapa kota di Papua Barat.
Dengan
berbagai macam rentetan peristiwa yang terjadi
di Papua Barat sebelum di sahkannya RUU Ormas ini, dan dengan
disahkannya
RUU Ormas ini, maka sudah Pemerintah Indonesia akan lebih memperkuat
kekuatan Militernya di Papua Barat guna membungkam Ruang Demokrasi di
Papua Barat, demi menutup akses informasi dunia luar terkait
permasalahan
di Papua Barat dan demi mematikan ruang gerak Pejuang Papua Merdeka
di seluruh Tanah Papua.
Namun
upaya apapun yang dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia untuk mematikan gerakan Perjuangan Rakya Papua Untuk
Menentukan
Nasib Sendiri, itu tidak akan pernah berhasil, sebab sejarah penjang
Perjuangan Papua Barat yang telah mendara daging di seluruh sanubari
Rakyat Papua Barat, sudah tidak dapat lagi di Padamkan dengan cara
apapun,
sebab sebelum RUU Ormas di sahkanpun ruang Demokrasi di Papua Barat
telah dibungkam dan yang paling penting yang harus diketahui bahwa,
Perjuangan Papua Merdeka bukanlah Perjuangan soal Makan dan Minum,
ataupun
Persoalan Kesejahteraan dan Pembangunan seperti yang selama ini
dibicarakan
oleh kaki tangan Pemerintah Indonesia yang ada di Papua. Persoalan Papua
Merdeka Adalah Persoalan Sejarah dan Harga Diri Rakyat dan Bangsa Papua,
jadi upaya apapun itu tidak akan pernah melemahkan perjuangan Papua
Merdeka, apa lagi jika dilihat saat ini permasalahan Papua Barat mulai
menjadi perhatian Internasional dan situasi ini sangat baik jika kita
mulai padukan seluruh Gerakan Perjuangan Papua Merdeka yang ada, guna
membuat suatu gebrakan-gebrakan yang baru bersama – sama, demi
mewujudkan Kemerdekaan Sejati Bagi Bansa Papua. (M/CS)