Yanto Awerkion Anggota KNPB Timika dalam penjara. |
Timika-: Sidang kasus alat tajam
(panah-panah wayar) dengan ke-6 orang terdakwa masing-masing Yakonias
Womsiwor, Paulus Maryom, Alfred Marsyom, Steven Itlai, Romario Yatipai,
dan Yanto Awerkion yang merupakan anggota KNPB Wilayah Timika-Papua
Barat, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika selasa (7/5)
kemarin. Sidang ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terhadap pembelaan (Pledooi) penasehat hukum dari keenam terdakwa pada
persidangan sebelumnya.
Kesempatan tersebut digunakan JPU, Andita Riskiyanto, SH. untuk
meminta Majelis Hakim, Sidang dipimpin oleh A A Putu Ngr Rajendra, SH.
M.Hum dan anggota hakim Benyamin Nubobo, SH serta Morailam Purba, SH,
agar menolak Pledooi atau pembelaan dari penasehat hukum keenam terdakwa
tetap pada tuntutan 1 (satu) tahun penjara alasannya karena makar.
Makar yang dimaksudkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah
Demo-demo yang rencana dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2012.
“Bahwa terdakwa IV selaku Ketua KNPB Timika mengkoordinir anggotanya
yaitu terdakwa V, terdakwa I, terdakwa II terdakwa III terdakwa VI untuk
mempersiapkan demo atau kegiatan tanggal 23 Oktober 2012.” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengkaitkan dengan demo-demo
sebelumnya seperti demo Penolakan Otonomi Khusus, Demo Penolakan UP4B,
dan demo mendukung peluncuran IPWP di London.
Sementara itu Tim Penasehat Hukum (PH) ke-6 terdakwa Pengurus KNPB,
Ivonia Tetjuari, SH. dalam dupliknya dibacakan secara lisan tetap
meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika memutus bebaskan
ke-6 terdakwa sekaligus merehabilitasi nama baiknya.
“Pada dasarnya kami dari tim kuasa hukum tidak menerima tuntutan dari
Jaksa Penuntut Umum. Alasannya karena tuntutan tersebut tidak terbukti
sebagaimana yang didakwakan kepada keenam terdakwa bahwa mereka telah
bersalah melakukan tindak pidana makar.” ucapnya.
Sidang ditunda hari selasa 21 Mei 2013 dengan agenda putusan oleh
Majelis Hakim untuk ke-6 orang anggota KNPB tentang Panah Wayar (kasus
ini sama-sama enam orang) terus dakwaan khusus bagi Yanto Awerkian
ditunda selasa, 28 Mei 2013 karena kesibukan majelis hakim.
Untuk diketahui bahwa Yanto Awerkian didakwaan dengan dua surat
dakwaan, kita tunggu putusan kaya bagaimana terhadap Yanto Awerkian.
(wtp)