Pages

Pages

Rabu, 08 Mei 2013

Timika, Tanggapan JPU tentang Pembelahan Penasehat Hukum

Yanto Awerkion Anggota KNPB Timika dalam penjara.
Timika-: Sidang kasus alat tajam (panah-panah wayar) dengan ke-6 orang terdakwa masing-masing Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfred Marsyom, Steven Itlai, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion yang merupakan anggota KNPB Wilayah Timika-Papua Barat, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika selasa (7/5) kemarin. Sidang ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan (Pledooi) penasehat hukum dari keenam terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Kesempatan tersebut digunakan JPU, Andita Riskiyanto, SH. untuk meminta Majelis Hakim, Sidang dipimpin oleh A A Putu Ngr Rajendra, SH. M.Hum dan anggota hakim Benyamin Nubobo, SH serta Morailam Purba, SH, agar menolak Pledooi atau pembelaan dari penasehat hukum keenam terdakwa tetap pada tuntutan 1 (satu) tahun penjara alasannya karena  makar.

Makar yang dimaksudkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Demo-demo yang rencana dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2012.

“Bahwa terdakwa IV selaku Ketua KNPB Timika mengkoordinir anggotanya yaitu terdakwa V, terdakwa I, terdakwa II terdakwa III terdakwa VI untuk mempersiapkan demo atau kegiatan tanggal 23 Oktober 2012.” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengkaitkan dengan demo-demo sebelumnya seperti demo Penolakan Otonomi Khusus, Demo Penolakan UP4B, dan demo mendukung peluncuran IPWP di London.
Sementara itu Tim Penasehat Hukum (PH) ke-6 terdakwa Pengurus KNPB, Ivonia Tetjuari, SH. dalam dupliknya dibacakan secara lisan tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika memutus bebaskan ke-6 terdakwa sekaligus merehabilitasi nama baiknya.

“Pada dasarnya kami dari tim kuasa hukum tidak menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Alasannya karena tuntutan tersebut tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan kepada keenam terdakwa bahwa mereka telah bersalah melakukan tindak pidana makar.” ucapnya.

Sidang ditunda hari selasa 21 Mei 2013 dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim untuk ke-6 orang anggota KNPB tentang Panah Wayar (kasus ini sama-sama enam orang) terus dakwaan khusus bagi Yanto Awerkian ditunda selasa, 28 Mei 2013 karena kesibukan majelis hakim.

Untuk diketahui bahwa Yanto Awerkian didakwaan dengan dua surat dakwaan, kita tunggu putusan kaya bagaimana terhadap Yanto Awerkian. (wtp)

visit www.loogix.com