Sekretaris Umum (Sekum) KNPB, Ones Suhun |
Cita
manusia yang bebas untuk
menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan
dan kemiskinan serta demokrasi hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang
dapat
menikmati hak-hak sipil dan politik
dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara
wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan
kebebasan manusia.
Berdasarkan
pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul
berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara
tertulis. Hanya dapat
dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat
menikmati hak-hak sipil dan politik
dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Penyelenggaran
penyampaian pendapat di muka umum oleh disampaikan oleh direktur Intelkam polda
papua pada tanggal 21 mei 2013 dengan
dasar undang –undang NO 9 tahun 1998 tetang kemerdekaan menyampaikan di muka
umum serta peraturan kepala kepolisian rebublik Indonesia NO 07 tahun 2012
tetang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara,
berdasarkan UU No 9 KNPB diangkap
melanggar aturan adalah tidak ada dasar hukum yang kuat. Dan kami adalah
organisasi perlawanan sehingga peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia
adalah Ilegal diatas tanah papua. Ada 5 poin yang disampaikan oleh Direktur
Intelkam polada papua sebagai melanggar aturan hukum ini tidak mendasar,
1.
KNP diangkap melanggar aturan degan alasan Alasan yang disampaikan oleh polisi
bahwa, pada taggal 13 mei 2013 KNPB ditudu memalang kampus UUNCEN mengakibatkan
aktifitas perkuliahan terhambat, hal ini tidak benar karena aksi demo damai
pada tanggal 13 mei 2013 itu Aksi Solidaritas Dari semua organisasi diantaranya
BEM UNCEN WPNA GRDP dan beberapa organisasi lainya jadi yang palang kampus
adalah bukan KNPB namun oleh kawan –kawan mahasiswa yang peduli tentang Kemanusiaan yang palang
kampus terkait dugaan pelanggaran HAM
yang terjadi 1 mei lalu di sorong Aimas, karena mereka juga itkut terlibat dan aksi
tanggal 13 mei itu bukan hanya aksi KNPB .
2.
Terkait degan pada tanggal 2 Mei 2012
KNPB ditudu melkukan pelemparan ini tidak benar pada saat itu bukan KNPB yang
melakukan pelemparan terhadap bangunan namun peleparan dan merobek
baliho-baliho calon kubernur yang dipasang dipinggir jalan, jadi yang dilakukan
adalah oleh lawan politik terkait pemilihan Gubernur, sebab terjadi pelemparan
ada bukan bagunan namun baliho-baliho calon gubernu di pinggir jalan, dan KNPB
tidak perna intruksikan masa aksi melakukan pelemparan sampai ada yang
diturunkan, jadi dari lawan politik, walau terjadi pada saat KNPB demo namun,
itu hanya lawan politik manfaatkan situasi.
3.
pemalagan jalan jalan macet pada saat KNPB demo di angkap melanggar aturan,
tapi kami menilai jangan salakan KNPB namun salahkan pemerintah kota dan
pemerintah Provinsi karena jalan dalam kota jayapura sebagai Ibu Kota provinsi
seharusnya pembagunan jalan harus diperlebar dan bagunan ruko-ruko dan pedagang
kaki lima di pingkir jalan harusnya 50 meter dari pinggir jalan, sebab setiap
kgiatan masyarakat seperi Pernikahan, KKR
Pertandingan dan kebajiran bahkan juga pada saat olaraga senam dan
lainya dikota ini selalu macet, jadi
kami KNPB dianggap melanggar aturan, berati setiap kegiatan mayarakat di
pinggir jalan sampai macet juga melangar aturan lalulintas namun kenapa hanya
KNPB yang disalahkan salakalah kepada pemerintah untuk renovfasi jalan dan bagunan
di kota ini.
4.
kemudian ditudu menghambat aktifitas masyarakat pendang beraktifitas diatas
tanah ini kami tidak pernah melarang, dan kami tidak pernah mengucir orang
pendatang dalam aksi demo, namun mereka sendiri dalam hal ini pendatang, sebab
pada saat aksi kami biasa beli air di tokoh-tokoh dipingkir jalan, tidak pernah
melarang mereka cari maka di tanah ini, dan tidak pernah kami ancam untuk
menutup usaha mereka pada saat kami aksi, kalo memang ada pada saat aksi demo
KNPB berarti itu oknum dan pihak-pihak yang tidak suka degan aksi demo KNPB
yang melakukan, bukan KNPB.
5.
Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2013 unjuk rasa KNPB ditudu penganiyaan terhadap
masyarakat dan Anggota TNI di sepanjang jalan itu tidak benar karena pada 2 mei
2013 kami tidak ada kegiatan demo, kcuali pada tanggal 1 mei 2013 kami
mengadakan ibadah peringatah hari aneksasi di kampong harapan sentani, jika ada
kapan dan diman serta siapa yang melakukan pengananiyaan terhadap masyarakat
dan Anggota TNI tersebut ?
Mengacu
pada unadang-uandang No 9 tahun 1998 BAB
III pada pasal 7 hak dan kewajiban
sebagagi mana yang disampaikan oleh Direktur intelkam polda papua, kami menilai bahwa, polda papua justru
melakukan pelnggaran di papua, hak dan kewajiban pada pasal 7 BAB III yang
megatakan bahwa: (a) Melindugi Hak Asasi Manusia (b) Menghargai asas dan
legalitas (c) Menghargai prinsip praduga tak bersalah dan (d) Menyelenggarakan
Pengamanan, disini kami menilai Polisi sebenarnya terus menerus melakukan
kejahatan atau Melangkar aturan seperti
yang disebutkan pada poin A,B, C dan
Poin pasa 7 BAB III dimana Penembakan Terhadap Mako Tabuni Ketua 1 KNPB di
tembak Oleh Polda Papua dan densus 88 pada
tanggal 14 juni Mako Tabuni ditudu aktor di balik semua penembakan di jayapura
dan termasuk orang jerman, tapa patak Mako Tabuni di tembak mati dan mengkiring
KNPB sebagai oraganisasi criminal. Penembahkan terhadap mako sebenarnya hanya
suci tagan dari pihak aparat keamanan dalam hal ini polisi, atas semua
penembahkan di papua pada saat itu, jadi dari semua kejadia ini kami
menimpulkan bahwa penembakan misterius di jayapura termasuk orang jerman hanya
scenario yang dilakukan oleh kopasus bin, dan juga penembakan terhadap Almarhum
Hubertus Mabel Ketua Komisariat KNPB pusat Di tembak oleh Densus 88 dan kapolres
jayawijaya di wamena penembakan di kamung halamanya tagggal 16 desember lalu di bunuh dalam perjalana menuju wamena
kota. Mako Tabuni dan Hubertus Mabel jadi korban tanpa bukti hukum yang jelas
dalam artian bahawa mereka itu belum mtentu pelaku dan tidak jadi poli menembak
mereka mati berti polisi melanggar poin A.
hak Asasi Manusia dan melanggar
poin B Perduga Tak bersalah. Jadi sebenarnya polisi jadi actor kekerasan di
papua barat.
Berdasarkan
tuduhan –tuduhan terhadap KNPB tersebut diatas tidak benar dan tidak mendasar Untuk
membatasi hak politik kami oleh karena itu kaminta meminta Kepada Pemerintah
Indonesia dan Polda papua agar :
1.
Polda
papua dan pemerintah Indonesia jagan
membungkam hak Politik dan hak sipil rakyat papua Barat, dan KNPB tanpa dasar hukum yang jelas.
2.
Mengacu
pada Undang-Undang No 9 BAB III Pasal 7
Poin a, dan poin c maka pemerintah Indonesia dalam Hal ini SBY dan Polda serta
Pangdam cendrawasih harus bertanggung Jawab Atas Penembakan Mako Tabuni Dan
Hubertus Mabel, karena mereka ditembak melanggar peraturan undang – undang
Praduga tak bersalah.
3.
Kami
komite nasional papua barat KNPB Sebagai Media Nasional Rakyat Papua Barat
tetap akan, melakukan Perlawanan dalam hal ini aksi demo damai dan yang bermartabat
untuk menutut Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat papua barat, sebab Hak
Politik kami tidak bisa membatasi oleh
siapapun kerena Hak penetuan nasib sendiri diyamin oleh Hukum Internasional.
4.
Polda
papua Stop Kriminalisasi Perjuagan Rakyat Papua dan hentikan mengkambin Hitamkan
KNPB sebagai oraganisasi Kriminal.
5.
Kami
mendesak Kepada Kejaksana tinggi Papua kakanwil Hukum Dan HAM segera Bebaskan
Ketua Umu KNPB Victor Yeimo sebab Masa
Hukuman Sudah Habis, dan Penahanan Ketua Umum KNPB Poda mengatakan Daftar DPO dari jaksa namun
Victor Tidak pernah lari dan selama ini ada di jayapura kenapa tidak ditangkap
selama masa hukuman masi berlaku? Dan juga Vitor tidak pernah melarikan diri
namun Dia keluar pada saat itu sedang sakit jadi berobat keluarga, jadi selama
dia saki masa hukuman sudah berakhir.
6.
Hentikan
propokasi rakyat papua melalui pendekatan persuasif membagikan sembako di
asrama-asrama di Gereja dan Linggungan masyarakat Sebab Polada Papua dan
Kapolresta kota Bukan Kepala Dinas social.
7.
Kami
Meminta Pemerintah Membuaka jurnalis Internasional ke Papua, dan Pelopor Khusus PBB Investigasi Pelanggaran HAM di
Papua.
Hormat kami
Ones Suhuniap
Sekjed KNPB
Sumber : NKPB