Pages

Pages

Rabu, 29 Mei 2013

FPPMJ : TERKAIT KINERJA KPU JAYAWIJAYA TIDAK PROPOSIONAL

Masa Aksi PPPMJ di depan Jalan Lingkaran ABE
Jayapura, SUARA CENDRAWASIH KOLAITAGA - Puluhan masa aksi yang bergabung dalam FORUM  PEDULI DEMOKRASI KABUPATEN JAYAWIJAYA ,dari berbagai organ gerakan yang dapat hadir untuk menyampaiaknm aspirasi masyarakat Kabupaten Jayawijaya – Papua. Jayapura  Rabu 29 Mei 2013 .

Organisasi-organisasi yang bergabung adalah, Orator mewakili BEM UNCEN, Orator mewakili mahasiswa Jyawijaya, Orator mewakili mahasiswa se-Jawa dan bali, Orator mewakili prempuan, Orator mewakili tokoh pemuda, Orator Mewakili Tokoh Agama, Orator Mewakili Ketua-ketua Asrama PEMDA, Orator mewakili orang-orang tua, Orator mewakili RKJ, Orator mewakili LABAKI. Depan jalan lingkaran abe Jayapura.

Menyampaiakn terkait dengan surat edaran MENDAGRI tanggal 6 Mei 2013 Dengan Banyak Pertanyaan Mengenai  Pelaksanaan Pemilukada  Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah  Yang Massa Jabatannya  Berakhir Pada Tahun 2014,  salah satu mahasiswa dari BEM UNCEN berkata kami yang bergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya, Datang kepada Bapak ketua KPU PROVINSI PAPUA, agar segera melihat sejumlah persoalan yang sengaja dilakukan oleh Ketua KPU Jayawijaya yang  menyelenggarakan mekanisme tahapan KPU yang tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya, sehingga FORUM PEDULI DEMOKRASI KABUPATEN JAYAWIJAYA DI JAYAPURA, datang dan meminta kepada ketua KPU  agar segera melihat sejumlah persoalan yang sengaja atau dilakukan oleh ketua KPU Jayawijaya dinilai cacat Hukum. Dan juga menyalahi mekanisme perundang Undangan  yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berkata dengan suara yang keras-keras kami meminta kepada Ketua KPU Jayawijaya agar segera bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang menyalahi peraturan  Hukum yang berlaku.  Karena dinilai KPU Jayawijaya juga melanggar Kode Etik, Dan  Kabupaten Jayawijaya juga tidak termasuk dalam daftar pemilukada dipercepat.
Yang tergolong untuk proses pemilukada dipercepat adalah Kabupaten Biak Numfor, yang ada dalam edaran MENDAGRI Tertanggal 6, Mei 2013.

Terkait Beberapa surat audiens Yang selama ini Porum Peduli Demokrasi Sampaikan Kepada KPU Provinsi Papua Namun KPU Provinsi Papua tidak Merespon Sesuai Dengan Apa Yang Diharapkan Mahasiswa Jayawijaya, Sehingga Demi Penegakan Demokrasi Yang Baik Di daerah Kami , Sehingga KPU Provinsi Papua Jangan Lakukan Pembohongan Publik Terhadap Rakyat , Tentang tahapan Yang Sesuai Dengan Mekanisme.

Maka, Kami sampaikan Kepada KPU Provinsi Papua Agar Jangan Bermain-main terhadap mekanisme , pemilukada di kabupaten Jayawijaya.

Adapun Tuntutan dari FORUM PEDULI DEMOKRASI KABUPATEN JAYAWIJAYA DI JAYAPURA Adalah sebagai berikut. 1. Segera Ganti , Dan Adili Ketua KPU Jayawijaya Demi Hukum Karena Telah Menyalahi Mekanisme  Tahapan Pemilukada Di kabupaten Jayawijaya. 2. KPU Provinsi Papua,  Dan Panwas Provinsi Papua segera, Membentuk Tim Untuk  Menindak Lanjuti Sejumlah Persoalan Yang Sedang Terjadi DI Kabupaten Jayawijaya. 3. KPU Jayawijaya segera Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran-Pelanggaran  Tahapan Pemilukada Yang Dilakukan. 4. Panwas Provinsi Papua, segera Menyurat kepada, KPU Jayawijaya Terkait Pelanggaran Kode Etik. 5. KPU Pusat Segera Melakukan Pemecatan Terhadap Ketua KPU Jayawijaya Bersama Anggotanya . Dan Segera Ganti KPU Baru DI Jayawijaya.

Mereka meminta agar tuntutan ini bisa menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Jayawijaya dan KPU Provinsi Papua. (Mepa Kolaitaga/SUCEKO)