Pages

Pages

Sabtu, 18 Mei 2013

BELUM ADA UU PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDONESIA

Ilustrasi Barang dan Jasa (www.beritajakarta.com)
Bandung, 18/5 (Jubi)Sampai saat ini, Indonesia belum punya Undang-undang (UU) tentang pengadaan barang dan jasa. Indonesia masih berpegang pada peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa.

Demikian disampaikan Hanyie Muhammad dari Indonesia Police Watch (IPW) kepada peserta Training Insturment Checklist Bagi Surveyor untuk Survey Indek Persepsi Penyedia (Vendor dan Asosiasi) Terhadap Sistem Pengadaan Barang dan Jasa  yang berlangsung di hotel Jayakarta, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/5).

Menurut dia, karena belum ada UU, maka penyedia barang dan jasa sulit diperiksa. Tidak ada perlindungan hukum yang kuat bagi panitia pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, mereka tak independen ketika dipercayakan memegang proyek. “Kebanyakan panitia  pengadaan barang dan jasa yang dipilih untuk memegang proyek tidak indepen,” nilai Hanyie.


Dia menambahkan, seharusnya Indonesia sudah mempunyai UU pengadaan barang dan jasa. “Negara-negara yang baru merdeka saja sudah punya UU tentang pengadaan barang dan jasa. Misalnya, Timor Leste,” tuturnya. Hingga kini, dua perpres yang dipegang Indonesia untuk mengontrol pengadaan barang dan jasa, pertama perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selanjutnya, Perpres nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (Jubi/Musa)