Ilustrasi Polisi (IST) |
Jayapura, 29/4 - Aparat gabungan
TNI/POLRI melakukan penyisiran ke tiga kampung di Distrik Angkaisera,
Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua terkait peristitwa pembunuhan
anggota polisi, Bripka Jefry, Sabtu (27/4) dinihari. Dalam penyiran
tersebut, polisi menangkap satu warga berinisial YB.
“Pasukan gabungan ada penyisiran di kampung Yapan, Mantembu
dan Menawi pada Sabtu (27/4) subuh, kira-kira jam 3 subuh,” kata
Manibuy, warga setempat ke tabloidjubi.com melalui telepeon selulernya, Senin (29/4).
Menurutnya, penyisiran itu menyebabkan warga kampung ketakutan. “Ada
warga yang lari. Warga merasa tidak nyaman di rumah,”ujarnya. Warga
makin tidak nyaman karena satu warga dengan tuduhan TPN ditangkap
pasukan gabungan. “Salah satu Warga Menawi berinisial YB ditangkap
dengan tuduhan TPN,”ujarnya.
Manibuy menambahkan, tuduhan TPN itu tidak benar. “YB hanyalah warga
sipil biasa,” kata dia. Saat penangkapan, pasukan gabungan membongkar
rumah. Hingga berita ini terbit, pihak Kepolisian Daerah Papua belum
berkomentar. (Jubi/Mawel)
Sumber : tabloidjubi.com