Pages

Pages

Minggu, 28 April 2013

50 TAHUN INDONESIA BERHASIL MEMBUNUH ORANG PAPUA.

Aktivis KNPB Nesta Gimbal

Indonesia telah mencaplok tanah ini dengan penuh rekayasa. Dan kami bangsa pribumi West Papua terus menuntut hak penentuan nasib sendiri yang telah diabaikan dalam rekayasa pepera 1969, karena kami memahami standar-standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip-prinsip Hukum Internasional dimana hal itu telah diabaikan oleh nafsu ekspansi dan ekploitasi kaum kolonial dan imperialis.

Kolonialisme dan Imperialisme telah menyebabkan rakyat pribumi West Papua terancam punah. Sejak rekayasa Pepera 1969 hingga tahun 2011, laju pertumbuhan penduduk pribumi West Papua hanya 1,25 juta jiwa sedangkan tetangga kami Papua New Guiena (PNG) kini sudah mencapai 15 juta jiwa. Padahal pada tahun 1971 jumlah mereka jauh dibawah kami.

Selama 34 tahun terakhir, laju pertumbuhan penduduk pribumi Papua 1,67% dan non-papua 10,5%. Persentase tahun 2011, jumlah penduduk kami bangsa pribumi West Papua 47,5 % dan non-Papua adalah 53%. Bila kami masih terus bersama Indonesia, Tahun 2020 warga non Papua akan menjadi 70,8 %, dan kami warga pribumi hanya 29,2%, dan jika kami masih terus bersama Indonesia hingga tahun 2030, perbandingan antara kami penduduk pribumi Papua dan non-Papua akan menjadi 1:6,5, itu Pertanda kami musnah dan hilang diatas tanah kami.

Kami yakin bahwa dibawah kekuasaan Indonesia, kami semakin punah, kami termarginalisasi dan menjadi bangsa minoritas diatas tanah kami yang luas dan kaya. Kami yakin bahwa Indonesia dan siapapun dan apapun kebijakannya tidak akan mampu memproteksi bangsa Pribumi West Papua. Sesuai data diatas, kami yakin bahwa bila kami masih bersama Indonesia, kami akan musnah diatas tanah kami. Indonesia sudah gagal mengurus dan melindungi kami bangsa Papua Barat.

Saat ini kami sedang melihat dan mengalami perlakuan keji dibawah kekuasaan Indonesia, tanah dan kekayaan kami terus dijarah, militer Indonesia terus menangkap, memburuh dan membunuh kami seperti binatang, seperti teroris, seperti pengacau liar diatas tanah kami sendiri, tatkala kami bersuara menuntut hak kami sebagai manusia.

Pada tanggal 15 Agustus 1962 Belanda dan Indonesia menandatangani Perjanjian di Gedung Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), New York Amerika Serikat mengenai Proses Peralihan Administrasi Pemerintahan Papua Barat dan Pengaturan mengenai Proses Referendum tahun 1969. Dalam Perjanjian tersebut, dimana dalam pasal 18 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan melaksanakan PEPERA dengan bantuan dan partisipasi dari utusan PBB dan Stafnya untuk memberikan kepada rakyat yang ada di Papua Barat kesempatan menjalankan penentuan pendapat secara bebas.
untuk kami memita mendesak :

1. Kami mendesak komunitas Internasional melalui Parlemen-parlemen yang tergabung dalam Internasional Parliamentarians for West Papua (IPWP) agar segera mendesak pemerintahannya melakukan protes dan desakan kepada PBB agar segera mengambil alih wilayah Papua Barat dengan mengirim Tim Pemantau PBB (UN Observer) serta Tim Penjaga pedamaian PBB (UN peace keeping).

2. Kami mendesak PBB agar segera mereview legalitas "Pepera 1969" yang sangat lemah itu dan segera memediasi rakyat pribumi West Papua agar melaksanakan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum yang damai, jujur dan final.

Kami yakini bahwa itulah satu-satunya jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik wilayah kami West Papua dan terlebih utama dalam menyelamatkan kami rakyat Pribumi West Papua dari ancaman kepunahan.

visit www.loogix.com