HAK di Papua Oleh Militer Indonesia |
Kekerasan yang di
lakukan oleh aparat militer TNI/POLRI di seluruh tanah papua sampai saat ini
tidak dapat selesaikan sehingga banyak rakyat papua yang terbunuh,
diperkosa,dipenjarakan dan disiksa kerena tidak pernah ada penegak Hukum yang
berlaku untuk rakyat papua,kekerasan selalu di lakukan oleh aparat militer
TNI/POLRI di tanah papua baru siapa yang mau bertanggungjawab atas semua
ini....??
Di pihak lain
sejumlah kasus penembakan misterius di sekitar Tanah Papua salah satunya Ketua
Dewan Adat Papua (DAP) Bapak Theys Eluay yang di Tembak Oleh Kopasus
Pada 10 November 2001, Hari Pahlawan Indonesia.sangat di sayangkan paklawan
West Papua yang di bunuh setanpa proses hukum yang berlaku.
Hal yang sama juga terjadi
kepada wakil ketua KNPB Musa Macko Tabuni yang di tembak oleh Aparat kepolisian
Indonesia di perumnas 3 waena jayapura Papua pada 14 juli 2012,akibatnya
memnajdi pertanyaan menggapa macko tidak saja proses secara hukum.
Sampai saat ini
kekerasan yang di lakukan oleh Aparat TNI/POLRI Indonesia masih saja terjadi di
Tanah Papua seara putaran jarum jam. Adakah ruang hukum untuk orang papua
Pemerintah Indonesia....??
Anenya isi dari pada UU
Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 25 tahun 2000 tetang pengadilan
hak asasi manusia tidak di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dan aparatnya
TNI/POLRI di Tanah Papua ,peraturan yang ada cukup jelas dan tegas, tapi
mengapa rakyat papua selalu jadi korban/hewan buruhan aparat Militer Indonesia.
Maka penyelesaian
masalah Hukum dan HAM yang terjadi di Papua harus ada meja Perundingan antara
West Papua dan Indonesia yang dapat di hadiri pihak ketiga PBB, dan
pelaksananan ini tidak di Negara Indonesia, apakah papua mau bergabung dengan
NKRI.
Adapun tuntutan sebagai
berikut :
1. Negara
Indonesia harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kejahatan di Tanah West
Papua, sejak tahun 1969 hingga saat ini.
2. Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Stop stigmatisasi makar dan seperatis
kepada seluruh aktifis HAM dan buka ruang demokrasi untuk Papua.
3. Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia segera tarik militer organik dan no-organik
di seluruh tanah papua dari sorong sampai samarai.
Kalau pemerintah
Indonesia tidak bisa mensejaterahkan Rakyat West Papua segera memberikan
Kemerdekaan kepada Rakyat Papua, agar kami juga mengatur nasib kami sendiri dan
hidup sejaterah seperti bangsa-bangsa lain di belahan Bumi. Ini juga sudah
tercatat dalam UU 1945 Alinea pertama bahwa ‘’Kemerdekaan ialah hak segala
bangsa’’
By. Mepa Kolaitaga