Pages

Pages

Selasa, 16 April 2013

PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA MEMPERHATINGAKN

HAK di Papua Oleh Militer Indonesia
Kekerasan yang di lakukan oleh aparat militer TNI/POLRI di seluruh tanah papua sampai saat ini tidak dapat selesaikan sehingga banyak rakyat papua yang terbunuh, diperkosa,dipenjarakan dan disiksa kerena tidak pernah ada penegak Hukum yang berlaku untuk rakyat papua,kekerasan selalu di lakukan oleh aparat militer TNI/POLRI di tanah papua baru siapa yang mau bertanggungjawab atas semua ini....??

Di pihak lain sejumlah kasus penembakan misterius di sekitar Tanah Papua salah satunya Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Bapak Theys Eluay yang di Tembak Oleh Kopasus Pada 10 November 2001, Hari Pahlawan Indonesia.sangat di sayangkan paklawan West Papua yang di bunuh setanpa proses hukum yang berlaku. 

Hal yang sama juga terjadi kepada wakil ketua KNPB Musa Macko Tabuni yang di tembak oleh Aparat kepolisian Indonesia di perumnas 3 waena jayapura Papua pada 14 juli 2012,akibatnya memnajdi pertanyaan menggapa macko tidak saja proses secara hukum.
Sampai saat ini kekerasan yang di lakukan oleh Aparat TNI/POLRI Indonesia masih saja terjadi di Tanah Papua seara putaran jarum jam. Adakah ruang hukum untuk orang papua Pemerintah Indonesia....??

Anenya isi dari pada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 25 tahun 2000 tetang pengadilan hak asasi manusia tidak di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dan aparatnya TNI/POLRI di Tanah Papua ,peraturan yang ada cukup jelas dan tegas, tapi mengapa rakyat papua selalu jadi korban/hewan buruhan aparat Militer Indonesia.

Maka penyelesaian masalah Hukum dan HAM yang terjadi di Papua harus ada meja Perundingan antara West Papua dan Indonesia yang dapat di hadiri pihak ketiga PBB, dan pelaksananan ini tidak di Negara Indonesia, apakah papua mau bergabung dengan NKRI.

Adapun tuntutan sebagai berikut :
1.      Negara Indonesia harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kejahatan di Tanah West Papua, sejak tahun 1969 hingga saat ini.
2.      Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Stop stigmatisasi makar dan seperatis kepada seluruh aktifis HAM dan buka ruang demokrasi untuk Papua.
3.      Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera tarik militer organik dan no-organik di seluruh tanah papua dari sorong sampai samarai.

Kalau pemerintah Indonesia tidak bisa mensejaterahkan Rakyat West Papua segera memberikan Kemerdekaan kepada Rakyat Papua, agar kami juga mengatur nasib kami sendiri dan hidup sejaterah seperti bangsa-bangsa lain di belahan Bumi. Ini juga sudah tercatat dalam UU 1945 Alinea pertama bahwa ‘’Kemerdekaan ialah hak segala bangsa’’

By. Mepa Kolaitaga