PAPUA (UMAGI)-- Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kamanusiaan dan peri
keadilan (mukaddimah UUD 1945)
Mukaddimah
ini sangat luhur di atas kertas saja dan tidak terrealisasi dalam
praksis, karena yang terrealisasi adalah ketidakbebasan,
ketidakmanusiawian dan ketidakadilan.
Banyak
kenyataan yang terjadi di seluruh tanah air dan khususnya di Papua.
Mukaddimah yang luar biasa ini, gagal total dalam realisasinya. Mungkin
tapi juga Pasti mukaddimah itu dirancang bukan untuk orang Papua. Karena
orang Papua sampai saat ini belum mengenal yang namanya Kedamaian.
Setiap
hari orang Papua diperhadapkan dengan berbagai nilai kekerasan,
penindasan, teror, intimidasi dan berbagai Pelanggaran Hak Azasi Manusia
sampai manusia dianggap bukan manusia lagi oleh negara yang memiliki
mukaddimah tersebut.
Kalau
mukaddimah itu tidak berlaku lagi di Papua, maka secara tidak langsung
negara Indonesia sudah mengakui bahwa Papua bukan bagian darinya.
Anehnya, negara masih mengakui bahwa Papua masih merupakan bagian dari
mereka. Tetapi jelas bahwa pengakuan ini bukan datang dari keprihatinan
atas keadilan dan kemanusiaan, tetapi karena kekayaan alam yang
berlimpah ruah di Papua. Demi kekayaan alam, orang Papua akan terus
dianggap bukan manusia. dan yang terjadi adalah pertumpahan darah
manusia Papua yang tak bersalah di atas negerinya sendiri. ( Honaratus Pigai)