Pages

Pages

Jumat, 26 April 2013

Mukaddimah Kemerdekaan ialah Hak segala Bangsa

PAPUA (UMAGI)-- Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kamanusiaan dan peri keadilan (mukaddimah UUD 1945) 
Mukaddimah ini sangat luhur di atas kertas saja dan tidak terrealisasi dalam praksis, karena yang terrealisasi adalah ketidakbebasan, ketidakmanusiawian dan ketidakadilan.

Banyak kenyataan yang terjadi di seluruh tanah air dan khususnya di Papua. Mukaddimah yang luar biasa ini, gagal total dalam realisasinya. Mungkin tapi juga Pasti mukaddimah itu dirancang bukan untuk orang Papua. Karena orang Papua sampai saat ini belum mengenal yang namanya Kedamaian. 

Setiap hari orang Papua diperhadapkan dengan berbagai nilai kekerasan, penindasan, teror, intimidasi dan berbagai Pelanggaran Hak Azasi Manusia sampai manusia dianggap bukan manusia lagi oleh negara yang memiliki mukaddimah tersebut.

Kalau mukaddimah itu tidak berlaku lagi di Papua, maka secara tidak langsung negara Indonesia sudah mengakui bahwa Papua bukan bagian darinya. Anehnya, negara masih mengakui bahwa Papua masih merupakan bagian dari mereka. Tetapi jelas bahwa pengakuan ini bukan datang dari keprihatinan atas keadilan dan kemanusiaan, tetapi karena kekayaan alam yang berlimpah ruah di Papua. Demi kekayaan alam,  orang Papua akan terus dianggap bukan manusia. dan yang terjadi adalah pertumpahan darah manusia Papua yang tak bersalah di atas negerinya sendiri.   ( Honaratus Pigai) 

Sumber: Facebook/http://www.umaginews.com
 visit www.loogix.com