PH, Ivonia Tetjuari, SH. |
Timika - Ke-enam aktifis KNPB Wilayah Timika kembali melakukan sidang di
Pengadilan Negeri Timika dengan agenda Tuntutan Hukuman oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) hari selasa, 16 April 2013.
JPU Andita Rizkianto, SH dalam persidangan menuntut satu tahun
penjara dikurangi masa penahanan. Tuntutan ini jauh lebih ringan dari
ancaman pidana yang yang dijadikan dasar yaitu pasal 106 KUHP dengan
ancaman pidana penjara antara lima hingga 20 tahun penjara. karena tidak
terbukti dengan pasal yang dimaksud itu dalam persidangan.
Sebelumnya JPU sempat mendakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu
Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-I KUHP. Namun selama proses persidangan dan berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap JPU berpendapat bahwa keenam terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan melalkukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pasal 106 KUHP tentang kejahatan keamanan negara (Makar)
JPU juga menyatakan sudah mempertimbangkan tuntutannya berdasarkan
hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Diantaranya perbuatan
terdakwa berpotensi mengganggu stablitas keamanan negara. Sedangkan
pertimbangan meringankan diantaranya, para terdakwa hanya melakukan demo
damai mengikuti perintah dari kepengurusan diatasnya saja.
Terhadap tuntutan ini, keenam terdakwa melalui tim penasehat hukumnya
Ivonia Tetjuari SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara
tertulis (pleidooi). Penasehat Hukum juga meminta waktu satu minggu
untuk menyusun pleidooi tersebut.
Sidang kasus ini, ditunda untuk dilanjutkan kembali pada persidangan
pekan mendatang, selasa, 23 April 2013 dengan agenda pembacaan pleidoi
para terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Kuasa Hukum dari keenam terdakwa Ivonia Tetjuari SH, yang memberikan
keterangan kepada wartawan usai sidang mengatakan, sebenarnya Jaksa ini
bingung. Dalam arti, JPU tidak tahu harus dikenakan pasal apa terhadap
para terdakwa. Dakwaan yang diberikan soal kepemilikan senjata tajam dan
makar ini alternativ, yekni Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,
juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. “Sementara
menurut kami, barang bukti yang disampaikan dalam tuntunan dan
mengarahkan ke makar itu tidak ada, Karena bagi pihaknya, dokumen yang
ada itu merupakan surat-surat biasa. Demo dan pembagian selebaran, bagi
kami merupakan mengemukakan pendapat di muka umum. Sehungga, itu
merupakan hal biasa yang sudah diatur dalam Undang-undang,” Katanya.
Selain itu pihaknya merasa lucu terhadap tuntutanya. Dalam arti,
kenapa mengacu kepada makar. Padahal yang dikejar pada saat pemeriksaan
saksi adalah kepemilikan senjata tajam, yang masuk dalam Undang-undang
Darurat nomor 12 tahun 1951. katanya.
Ditambahkannya juga bahwa pihaknya juga akan menyiapkan Pleidooi
sesuai fakta-fakta persidangan dan melihat dari tuntutan jakasa.
Sementara itu Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika
Steven Itlay menyatakan bahwa pihaknya juga menyesal dengan sebagian
barang yang belum masuk dalam sitaan di tahan di Kantor POLRES Mimika
yaitu barang-barang yang belum masuk dalam sitaan dan dikembalikan ke
keluarganya Steven Itlay adalah:
- Leptop merek Thosiba warna hitam 1 (satu) buah.
- Noken anggrek 1 (satu) buah.
- Dompet warna kuning dengan uang Rp. 5. 000.000, (lima juta)
- Modem 2 Buah
- Cas leptop
- Tas warna hitam
- Motor 2 buah
Sebenarnya barang-barang yang belum masuk dalam penyitaan itu di kembalikan tetapi Kasat Intelkam, Nursalam yang dipromosikan di Intel Polda Papua setelah menangkap anak-anak aktifis KNPB Wilayah Timika ini dengan Kasat Reskrim Tomy Sarjaka tidak boleh menahan barang-barang tersebut itu dan segra di kembalikan ke keluarga.
Mengapa dari sejak berkas di ajukan ke pihak Kejaksaan Negeri Timika
sampai saat ini tidak di kembalikan barang-barang milik Steven Itlay
Ketua KNPB Wilayah Timika tidak termasuk dalam penyitaan ini, Ada apa
dengan barang-barang ini baru tidak dikembalikan. Keluarga tetap akan
menunggu sampai barang-barang ini di kembalikan. (wtp)
Sumber : knpbnews.com