Pages

Pages

Rabu, 17 April 2013

JAKSA TUNTUT SATU TAHUN PENJARA, BARANG-BARANG YANG BELUM MASUK DALAM PENYITAAN BELUM DIKEMBALIKAN OLEH POLRES MIMIKA

PH, Ivonia Tetjuari, SH.
Timika - Ke-enam aktifis KNPB Wilayah Timika kembali melakukan sidang di Pengadilan Negeri Timika dengan agenda Tuntutan Hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari selasa, 16 April 2013.

JPU Andita Rizkianto, SH dalam persidangan menuntut satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Tuntutan ini jauh lebih ringan dari ancaman pidana yang yang dijadikan dasar yaitu pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 20 tahun penjara. karena tidak terbukti dengan pasal yang dimaksud itu dalam persidangan.

Sebelumnya JPU sempat mendakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP. Namun selama proses persidangan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap JPU berpendapat bahwa keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalkukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 106 KUHP tentang kejahatan keamanan negara (Makar)

JPU juga menyatakan sudah mempertimbangkan tuntutannya berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Diantaranya perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu stablitas keamanan negara. Sedangkan pertimbangan meringankan diantaranya, para terdakwa hanya melakukan demo damai mengikuti perintah dari kepengurusan diatasnya saja.

Terhadap tuntutan ini, keenam terdakwa melalui tim penasehat hukumnya Ivonia Tetjuari SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidooi). Penasehat Hukum juga meminta waktu satu minggu untuk menyusun pleidooi tersebut.

Sidang kasus ini, ditunda untuk dilanjutkan kembali pada persidangan pekan mendatang, selasa, 23 April 2013 dengan agenda pembacaan pleidoi para terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Kuasa Hukum dari keenam terdakwa Ivonia Tetjuari SH, yang memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang mengatakan, sebenarnya Jaksa ini bingung. Dalam arti, JPU tidak tahu harus dikenakan pasal apa terhadap para terdakwa. Dakwaan yang diberikan soal kepemilikan senjata tajam dan makar ini alternativ, yekni Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. “Sementara menurut kami, barang bukti yang disampaikan dalam tuntunan dan mengarahkan ke makar itu tidak ada, Karena bagi pihaknya, dokumen yang ada itu merupakan surat-surat biasa. Demo dan pembagian selebaran, bagi kami merupakan mengemukakan pendapat di muka umum. Sehungga, itu merupakan hal biasa yang sudah diatur dalam Undang-undang,” Katanya.

Selain itu pihaknya merasa lucu terhadap tuntutanya. Dalam arti, kenapa mengacu kepada makar. Padahal yang dikejar pada saat pemeriksaan saksi adalah kepemilikan senjata tajam, yang masuk  dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.  katanya.
Ditambahkannya juga bahwa pihaknya juga akan menyiapkan Pleidooi sesuai fakta-fakta persidangan dan melihat dari tuntutan jakasa.

Sementara itu Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika Steven Itlay menyatakan bahwa pihaknya juga menyesal dengan sebagian barang yang belum masuk dalam sitaan di tahan di Kantor POLRES Mimika yaitu barang-barang yang belum masuk dalam sitaan dan dikembalikan ke keluarganya Steven Itlay adalah:
  1. Leptop merek Thosiba warna hitam 1 (satu) buah.
  2. Noken anggrek 1 (satu) buah.
  3. Dompet warna kuning dengan uang Rp. 5. 000.000, (lima juta)
  4. Modem 2 Buah
  5. Cas leptop
  6. Tas warna hitam
  7. Motor 2 buah
Sebenarnya barang-barang yang belum masuk dalam penyitaan itu di kembalikan tetapi Kasat Intelkam, Nursalam yang dipromosikan di Intel Polda Papua setelah menangkap anak-anak aktifis KNPB Wilayah Timika ini dengan Kasat Reskrim Tomy Sarjaka tidak boleh menahan barang-barang tersebut itu dan segra di kembalikan ke keluarga.

Mengapa dari sejak berkas di ajukan ke pihak Kejaksaan Negeri Timika sampai saat ini tidak di kembalikan barang-barang milik Steven Itlay Ketua KNPB Wilayah Timika tidak termasuk dalam penyitaan ini, Ada apa dengan barang-barang ini baru tidak dikembalikan. Keluarga tetap akan menunggu sampai barang-barang ini di kembalikan.  (wtp)

Sumber :  knpbnews.com