Pages

Pages

Jumat, 15 Maret 2013

Sidang Pemanggilan Lanjutan Saksi oleh Jaksa

Romario Yatipai di Pengadilan Timika
Timika, 13/03/2013 - Hari ini sidang kembali dilakukan dengan agenda mendengarkan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa menghadirkan saksi kali ini adalah adiknya dari Alfred Masyom atas nama Novita Marsyom dan dia juga adalah korban penagkapan pada tanggal 19 Okber 2012  jam, 2.00 malam, waktu Timika.

Seusai Sidang mendengarkan keterangan saksi, Penasehat Hukum ke-6 terdakwa, pak Gustap Kawer, SH. M.Sc, memberikan jumpa pers kepada beberapa wartawan lokal di Timika bahwa ” Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang benar-benar mengetahui kronologis kejadian, seperti alat-alat bukti seperti yang telah diamankan, artinya saksi yang valid. dan diharapkan JPU menghadirkan saksi yang benar-benar saksi, sebab saksi NM adalah bukan saksi. paparnya.

Lanjutnya, tentang saksi verbalisan yang direncanakan akan dihadirkan oleh JPU dengan alasan saksi NM telah menyangkal keterangan yang ada dalam BAP menurut Penasehat Hukum, Gustap Kawer sangat keliru. Sebab dalam hukum beracara, JPU menghadirkan saksi verbalisan apabila terdakwa mencabut BAP dan memberikan keterangan yang berbeda.

“Dalam hukum beracara menyebutkan seseorang dihadirkan di dalam persidangan untuk memberikan keterangan adalah orang yang melihat langsung, mendengar langsung, dan mengalami langsung suatu kejadian yang diperkarakan,” ucapnya.

Pengunjung Sidang saat masuk Sidang Pengadilan Timika

Suasa Sidang bersama Hakim

Polisi Perintis Polres Mimika Kawal ke-6 terdakwa dan Polisi ini yang ambil foto-foto masyarakat pengunjung sidang, baru pengunjung marah polisi itu.

Ke-6 Aktifis KNPB Wilayah dalam mobil Tahanan Kejaksaan Timika

Romario Yatipai di Pengadilan Timika