|
Romario Yatipai di Pengadilan Timika |
Timika, 13/03/2013 - Hari ini sidang kembali dilakukan dengan agenda mendengarkan saksi
yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa menghadirkan
saksi kali ini adalah adiknya dari Alfred Masyom atas nama Novita
Marsyom dan dia juga adalah korban penagkapan pada tanggal 19 Okber
2012 jam, 2.00 malam, waktu Timika.
Seusai Sidang mendengarkan keterangan saksi, Penasehat Hukum ke-6
terdakwa, pak Gustap Kawer, SH. M.Sc, memberikan jumpa pers kepada
beberapa wartawan lokal di Timika bahwa ” Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan saksi yang benar-benar mengetahui kronologis kejadian,
seperti alat-alat bukti seperti yang telah diamankan, artinya saksi yang
valid. dan diharapkan JPU menghadirkan saksi yang benar-benar saksi,
sebab saksi NM adalah bukan saksi. paparnya.
Lanjutnya, tentang saksi verbalisan yang direncanakan akan dihadirkan
oleh JPU dengan alasan saksi NM telah menyangkal keterangan yang ada
dalam BAP menurut Penasehat Hukum, Gustap Kawer sangat keliru. Sebab
dalam hukum beracara, JPU menghadirkan saksi verbalisan apabila terdakwa
mencabut BAP dan memberikan keterangan yang berbeda.
“Dalam hukum beracara menyebutkan seseorang dihadirkan di dalam
persidangan untuk memberikan keterangan adalah orang yang melihat
langsung, mendengar langsung, dan mengalami langsung suatu kejadian yang
diperkarakan,” ucapnya.
|
Pengunjung Sidang saat masuk Sidang Pengadilan Timika |
|
Suasa Sidang bersama Hakim |
|
Polisi Perintis Polres Mimika Kawal ke-6 terdakwa dan Polisi ini yang
ambil foto-foto masyarakat pengunjung sidang, baru pengunjung marah
polisi itu. |
|
Ke-6 Aktifis KNPB Wilayah dalam mobil Tahanan Kejaksaan Timika |
|
Romario Yatipai di Pengadilan Timika |