Seniman sekaligus aktivis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MKRI) Ratna Sarumpaet mengatakan, demonstrasi yang akan dilakukannya
pada 25 Maret mendatang, bukanlah sebuah bentuk pelanggaran konstitusi.
Apa yang dilakukannya merupakan kehendak rakyat Indonesia yang
menginginkan SBY mundur dari jabatannya.
"Apakah jika rakyat menginginkan SBY turun itu sebuah bentuk pelanggaran hukum? Demo menuntut presiden mundur itu tidak melanggar konstitusi. Justru yang dilakukan pemerintah dengan membuat ratusan Undang Undang yang berkiblat pada asing adalah sebuah bentuk pelanggaran konstitusi," ujar Ratna saat dihubungi, Selasa (19/3).
Lebih lanjut, seniman yang terkenal vokal ini mengatakan, ada banyak, bahkan hingga ratusan Undang-undang yang diterbitkan pemerintahan SBY yang berhubungan dengan pertambangan. "Ada ratusan Undang Undang melanggar UUD 1945 diciptakan di zaman SBY," ujarnya.
Ratna mengatakan, pemerintahan sekarang sudah secepatnya harus diturunkan. Dia menuturkan tidak perlu menunggu Pemilu 2014, karena menurutnya, pemerintahan sekarang sudah bermasalah.
"Pemerintahan sekarang sudah bermasalah. Mulai dari MPR, Presiden, hingga KPU. jadi tidak perlu menunggu hingga 2014," geramnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Intelijen Nasional Letjen TNI Marciano Norman menyatakan, tidak ada kekhawatiran dari pemerintah terkait isu demo berujung kudeta untuk menurunkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari jabatannya. Dia menilai, unjuk rasa tersebut sama dengan aksi-aksi yang terjadi sebelumnya.
"Itu tanggal 25 Maret memang ada kelompok berencana unjuk rasa yang tuntutannya adalah menurunkan presiden. Saya rasa unjuk rasa seperti ini sama seperti unjuk rasa lain," kata Marciano di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/3).
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan-tindakan represif terhadap kelompok yang melakukan demo tersebut. Hanya saja, Marciano meminta kepada kelompok itu tetap dapat mengendalikan diri dan tidak berbuat anarkis.
"Apakah jika rakyat menginginkan SBY turun itu sebuah bentuk pelanggaran hukum? Demo menuntut presiden mundur itu tidak melanggar konstitusi. Justru yang dilakukan pemerintah dengan membuat ratusan Undang Undang yang berkiblat pada asing adalah sebuah bentuk pelanggaran konstitusi," ujar Ratna saat dihubungi, Selasa (19/3).
Lebih lanjut, seniman yang terkenal vokal ini mengatakan, ada banyak, bahkan hingga ratusan Undang-undang yang diterbitkan pemerintahan SBY yang berhubungan dengan pertambangan. "Ada ratusan Undang Undang melanggar UUD 1945 diciptakan di zaman SBY," ujarnya.
Ratna mengatakan, pemerintahan sekarang sudah secepatnya harus diturunkan. Dia menuturkan tidak perlu menunggu Pemilu 2014, karena menurutnya, pemerintahan sekarang sudah bermasalah.
"Pemerintahan sekarang sudah bermasalah. Mulai dari MPR, Presiden, hingga KPU. jadi tidak perlu menunggu hingga 2014," geramnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Intelijen Nasional Letjen TNI Marciano Norman menyatakan, tidak ada kekhawatiran dari pemerintah terkait isu demo berujung kudeta untuk menurunkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari jabatannya. Dia menilai, unjuk rasa tersebut sama dengan aksi-aksi yang terjadi sebelumnya.
"Itu tanggal 25 Maret memang ada kelompok berencana unjuk rasa yang tuntutannya adalah menurunkan presiden. Saya rasa unjuk rasa seperti ini sama seperti unjuk rasa lain," kata Marciano di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/3).
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan-tindakan represif terhadap kelompok yang melakukan demo tersebut. Hanya saja, Marciano meminta kepada kelompok itu tetap dapat mengendalikan diri dan tidak berbuat anarkis.
[did]
Sumber : http://www.merdeka.com/politik/ratna-sarumpaet-demo-tuntut-sby-mundur-tidak-langgar-konstitusi.html