Pages

Pages

Kamis, 21 Maret 2013

PERDA HARUS MENGHORMATI HAM

pengukuhan Ranham di Kota Jayapura (jubi/sindung)
Jayapura, 20/3- Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano menegaskan pembentukan  institusi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia(RANHAM ) di Kota Jayapura tidak hanya dapat memberikan pembelajaran tentang HAM akan tetapi  menyusun perda yang tidak menyinggung langsung dengan Hak Asasi Manusia(HAM).

“Kita inginkan perda kedepan tidak menyinggung dengan HAM,Jika tidak akan ditolak,” ungkap Walikota Jayapura kepada tabloidjubi.com di Kantor Walikota Jayapura,Rabu(20/3)

Momentum pelantikan diharapkan bisa menjadi awal rangkaian upaya serius dalam menciptakan suasana yang kondusif terkait dengan penegakan HAM di Kota Jayapura. “Semoga dengan dikukuhkanya kepanitian RANHAM ini dapat menjadi forum yang mampu membangun kesamaan persepsi dan penguatan kelembagaan serta  aktivitas penegakan HAM di Kota Jayapura,” tambah Mano

Dikatakan, Pelaksanaan program RANHAM didasarkan pada amanat peraturan Presiden RI nomor 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tahun 2011 – 2014. Perpres tersebut merupakan bentuk komitmen Negara dan Pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM  baik di Pusat maupun di Daerah dengan memperhatikan aspek pluralisme dan keragaman budaya.

“Oleh sebab itu, amanat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara pemerintah daerah secara akuntabel dengan tetap berpijak kepada HAM dan budaya masyarakat lokal setempat,” lanjut Benhur.

Pemerintah Kota Jayapura berharap RANHAM harus dapat menjadi lokomotif dalam membudayakan implementasi penegakan hak Asasi manusia di lingkungan masing – masing.(Jubi/sindung)