pengukuhan Ranham di Kota Jayapura (jubi/sindung) |
Jayapura, 20/3- Walikota Jayapura, Benhur
Tommy Mano menegaskan pembentukan institusi pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia(RANHAM ) di Kota Jayapura tidak hanya dapat
memberikan pembelajaran tentang HAM akan tetapi menyusun perda yang
tidak menyinggung langsung dengan Hak Asasi Manusia(HAM).
“Kita inginkan perda kedepan tidak menyinggung dengan HAM,Jika tidak akan ditolak,” ungkap Walikota Jayapura kepada tabloidjubi.com di Kantor Walikota Jayapura,Rabu(20/3)
Momentum pelantikan diharapkan bisa menjadi awal rangkaian upaya
serius dalam menciptakan suasana yang kondusif terkait dengan penegakan
HAM di Kota Jayapura. “Semoga dengan dikukuhkanya kepanitian RANHAM ini
dapat menjadi forum yang mampu membangun kesamaan persepsi dan penguatan
kelembagaan serta aktivitas penegakan HAM di Kota Jayapura,” tambah
Mano
Dikatakan, Pelaksanaan program RANHAM didasarkan pada amanat
peraturan Presiden RI nomor 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia Indonesia tahun 2011 – 2014. Perpres tersebut
merupakan bentuk komitmen Negara dan Pemerintah terhadap penghormatan,
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM baik di Pusat
maupun di Daerah dengan memperhatikan aspek pluralisme dan keragaman
budaya.
“Oleh sebab itu, amanat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan
dilaksanakan oleh semua penyelenggara pemerintah daerah secara akuntabel
dengan tetap berpijak kepada HAM dan budaya masyarakat lokal
setempat,” lanjut Benhur.
Pemerintah Kota Jayapura berharap RANHAM harus dapat menjadi
lokomotif dalam membudayakan implementasi penegakan hak Asasi manusia di
lingkungan masing – masing.(Jubi/sindung)