Amnesty International,
lembaga hak asasi manusia
internasional (Foto: Ist)
|
PAPUAN, Manokwari — Lembaga Penelitian,
Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendukung
upaya advokasi lembaga hak asasi manusia internasional, seperti Amnesty
International untuk mendesak segera dibentuknya Pengadilan Hak Asasi
Manusia (HAM) Ad Hoc atas kasus penculikan, penganiayaan dan
penghilangan paksa terhadap para aktivis pro demokrasi di Indonesia,
pada tahun 1997-1998 menjelang jatuhnya rezim Orde Baru.
LP3BH mendasarkan desakan ini pada amanat Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia dan Deklarasi Universal tentang HAM (the Universal Declaration of Human Rights 1948).
Demikian disampaikan Sekertaris Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Minggu (24/3/2013) pag tadi.
Dikatakan, tidak selesainya pengungkapan kebenaran dan keadilan di balik kasus penculikan dan penghilangan paksa para ativis pada tahun 1997-1998 mengakibatkan posisi Indonesia menjadi jelek di mata masyarakat internasional.
Dikatakan, tidak selesainya pengungkapan kebenaran dan keadilan di balik kasus penculikan dan penghilangan paksa para ativis pada tahun 1997-1998 mengakibatkan posisi Indonesia menjadi jelek di mata masyarakat internasional.
Karena itu, pemerintah yang berkuasa saat ini di bawah Pimpinan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menunjukkan komitmen yang tegas
untuk itu, sebab diduga banyak perwira tinggi militer yang terlibat.
“Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc atas kasus 1997-1998 tersebut
harus segera dilakukan Pemerintah Indonesia bersama DPR RI dan DPD RI,
ini demi memperbaiki citra buruk Indonesia dalam konteks perlindungan
hak asasi warganya, dalam konteks pergaulan internasional sebagai sebuah
negara demokrasi yang besar,” kata Warinussy, yang juga pengacara
senior di Papua Barat.
Bagaimanapun, lanjut Warinussy, seharusnya para mantan perwira
militer (TNI) yang telah diduga terlibat dalam tindakan penculikan,
penganiayaan dan penghilangan paksa terhadap para aktivis pro demokrasi
pada taahun 1997-1998 tersebut tahu diri dan malu serta tidak memaksakan
dirinya ikut terlibat dalam rencana suksesi kepemimpinan nasional
Indonesia tahun 2014 mendatang.
Sebaiknya, partai-partai politik nasional yang kini tengah bersiap
dalam melakukan penjaringan calon-calon Presiden dan Wakil Presiden agar
memeperhatikan dengan sungguh aspek keterlibatan para calon dalam
konteks track record dalam perlindungan HAM dan penegakan huku di
Indonesia.
LP3BH Manokwari juga mendesak agar Pengadilan HAM Ad Hoc yang kelak
dibentuk nantinya di Indonesia juga tidak saja berhenti pada kasus
penghilangan dan penculikan ativis pro demokrasi tahun 1997-1998 saja,
tapi juga pada kasus pelanggaran HAM Berat tahun 1965 sesuai temuan
Komnas HAM serta kasus pelanggaran HAM Berat di tanah Papua tahun
1963-1970.
Serta, kasus penyanderaan peneliti nasional dan internasional di
Mapenduma dan kasus penembakan/eksekusi kilat atas aktiovis KNPB Mako
Tabuni belum lama ini.
OKTOVIANUS POGAU
Sumber : http://suarapapua.com/2013/03/lp3bh-dukung-amnesty-international-untuk-pembentukan-pengadilan-ham-ad-hoc/