Jurnalis Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni (23),
saat di rawat di UGD pasca peristiwa naas
yang dialaminya (Foto Istimewa)
|
Jayapura, 4/3—Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) Papua, mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat desa
yang menganiaya jurnalis Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni (23) saat
melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser,
Kalimantan Timur.
Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2012 ini,
Nurmila Sari Wahyuni menderita luka-luka, dan harus keguguran anak
pertamanya. Saat ini Nurmila Sari dirawat di RSUD Panglima Sebaya,
Paser, Kalimantan Timur.
Ketua IJTI Papua Richardo Hutaean yang didampingi Kepala Bidang
Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty
mengatakan, IJTI Papua sangat menyesalkan tindakan oknum aparat desa di
wilayah itu yang dengan arogan melakukan tindakan penganiaayan terhadap
wartawati Paser TV dan mengutuk keras tindakan keji itu.
“Kami menyesalkan tindakan keji tersebut, (penganiayaan terhadap
wartawati Paser TV.Red) dimana tindakan itu sangat keji yang sebabkan
korban wartawati Paser TV mengalami keguguran anak pertamanya, dan itu
sangat keji,” ungkap Richardo Hutaean, melalui press release yang
diterima tabloidjubi.com, Senin (4/3)
IJTI Papua telah menyatukan tekad untuk memprotes dan akan
mengadvokasi kasus tersebut “IJTI Papua satukan hati, usut tuntas
pengeroyokn wartawati Paser TV dan menuntut aparat desa yang melakukan
tindakan biadab ini diproses secara hukum,” tegas Richardo Hutaean
Menurut Richardo pemda Setempat harus mencopot jabatan para perangkat
desa yang telah melakukan tindakan keji dan biadab tersebut. “Jabatan
perangkat desa harus dicopot oleh pemda setempat dan hal itu harus
segera dilakukan kareena tindakan mereka sangat keji dan biadab,”
nilainya.
Sementara itu, Kabid Advokasi Dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry
Andrew Suripatty, mengatakan, pihaknya meminta kepada Pihak Kepolisian
setempat untuk segera mengusut kasus tersebut, dimana kejadian ini
merupakan tindakan tidak terpuji dan tindakan biadab yang mengakibatkan
wartawati Paser TV mengalami luka-luka dan keguguran anak pertamanya
atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
”Kepolisian tidak perlu berlama-lama untuk memproses kasus ini, dan
menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurat kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta ketegasan Presiden terhadap
perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Wartawan sudah punya
Undang-Undang Pers yang melindungi wartawan, tapi kekerasan terhadap
wartawan masih saja terjadi, saya akan menyurat langsung kepada SBY
untuk menanyakan dimana itu perlindungan terhadap pekerja pers,” kata
Chanry.
Pihaknya mendesak, Presiden SBY agar segera memerintahkan pihak
Kepolisian untuk menangkap para pelaku kejahatan terhadap Jurnalis dan
diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami kira SBY harus melihat hal ini
secara khusus, karena pelaku penganiayaan adalah perangkat desa yang
juga merupakan penyelenggara negara,” kata Chanry
Menurut Chanry, kejadian penganiayaan terhadap wartawati Paser TV
oleh oknum perangkat desa, merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan
juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. (Jubi/Eveerth)