Pages

Pages

Selasa, 05 Maret 2013

IJTI PAPUA KECAM TINDAKAN APARAT DESA ATAS JURNALIS TV

Jurnalis Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni (23),
saat di rawat di UGD pasca peristiwa naas
yang dialaminya (Foto Istimewa)
Jayapura, 4/3—Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua, mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat desa yang menganiaya jurnalis Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni (23) saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.

Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2012 ini, Nurmila Sari Wahyuni menderita luka-luka, dan harus keguguran anak pertamanya. Saat ini Nurmila Sari dirawat di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur.

Ketua IJTI Papua Richardo Hutaean yang didampingi Kepala Bidang Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty mengatakan, IJTI Papua sangat menyesalkan tindakan oknum aparat desa di wilayah itu yang dengan arogan melakukan tindakan penganiaayan terhadap wartawati Paser TV dan mengutuk keras tindakan keji itu.

“Kami menyesalkan tindakan keji tersebut, (penganiayaan terhadap wartawati Paser TV.Red) dimana tindakan itu sangat keji yang sebabkan korban wartawati Paser TV mengalami keguguran anak pertamanya, dan itu sangat keji,” ungkap Richardo Hutaean, melalui press release yang diterima tabloidjubi.com, Senin (4/3)

IJTI Papua telah menyatukan tekad untuk memprotes dan akan mengadvokasi kasus tersebut “IJTI Papua satukan hati, usut tuntas pengeroyokn wartawati Paser TV dan menuntut aparat desa yang melakukan tindakan biadab ini diproses secara hukum,” tegas Richardo Hutaean

Menurut Richardo pemda Setempat harus mencopot jabatan para perangkat desa yang telah melakukan tindakan keji dan biadab tersebut. “Jabatan perangkat desa harus dicopot oleh pemda setempat dan hal itu harus segera dilakukan kareena tindakan mereka sangat keji dan biadab,” nilainya.

Sementara itu, Kabid Advokasi Dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty, mengatakan, pihaknya meminta kepada Pihak Kepolisian setempat untuk segera mengusut kasus tersebut, dimana kejadian ini merupakan tindakan tidak terpuji dan tindakan biadab yang mengakibatkan wartawati Paser TV mengalami luka-luka dan keguguran anak pertamanya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat desa.

”Kepolisian tidak perlu berlama-lama untuk memproses kasus ini, dan menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta ketegasan Presiden terhadap perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Wartawan sudah punya Undang-Undang Pers yang melindungi wartawan, tapi kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi, saya akan menyurat langsung kepada SBY untuk menanyakan dimana itu perlindungan terhadap pekerja pers,” kata Chanry.

Pihaknya mendesak, Presiden SBY agar segera memerintahkan pihak Kepolisian untuk menangkap para pelaku kejahatan terhadap Jurnalis dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami kira SBY harus melihat hal ini secara khusus, karena pelaku penganiayaan adalah perangkat desa yang juga merupakan penyelenggara negara,” kata Chanry

Menurut Chanry, kejadian penganiayaan terhadap wartawati Paser TV oleh oknum perangkat desa, merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. (Jubi/Eveerth)