Mando Yabadogo Mote .(foto pribadi Mote) |
I . Eksistensi Masyarakat Asli Papua dalam Era Demokrasi Lansung.
Era
reformasi bergulir juga diikuti reformasi sistem pemerintahan yang
sentral justru menuju desentralisasi yang diklaim bahwa semua
penyelenggaraan pemerintah daerah dari pusat sampai daerah ditentukkan
semua kebijakan oleh pemerintah pusat. Baik itu kebijakan dalam
penyelenggaraan pembanguan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan sentralisasi maka daerah tidak memiliki
kewenangan dalam pengambilan kebijakan dalam fiscal bahkan kewenangan
untuk mengatur dalam sisi pembanguan bahkan pelayanan terhadapa
masyarakat.
Sesungguhnya ujung tombal pelayanan dan
pembanguan berdasarkan karakteristik daerah adalah pemerintah lokal baik
itu di awal dari kecamatan/distrik, kabupaten dan regional. Sehingga
yang sesungguhnya pemerintah lokal dan regional yang melaksanakan semua
pembanguan namum kesempitan untuk berkiprah sungguh tercermin sejak
pemerintah daerah bereksistensi dalam sistem pemerintahan sentralistik.
Dengan
berbagai perbandingan dari sistem desentralisasi yang disebut juga
sifat otoritas menonjol sehingga lambat pembanguan dan semua kebijakan
tidak sesuai dengan kondisi ril yang ada di semua daerah. Artinya
pemerintah pusat mengambil semua kebijakan baik di sisi pemerintahan,
pembanguan dan kemasyarakatan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya di
laksankan dan berdasarkan kebutuhan daerah setempat. Sampelnya metode
Inpres ( Intruksi Presiden ) di semua sisi sedangkan hal yang dipandang
perlu justru membisu oleh Pemerintah pusat oleh karena kebijakan Top
Dawn ( dari atas ) tanpa memperhatikan dan meninjau lantas kondisi
sebenarnya di daerah.
Disinilah inkonsistensi pemahaman
publik, pemerintah lokal dengan sistem sentralisasi yang berkipra itu.
Dengan beragam perbandingan maka bergilir sistem sentralisasi menjadi
desentralisasi yang mana dalamnya lahir sebuah anak yakni otonomi
daerah/ istimewa / khusus sehingga dengan momentum itu daerah yang
sebelumnya dibangun tidak sesuai itu didobrak akhirnya dibanguan sesuai
prakarsanya dengan memperhatikan dan mengedepankan aspirasi publik akar
rumput. Secara terpisah Papua diberikan kekhususan kewenangan untuk
mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dengan perbandingan
geografis, demografis sosiologis dan ekologis. Setalah diberikan
lahirkanlah undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus
bagi papua. kekhususan ini lahir karena isu politik papua yang mana
memisahkan diri dengan Indonesia melonjak dan strategis dari Indonesia
dalam rangka meredamkan di berikan pula otonomi khusus .
namum
pemahaman sampai saat ini oleh masyarakat asli papua adalah gula – gula
. beberapa factor yang menyebabkan ketidak yakinan pertama ; dengan
hadirnya otonomi khusus yang dikhususkan , kekhususan tidak membawa
dampak yang signifikan menuju perubahan khsusnya publik lokal atau akar
rumput yang berada di ekonomi tradisional atau bawah tetap pola
kehidupan kristis dan masih jalan di tempat. Yang kedua kekhususan itu
justru di berikan kekhususan kepada para elit sebab dana otonomi khususu
jejak awal dan akhir pada para elit bukan publik akar rumput papua.
banyak
persoalan yang terjadi di kalangan publik bahkan dalam era
desentralisasi dan otonomi khusus rezimnya beberapa elit birokrat pun
menuai konflik . lagi lagi yang sagat memprihatinkan adalah
penyelenggaraan demokratis di era otonomi khusus di papua dan rezim
beberapa elit yang justru memaksa dengan menempatkan posisi mereka dan
bahkan pembinaan demokrasi yang tidak optimal.
Setiap
perta dekokrasi yang digelar mewarnai konflik kecil antar publik bahkan
horizontal. Dengan mengungat dan menimbang hal itu maka pentingnya
pemilukada papua mendatang khusus papua perlu di revisi bahkan sangat
urgensif dilaksanakan oleh pemilihan perwakilan dalam rangka
meminimalisir konflik dan korupsi.
Sebab degan pemilihan langsung
telah memandang kebelakang justru menghancurkan dan menghadirkan nilai
nilai publik yang mestinya dilestarikan. Dalam hal ini nilai
solidaritas, persatuan dan kesatuan serta nilai baik yang telah menjadi
fundamentalis dari leluhur. Sehingga diminta perlu kesepakatan publik
dalam rangka merubah pemilihan umum kepala daerah dari lansung ke tidak
lansung.
II. Perbandingan eksistensi masyarakat asli papua dengan Rezim sentralisasi dalam demokrasi tidak langsung.
Berdasarkan
diskusi pada saat seminar tentang demokrasi dalam pusaran pemilukada
papua di UKI ( Universitas Kristen Indonesia ) di pusat study papua
dengan sasaranya adalah demokrasi yang berkiprah di bumi papua
berdasarkan pemilihan lansung; saat ini saran telah mengkikis Demokrasi
langsung ke tidak langsung.
Keberadaan dalam demokrasi
langsung umum bebas dan rahasia itu justru mengantar masyarakat papua
kepada kepunahan . diberbagai kalangan banyak isu yang mengkalim bahwa
dengan perubahan peraturan perundang – undangan dari pemilihan umum
berdasarkan perwakilan lebih aman, tidak boros dan nilai nilai yang baik
dalam masyarakat asli papua telah ulet dan kokoh . nilainya seperti
kebersaan dalam satu kesatuan budaya, agama, sosial dan pemerintahan
adat dibandingkan penyelenggaraan demokrasi langsung yang dikendalikan
oleh money politik saat ini.
Berdasarkan dan bertolak dari
UU Nomor 22 tahun 1999 ayat pasal 34 ( 1 ) bahwa pengisian
jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD
melalui pemilihan secara bersama. Kami masyarakat asli papua sangat mau
agar kehidupan publik akar rumput papua aman dari pada oleh karena
demokrasi lansung oleh kami dan tidak ada pembinaan demokrasi tidak
benar di putar balikkan oleh money politik nilai nilai baik yang ada
telah hancur.
Isu itu lantas dikeluarkan oleh seruhan akar
rumput papua tanpa ada batasan dan bimbang sebab demokrasi sekarang
hancur dan lebih optimal, aman , tidak boros dana adalah dengan pola
dahulu berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1999 itu. Kalau kini berdasarkan UU
Nomor 32 tahun 2004 dalam bagian ke delapan tentantang Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam
pasal 56 menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan
asas lansung, umum, bebas , rahasia , jujur,adil.
Jika
berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 di implementasikan betul betul maka
demokrasi lantas tercermin optimal. Namum demikian kini justru asas
lansung, umum, bebas , rahasia , jujur,adil itu di putar balikkan oleh
money politik bahkan dampak demokrasi tercermin inkonsistensi dengan
asas lansung, umum, bebas , rahasia , jujur,adil itu . sehingga ujung
ujung membawa publik akar rumput papua kepada kerusakan nilai nilai
leluhur yang baik itu.
III. eksistensi Masyarakat papua dalam desentralisasi ( otonomi khusus ) dan nasibnya.
Sesungguhnya
otonomim khusus di pandang perlu identik dengan sekecil biji yang
diberikan supaya di tanan di lading yang besar guna untuk menumbuh
kembangkan sesuai asas dan prakarsanya . itulah gunanya diberikan
momentum sehingga pentingnya dikelolah baik diladang besar itu meskipun
didiskriminasi secara brutal dan tidakkeadilan tercermin di bumi papua.
sepatutnya dipandang perlu bahwa otonomi itu adalah momentum demi
mendobrak segala isolasi dan mempercepat menampilkan power khususnya di
bidang pendidikan dan kesehatan sehingga pada akhirnya nanti akan
tercermin power dan andaikat di akui sejarah pembebasan yang dahulu
telah betul betul ada itu maka powernya telah di ciptakan dalam rezim
otonomi khusus jadi membangun papua dengan power pasca di akui sejarah
kemerdekaan.
Sehingga selah itu harus para elit politik
dan birokrasi sangat urgensif untuk diperhatikan sehingga otonomi khusus
sebenarnya ternampak dalam rezim desentralisasi itu. Bagimana pun jika
orang asli papua tidak kerja serius untuk menumbuh kembangkan biji itu
maka tak ada seorang pun akan datang untuk menolong menamkan, memupukkan
serta merawatkan biji itu.
Sekecil biji yang telah di
kasi dalam rangka menutup dan mempercayakan pada publik nasional itu
perlu ditanamkan bukan untuk di makan terus tanpa ada dampak yang
membawa pada baik khususnya publik akar rumput papua.
Keberadaan
saat ini untuk masyarakat asli papua cernderung menyanyikan lagu lama
sampai saat ini pun telah dinyanyikan. Semestinya bosan untuk didengar
sehingga dimungkinkan perlu para pemangku kebijakan pasangkan lagu baru
untuk masyarakat asli papua. sampelnya bagimana pemenuhan kebutuhan,
kualitas dan kuantitas pendidikan, kualitas dan kuantitas kesehatan ,
dan pembukaan isolasi papua secara mendasar dan lantas di awal dari
bawah ( kapung – ke kota ) .
Nasib kini ketergantungan
pada para elit bagaimana kebijakan dalam rezim otonomi khusus itu.
Esensinya bahwa bagaimana kebijakan yang berkeberpihakan dengan akar
rumput papua sehingga masyarakat asli papua betul konsisten dengan apa
yang telah ada dahulu menuju moderenisasi sesuai peradaban di era
globalisasi ..
Oleh ; Mando Yabadogo Mote.