Pages

Pages

Rabu, 27 Maret 2013

DEMOKRASI DALAM PUSARAN PILKADA PAPUA

Mando Yabadogo Mote
 .(foto pribadi Mote)

I . Eksistensi Masyarakat Asli Papua dalam Era Demokrasi Lansung.

Era reformasi bergulir juga diikuti reformasi sistem pemerintahan yang sentral justru menuju desentralisasi yang diklaim bahwa semua penyelenggaraan pemerintah daerah dari pusat sampai daerah ditentukkan semua kebijakan oleh pemerintah pusat. Baik itu kebijakan dalam penyelenggaraan pembanguan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dengan adanya kebijakan sentralisasi maka daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dalam fiscal bahkan kewenangan untuk mengatur dalam sisi pembanguan bahkan pelayanan terhadapa masyarakat.

Sesungguhnya ujung tombal pelayanan dan pembanguan berdasarkan karakteristik daerah adalah pemerintah lokal baik itu di awal dari kecamatan/distrik, kabupaten dan regional. Sehingga yang sesungguhnya pemerintah lokal dan regional yang melaksanakan semua pembanguan namum kesempitan untuk berkiprah sungguh tercermin sejak pemerintah daerah bereksistensi dalam sistem pemerintahan sentralistik.

Dengan berbagai perbandingan dari sistem desentralisasi yang disebut juga sifat otoritas menonjol sehingga lambat pembanguan dan semua kebijakan tidak sesuai dengan kondisi ril yang ada di semua daerah. Artinya pemerintah pusat mengambil semua kebijakan baik di sisi pemerintahan, pembanguan dan kemasyarakatan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya di laksankan dan berdasarkan kebutuhan daerah setempat. Sampelnya metode Inpres ( Intruksi Presiden ) di semua sisi sedangkan hal yang dipandang perlu justru membisu oleh Pemerintah pusat oleh karena kebijakan Top Dawn ( dari atas ) tanpa memperhatikan dan meninjau lantas kondisi sebenarnya di daerah.

Disinilah inkonsistensi pemahaman publik, pemerintah lokal dengan sistem sentralisasi yang berkipra itu. Dengan beragam perbandingan maka bergilir sistem sentralisasi menjadi desentralisasi yang mana dalamnya lahir sebuah anak yakni otonomi daerah/ istimewa / khusus sehingga dengan momentum itu daerah yang sebelumnya dibangun tidak sesuai itu didobrak akhirnya dibanguan sesuai prakarsanya dengan memperhatikan dan mengedepankan aspirasi publik akar rumput. Secara terpisah Papua diberikan kekhususan kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dengan perbandingan geografis, demografis sosiologis dan ekologis. Setalah diberikan lahirkanlah undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi papua. kekhususan ini lahir karena isu politik papua yang mana memisahkan diri dengan Indonesia melonjak dan strategis dari Indonesia dalam rangka meredamkan di berikan pula otonomi khusus .

namum pemahaman sampai saat ini oleh masyarakat asli papua adalah gula – gula . beberapa factor yang menyebabkan ketidak yakinan pertama ; dengan hadirnya otonomi khusus yang dikhususkan , kekhususan tidak membawa dampak yang signifikan menuju perubahan khsusnya publik lokal atau akar rumput yang berada di ekonomi tradisional atau bawah tetap pola kehidupan kristis dan masih jalan di tempat. Yang kedua kekhususan itu justru di berikan kekhususan kepada para elit sebab dana otonomi khususu jejak awal dan akhir pada para elit bukan publik akar rumput papua.

banyak persoalan yang terjadi di kalangan publik bahkan dalam era desentralisasi dan otonomi khusus rezimnya beberapa elit birokrat pun menuai konflik . lagi lagi yang sagat memprihatinkan adalah penyelenggaraan demokratis di era otonomi khusus di papua dan rezim beberapa elit yang justru memaksa dengan menempatkan posisi mereka dan bahkan pembinaan demokrasi yang tidak optimal.

Setiap perta dekokrasi yang digelar mewarnai konflik kecil antar publik bahkan horizontal. Dengan mengungat dan menimbang hal itu maka pentingnya pemilukada papua mendatang khusus papua perlu di revisi bahkan sangat urgensif dilaksanakan oleh pemilihan perwakilan dalam rangka meminimalisir konflik dan korupsi.

Sebab degan pemilihan langsung telah memandang kebelakang justru menghancurkan dan menghadirkan nilai nilai publik yang mestinya dilestarikan. Dalam hal ini nilai solidaritas, persatuan dan kesatuan serta nilai baik yang telah menjadi fundamentalis dari leluhur. Sehingga diminta perlu kesepakatan publik dalam rangka merubah pemilihan umum kepala daerah dari lansung ke tidak lansung.


II. Perbandingan eksistensi masyarakat asli papua dengan Rezim sentralisasi dalam demokrasi tidak langsung.

Berdasarkan diskusi pada saat seminar tentang demokrasi dalam pusaran pemilukada papua di UKI (  Universitas Kristen Indonesia ) di pusat study papua dengan sasaranya adalah demokrasi yang berkiprah di bumi papua berdasarkan pemilihan lansung; saat ini saran telah mengkikis Demokrasi langsung ke tidak langsung.

Keberadaan dalam demokrasi langsung umum bebas dan rahasia itu justru mengantar masyarakat papua kepada kepunahan . diberbagai kalangan banyak isu yang mengkalim bahwa dengan perubahan peraturan perundang – undangan dari pemilihan umum berdasarkan perwakilan lebih aman, tidak boros dan nilai nilai yang baik dalam masyarakat asli papua telah ulet dan kokoh . nilainya seperti kebersaan dalam satu kesatuan budaya, agama, sosial dan pemerintahan adat dibandingkan penyelenggaraan demokrasi langsung yang dikendalikan oleh money politik saat ini.

Berdasarkan dan bertolak dari UU Nomor 22 tahun 1999 ayat pasal 34          ( 1 ) bahwa pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersama. Kami masyarakat asli papua sangat mau agar kehidupan publik akar rumput papua aman dari pada oleh karena demokrasi lansung oleh kami dan tidak ada pembinaan demokrasi tidak benar di putar balikkan oleh money politik nilai nilai baik yang ada telah hancur.

Isu itu lantas dikeluarkan oleh seruhan akar rumput papua tanpa ada batasan dan bimbang sebab demokrasi sekarang hancur dan lebih optimal, aman , tidak boros dana adalah dengan pola dahulu berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1999 itu. Kalau kini berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 dalam bagian ke delapan tentantang Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pasal 56 menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas lansung, umum, bebas , rahasia , jujur,adil.

Jika berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 di implementasikan betul betul maka demokrasi lantas tercermin optimal. Namum demikian kini justru asas lansung, umum, bebas , rahasia , jujur,adil itu di putar balikkan oleh money politik bahkan dampak demokrasi tercermin inkonsistensi dengan asas lansung, umum, bebas , rahasia , jujur,adil itu . sehingga ujung ujung membawa publik akar rumput papua kepada kerusakan nilai nilai leluhur yang baik itu.

III. eksistensi Masyarakat papua dalam desentralisasi ( otonomi khusus ) dan nasibnya.

Sesungguhnya otonomim khusus di pandang perlu identik dengan sekecil biji yang diberikan supaya di tanan di lading yang besar guna untuk menumbuh kembangkan sesuai asas dan prakarsanya . itulah gunanya diberikan momentum sehingga pentingnya dikelolah baik diladang besar itu meskipun didiskriminasi secara brutal dan tidakkeadilan tercermin di bumi papua. sepatutnya dipandang perlu bahwa otonomi itu adalah momentum demi mendobrak segala isolasi dan mempercepat menampilkan power khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan sehingga pada akhirnya nanti akan tercermin power dan andaikat di akui sejarah pembebasan yang dahulu telah betul betul ada itu maka powernya telah di ciptakan dalam rezim otonomi khusus jadi membangun papua dengan power pasca di akui sejarah kemerdekaan.

Sehingga selah itu harus para elit politik dan birokrasi sangat urgensif untuk diperhatikan sehingga otonomi khusus sebenarnya ternampak dalam rezim desentralisasi itu. Bagimana pun jika orang asli papua tidak kerja serius untuk menumbuh kembangkan biji itu maka tak ada seorang pun akan datang untuk menolong menamkan, memupukkan serta merawatkan biji itu.

Sekecil biji yang telah di kasi dalam rangka menutup dan mempercayakan pada publik nasional itu perlu ditanamkan bukan untuk di makan terus tanpa ada dampak yang membawa pada baik khususnya publik akar rumput papua.

Keberadaan saat ini untuk masyarakat asli papua cernderung menyanyikan lagu lama sampai saat ini pun telah dinyanyikan. Semestinya bosan untuk didengar sehingga dimungkinkan perlu para pemangku kebijakan pasangkan lagu baru untuk masyarakat asli papua. sampelnya bagimana pemenuhan kebutuhan, kualitas dan kuantitas pendidikan, kualitas dan kuantitas kesehatan , dan pembukaan isolasi papua secara mendasar dan lantas di awal dari bawah ( kapung – ke kota ) .

Nasib kini ketergantungan pada para elit bagaimana kebijakan dalam rezim otonomi khusus itu. Esensinya bahwa bagaimana kebijakan yang berkeberpihakan dengan akar rumput papua sehingga masyarakat asli papua betul konsisten dengan apa yang telah ada dahulu menuju moderenisasi sesuai peradaban di era globalisasi ..

Oleh ; Mando Yabadogo Mote.