Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Penegakan Hukum dan Ham di Papua,
saat jumpa pers di Abepura
(Jubi/Eveerth)
|
Jayapura, 25/2 (Jubi)—Perubahan masa
kepemimpinan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dari 2,5 tahun menjadi 1
tahun, dinilai bukanlah alasan tepat, sebab dipilih berdasarkan
kapasitas dan kompetensinya.
Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum
dan HAM di Papua, yang terdiri Foker LSM Papua, LP3BH Manokwari, ELSHAM
Papua Barat, SKPKC Keuskupan Jayapura, Kontras Papua, Jaringan Jerha HAM
Perempuan Papua, AJI Papua, Baptis Voice Papua Departemen Keadilan dan
Perdamaian Sinode Kingmi serta pengacara dan pegiat HAM di Tanah Papua,
saat jumpa pers di Rumah Makan Rempah-Rempah di Abepura, Kota Jayapura,
Senin (25/2).
“Komnas HAM RI, bukanlah lembaga yang mewarisi struktur birokrasi
orde baru, sehingga membutuhkan perubahan drastis dalam birokrasinya,
sebabnya perubahan kepemimpinan setahun sekali, jika dipaksakan, akan
menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi,
pemerhati HAM dan pihak terkait lainnya, karena telah mendapat penolakan
dari publik,” kata Direktur ELSAHAM Papua Barat, Ferry Marisan.
Sekadar diketahui, Kamis 10 Januari 2013 lalu, Komnas HAM RI telah
menyetujui tata tertib baru dalam Rapat Paripurna Komnas HAM. Dimana,
perubahan tata tertib yang krusial adalah masa jabatan Ketua Komnas HAM
dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Tapi tata tertib ini mendapat tanggapan
dan kritikan keras dari internal Komans HAM RI, maupun kalangan
masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan
Hukum dan HAM di Papua.
Dikatakan, Ferry, perubahan tata tertib ini, selain berujung
demisionernya Ketua Komnas HAM yang baru berusia dua bulan lebih, diduga
juga sarat kepentingan dan bertujuan melemahkan kinerja Komnas HAM.
“Sebabnya, kami mengajak agar DPR – RI dan publik terus memonitor Komnas
HAM RI, agar setia berada di hjalur yang benar,” kata Ferry , yang
dibenarkan Gustaf Kawer, salah pengacara yang banyak menangani
kasus-kasus HAM di Papua.
Sementara itu, Sekertaris Ekesekutif Foker LSM, Lien Maloali meminta
kepada Komisi III DPR – RI dan para komisioner Komnas HAM untuk segera
menyelesaikan masalah internal dalam tubuh Komnas HAM. “Kami juga
mendukung sepenuhnya pandangan Komisi III DPR – RI, agar Komnas HAM
mengembalikan ketentuan mengenai kepemimpinan Komnas HAM, seperti semula
yaitu 2,5 tahun atau menetapkan masa kepemimpinan Komnas HAM selama 5
tahun,” tuturnya, yang dibenarkan Fientje Yarangga, selaku Koordinator
TIKI, Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua dan Papua Barat. (Jubi/Eveerth)