Pages

Pages

Selasa, 26 Februari 2013

PERLU PARA-PARA ADAT UNTUK SELESAIKAN BATAS HAK ULAYAT

Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura,
Abisay Rollo (Jubi/Sindung)
JAYAPURA, 26/2  –Belum jelasnya batas kampung-kampung di Kota Jayapura membuat polemik berkepanjangan terkait hak ulayat tanah adat, sehingga diperlukan adanya para-para adat guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tokoh adat Skouw, Abisay Rollo yang juga ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura menilai perlu adanya keikutsertaan pemerintah Kota Jayapura untuk memfasilitasi para-para adat guna membicarakan letak batas kampung adat yang belum jelas di Kota Jayapura.

Pasalnya, persoalan yang dihadapi hak ulayat tanah tidak hanya antara persoalan pribadi dengan pribadi akan tetapi juga mengikutsertakan pemerintah dan pihak swasta. Sehingga mempengaruhi perkembangan pembangunan yang ada. “Yang sering terjadi adanya penjualan asset tanah tidak mengikutsertakan dan mengkoordinasi dengan keluarga yang lain bahkan batas kampung dengan kampung,” ungkapnya kepada tabloidjubi, pagi ini, Selasa (26/2).

Sehingga Komisi A DPRD Kota Jayapura berencana mendorong pemerintahan Kota Jayapura untuk memfasilitasi pertemuan para-para adat guna menyelesaikan masalah hak ulayat tanah secara bersama untuk menentukan batas-batas setiap kampung

Dengan mengikutserkan semua stakeholder seperti pihak adat, BPN dan Pemerintah Kota Jayapura, diharapkan menjadi tonggak kejelasan batas kampung. “Misalnya saat ini terjadi ada suku Haay menjual tanah dan ada kelompok suku lain juga ikut mengklaimnya, membuat kebingungan bagi para pembelinya,” ungkapnya.

Rollo berharap pembahasan batas kampung ini akan dilakukan secara bertahap dan komprehensif sehingga akan didapati sebuah aturan dan batas wilayah yang jelas meski sekarang ini batas pemerintahan hukum positif ada. (Jubi/Sindung)