Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura,
Abisay Rollo (Jubi/Sindung)
|
JAYAPURA, 26/2 –Belum jelasnya batas kampung-kampung di
Kota Jayapura membuat polemik berkepanjangan terkait hak ulayat tanah
adat, sehingga diperlukan adanya para-para adat guna menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Tokoh adat Skouw, Abisay Rollo yang juga ketua Komisi A DPRD Kota
Jayapura menilai perlu adanya keikutsertaan pemerintah Kota Jayapura
untuk memfasilitasi para-para adat guna membicarakan letak batas kampung
adat yang belum jelas di Kota Jayapura.
Pasalnya, persoalan yang dihadapi hak ulayat tanah tidak hanya antara
persoalan pribadi dengan pribadi akan tetapi juga mengikutsertakan
pemerintah dan pihak swasta. Sehingga mempengaruhi perkembangan
pembangunan yang ada. “Yang sering terjadi adanya penjualan asset tanah
tidak mengikutsertakan dan mengkoordinasi dengan keluarga yang lain
bahkan batas kampung dengan kampung,” ungkapnya kepada tabloidjubi, pagi
ini, Selasa (26/2).
Sehingga Komisi A DPRD Kota Jayapura berencana mendorong pemerintahan
Kota Jayapura untuk memfasilitasi pertemuan para-para adat guna
menyelesaikan masalah hak ulayat tanah secara bersama untuk menentukan
batas-batas setiap kampung
Dengan mengikutserkan semua stakeholder seperti pihak adat, BPN dan
Pemerintah Kota Jayapura, diharapkan menjadi tonggak kejelasan batas
kampung. “Misalnya saat ini terjadi ada suku Haay menjual tanah dan ada
kelompok suku lain juga ikut mengklaimnya, membuat kebingungan bagi para
pembelinya,” ungkapnya.
Rollo berharap pembahasan batas kampung ini akan dilakukan secara
bertahap dan komprehensif sehingga akan didapati sebuah aturan dan batas
wilayah yang jelas meski sekarang ini batas pemerintahan hukum positif
ada. (Jubi/Sindung)