Pages

Pages

Sabtu, 23 Februari 2013

LP3BH Tanya Alasan Aktivis KNPP Dipanggil Polisi

Polisi membubarkan aksi demo di Papua (Foto: Ilustrasi)
PAPUAN, Manokwari — Yan Christian Warinussy  merasa heran ketika membaca di media  cetak di Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lau, terkait beberapa aktivis Pemuda Papua yang tergabung di dalam wadah Komite Nasional Pemuda Papua (KNPP) dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat polisi dari Polres Manokwari.

“Apalagi dengan tuduhan sebagai terkait dugaan tindak pidana Makar,” kata Warinussy, seperti di kutip dari rilis yang diterima oleh suarapapua.com, beberapa waktu lalu.

Warinussy mengatakan,  sebagai salah satu anggota Steering Committee (SC) Panitia Pelaksanan Kongres II KNPP tersebut cukup heran, karena sejauh yang ia ketahui bahwa kongres II KNPP tersebut sebenarnya hanya merupakan bagian dari kegiatan rutin organisasi KNPP yang memang sudah harus melaksanakan kongres, dimana di dalamnya dilakukan sejumlah upaya refleksi atas perjalanan KNPP sebagai wadah pemersatu pemuda-pemudi orang asli Papua di Tanah Papua.
Hal itu tersirat jelas didalam kerangka acuan [term of reference/TOR] yang menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Disamping itu, yang paling penting bahwa KNPP tidak pernah tercatat sekalipun sebagai organisasi terlarang berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu diketahui oleh semua pihak, terutama rakyat Indonesia dan pemerintah Indonesia serta seluruh komponen rakyat Papua, bahwa satu-satunya organsiasi terlarang di negara ini hanyal Partai Komunis Indoensia [PKI].

Sedangkan organisasi lainnya, termasuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh dan Organsiasi Papua Merdeka (OPM) di Tanah Papua, maupun Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon tidak pernah tercatat dan atau dinyatakan secara resmi oleh pemerintah Indoensia sebagai organisasi terlarang.

Menurut Warinussy, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu sebenarnya sudah seringkali disalahtafsirkan oleh banyak pihak, termasuk aparat kepolisian yang menganggap bahwa setiap orang atau kelompok masyarakat yang mau melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapat ijin dari polisi.

Pernyataan seperti ini keliru besar dan tidak ada, karena tidak diatur di dalam undang undang tersebut. Yang benar adalah bahwa polisi akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan [STTP] atas adanya pengajuan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan dari masyarakat.

“Atas isi surat pemberitahuan dan STTP kegiatan tersebut, maka polisi akan dapat mulai merencanakan model pengamanan yang dapat dilakukannnya terhadap kegiatan tersebut,” jelas Warinussy, yang juga adalah salah satu pengacara senior di Papua.

Oleh karena itu, kendatipun kegiatan KNPP dipandang melawan hukum, tetapi sebenarnya justru dalam Kongers II KNPP tersebut, para aktivis pemuda Papua justru sedang merencanakan sebuah model penyelesaian masalah aspirasi politik orang asli Papua yang sedang diperjuangkan dewasa ini, yaitu mempersiapkan langkah perjuangan yang adil, damai, terbuka dan bermartabat.

“Saya ingin mengingatkan seluruh lapisan besar rakyat Papua bahwa segenap upaya untuk terus membatasi hak kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul dan berekspresi sebagaimana dijamin di dalam Undang Undang Dasar 1945 terus dipasung dengan berbagai dalih dan cara oleh Negara melalui aparat penegak hukum sebagaimana halnya Kepolisian kita,” tutup Yan Christian Warinussy.
OKTOVIANUS POGAU