Pages

Pages

Kamis, 24 Januari 2013

Pemekaran Daerah Di Papua Bukan Untuk Rakyat Papua !!!

Pemekaran daerah merupakan pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah, dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 
Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, Apakah pemekaran daerah yang diterapkan di Papua sudah sesuai dengan tujuan diadakannya Pemekaran itu sendiri ?
 
Kelihatannya tidak demikian, karena hingga saat ini seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebenarnya pemekaran daerah di Papua itu hanya dinikmati oleh kelompok – kelompok elit yang mengatas namakan rakyat papua untuk kepentingan mereka sendiri. Karena hingga saat ini tujuan dari dilakukannya pemekaran itu sendiri belum terwujut hingga saat ini.
 
Pemekaran provinsi dan kabupaten di tanah Papua menjadi agenda politik yang signifikan sejak diundangkannya UU 45/1999. Meskipun resistensi begitu kuat dari Papua, Inpres 1/2003 memaksakan pemekaran Irian Jaya Barat (Irjabar, atau sekarang Papua Barat). Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun membatalkan UU 45/1999, namun pemerintah Indonesia tetap mengakui keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat.
 
Disini terlihat, dengan dukungan mantan Presiden RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati, koalisi Jakarta – Papua berhasil. Pihak Jakarta dimotori oleh pejabat-pejabat Depdagri dan pimpinan Badan Intelijen Negara Hendropriyono. Elit Papua dimotori oleh perwira tinggi TNI Abraham O. Ataruri dan aktivis PDIP Jimmy Idjie.
 
Keberhasilan pemekaran Irian Jaya Barat ini membuat kalangan elit di Jakarta – Papua, Pejabat – Pejabat Desk Papua Polkam dan utamanya Depdagri dan BIN semakin bernapsu untuk melakukan pemekaran – pemekaran lain di Papua. Dengan demikian RUU insiatif  tentang pemekaran pun disiapkan oleh DPR RI pada awal 2008, bersamaan dengan dibuatnya RUU ini, disediakan pula beberapa rancangan pemekaran Provinsi baru di Papua, diantaranya adalah : Provinsi Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan.
 
Dari sedikit pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya pemekaran daerah di Papua itu bukanlah keinginan murni rakayat Papua, namun pemekaran daerah di Papua itu dilakukan oleh permainan elit – elit politik di Papua dan Jakarta demi kepentingan mereka sendiri. 
 
Sejak Inpres 1/2003 dikeluarkan oleh Presiden, begitu banyak elit – elit politik yang berlomba – lomba mengajukan pemekaran daerah di seluruh wilayah Papua. Hingga saat ini terdapat 2 Provinsi, 38 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh wilayah Papua yang telah di sahkan, jumlah Pemekaran ini akan terusbertambah sesuai dengan rencana Pemerintah Indonesia dan DPR RI yang merencanakan melakuka Pemekaran di Papua menjadi 7 Provinsi, berdasarkan 7 Wilayah adat yang ada di Papua.
 
Pemekaran daerah di Papua ini sendiri sebenarnya telah melanggar pasal 76 UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus ( OTSUS ) di Papua, yang dimana dengan diberlakukannya Daerah Otonomi Khusus di Papua, maka seharusnya Pemerintah Papua memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua menurut kebijakan sendiri berdasarkan aspirasi rakyat Papua tanpa ada Intervensi dari Pusat. Namun dengan adanya Inpres 1/2003 tentang pemekaran daerah di Papua, maka ke khususan Papua yang tertuang dalam UU no 21 tahun 2001 secara otomatis telah di hapus.
 
Pemekaran daerah di Papua sendiri lebih banyak membawa dampak yang negatif bagi seluruh rakyat Papua, diantaranya :
1.      Memudarnya budaya kekeluargaan antara sesama orang Papua
2.      Memudarnya rasa nasionalisme sebagai orang Papua di Kalangan pemuda Papua
3.      Rakyat tidak bebas beraktifitas, karena ruang gerak rakyat di persempit dengan kehadiran Militer ( TNI / POLRI )
4.      Terjadinya persaingan politik yang tidak sehat yang pada akhirnya memunculkan perang yang mengakibatkan banyak nyawa rakyat yang melayang sia – sia
5.      Instansi pemerintahan lebih banyak di isi / di duduki oleh orang non Papua
6.      Dan lain – lain.
 
Dengan demikian saya berpikir bahwa Pemekaran daerah di Papua bukanlah murni keinginan rakyat Papua, namun pemekaran daerah di Papua dilakukan demi kepentingan elit – elit politik lokal dan non lokal. 
 
Namun dibalik semua itu apakah kita tau bahwa sesunggunya ada agenda terselubung yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia dengan mengadakan Pemekaran di Papua ?
 
Dari beberapa kali pembacaan terkait pemekaran daerah di Papua yang kami lakukan bersama kawan – kawan, maka kami menyimpulkan bahwa pemekaran daerah di Papua merupakan suatu cara yang sedang digunakan oleh pemerintah Indonesia demi untuk memperlemah gerakan perlawanan rakyat yang selama ini menyuarakan aspirasi Papua Merdeka, karena dengan diadakannya pemekaran maka secara otomatis kontrol militer di Papua akan semakin tinggi dan ruang gerak rakyatpun akan semakin sempit. 
 
Yang lebih parahnya lagi pemekaran yang dilakukan di Papua ini justru lebih banyak dinikmati oleh orang – orang non Papua ( Pendatang ), seperti yang kita ketahui bersama bahwa di setiap instansi Pemerintahan di daerah – daerah pemekaran baru yang ada di Papua saat ini lebih banyak dikuasai oleh orang – orang non Papua. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa rakyat Papua belum mampu memimpin daerahnya sendiri, namun ungkapan ini sangatlah tidak masuk akal sama sekali, karena saat ini begitu banyak sarjana – sarjana muda asli Papua yang menganggur hingga saat ini.

Dengan melihat semuanya ini, maka saya mengambil kesimpulan bahwa :
“ Pemekaran daerah Di Papua Bukanlah Untuk Rakyat Papua ” 
*[rk]*sumber : http://www.karobanews.com/2013/01/pemekaran-daerah-di-papua-bukan-untuk.html