Pemekaran
daerah merupakan pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota
menjadi lebih dari satu Daerah, dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan
pembangunan dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun
yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, Apakah pemekaran daerah yang diterapkan di
Papua sudah sesuai dengan tujuan diadakannya Pemekaran itu sendiri ?
Kelihatannya
tidak demikian, karena hingga saat ini seperti yang kita ketahui bersama bahwa
sebenarnya pemekaran daerah di Papua itu hanya dinikmati oleh kelompok –
kelompok elit yang mengatas namakan rakyat papua untuk kepentingan mereka
sendiri. Karena hingga saat ini tujuan dari dilakukannya pemekaran itu sendiri
belum terwujut hingga saat ini.
Pemekaran provinsi dan kabupaten di tanah Papua
menjadi agenda politik yang signifikan sejak diundangkannya UU 45/1999.
Meskipun resistensi begitu kuat dari Papua, Inpres 1/2003 memaksakan pemekaran
Irian Jaya Barat (Irjabar, atau sekarang Papua Barat). Keputusan Mahkamah
Konstitusi, meskipun membatalkan UU 45/1999, namun pemerintah Indonesia tetap
mengakui keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat.
Disini terlihat, dengan dukungan mantan Presiden RI
yang juga Ketua Umum PDIP Megawati, koalisi Jakarta – Papua berhasil. Pihak
Jakarta dimotori oleh pejabat-pejabat Depdagri dan pimpinan Badan Intelijen
Negara Hendropriyono. Elit Papua dimotori oleh perwira tinggi TNI Abraham O.
Ataruri dan aktivis PDIP Jimmy Idjie.
Keberhasilan pemekaran Irian Jaya Barat ini membuat kalangan
elit di Jakarta – Papua, Pejabat – Pejabat Desk Papua Polkam dan utamanya
Depdagri dan BIN semakin bernapsu untuk melakukan pemekaran – pemekaran lain di
Papua. Dengan demikian RUU insiatif
tentang pemekaran pun disiapkan oleh DPR RI pada awal 2008, bersamaan
dengan dibuatnya RUU ini, disediakan pula beberapa rancangan pemekaran Provinsi
baru di Papua, diantaranya adalah : Provinsi Papua Tengah, Papua Barat Daya dan
Papua Selatan.
Dari sedikit pembahasan diatas dapat kita simpulkan
bahwa sesungguhnya pemekaran daerah di Papua itu bukanlah keinginan murni
rakayat Papua, namun pemekaran daerah di Papua itu dilakukan oleh permainan
elit – elit politik di Papua dan Jakarta demi kepentingan mereka sendiri.
Sejak Inpres 1/2003 dikeluarkan oleh Presiden, begitu
banyak elit – elit politik yang berlomba – lomba mengajukan pemekaran daerah di
seluruh wilayah Papua. Hingga saat ini terdapat 2 Provinsi, 38 Kabupaten dan 2
Kota di seluruh wilayah Papua yang telah di sahkan, jumlah Pemekaran ini akan terusbertambah
sesuai dengan rencana Pemerintah Indonesia dan DPR RI yang merencanakan
melakuka Pemekaran di Papua menjadi 7 Provinsi, berdasarkan 7 Wilayah adat yang
ada di Papua.
Pemekaran daerah di Papua ini sendiri sebenarnya telah
melanggar pasal 76 UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus ( OTSUS ) di Papua, yang
dimana dengan diberlakukannya Daerah Otonomi Khusus di Papua, maka seharusnya
Pemerintah Papua memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat Papua menurut kebijakan sendiri berdasarkan aspirasi rakyat Papua
tanpa ada Intervensi dari Pusat. Namun dengan adanya Inpres 1/2003 tentang
pemekaran daerah di Papua, maka ke khususan Papua yang tertuang dalam UU no 21
tahun 2001 secara otomatis telah di hapus.
Pemekaran daerah di Papua sendiri lebih banyak membawa
dampak yang negatif bagi seluruh rakyat Papua, diantaranya :
1. Memudarnya budaya kekeluargaan antara sesama orang
Papua
2. Memudarnya rasa nasionalisme sebagai orang Papua di
Kalangan pemuda Papua
3. Rakyat tidak bebas beraktifitas, karena ruang gerak
rakyat di persempit dengan kehadiran Militer ( TNI / POLRI )
4. Terjadinya persaingan politik yang tidak sehat yang
pada akhirnya memunculkan perang yang mengakibatkan banyak nyawa rakyat yang
melayang sia – sia
5. Instansi pemerintahan lebih banyak di isi / di duduki
oleh orang non Papua
6. Dan lain – lain.
Dengan demikian saya berpikir bahwa Pemekaran daerah
di Papua bukanlah murni keinginan rakyat Papua, namun pemekaran daerah di Papua
dilakukan demi kepentingan elit – elit politik lokal dan non lokal.
Namun dibalik semua itu apakah kita tau bahwa
sesunggunya ada agenda terselubung yang sedang dijalankan oleh Pemerintah
Indonesia dengan mengadakan Pemekaran di Papua ?
Dari beberapa kali pembacaan terkait pemekaran daerah
di Papua yang kami lakukan bersama kawan – kawan, maka kami menyimpulkan bahwa
pemekaran daerah di Papua merupakan suatu cara yang sedang digunakan oleh
pemerintah Indonesia demi untuk memperlemah gerakan perlawanan rakyat yang
selama ini menyuarakan aspirasi Papua Merdeka, karena dengan diadakannya
pemekaran maka secara otomatis kontrol militer di Papua akan semakin tinggi dan
ruang gerak rakyatpun akan semakin sempit.
Yang lebih parahnya lagi pemekaran yang dilakukan di
Papua ini justru lebih banyak dinikmati oleh orang – orang non Papua (
Pendatang ), seperti yang kita ketahui bersama bahwa di setiap instansi
Pemerintahan di daerah – daerah pemekaran baru yang ada di Papua saat ini lebih
banyak dikuasai oleh orang – orang non Papua. Hal ini dilakukan dengan alasan
bahwa rakyat Papua belum mampu memimpin daerahnya sendiri, namun ungkapan ini
sangatlah tidak masuk akal sama sekali, karena saat ini begitu banyak sarjana –
sarjana muda asli Papua yang menganggur hingga saat ini.
Dengan melihat semuanya ini, maka saya mengambil
kesimpulan bahwa :
“ Pemekaran daerah Di Papua Bukanlah Untuk Rakyat Papua ”
*[rk]*sumber : http://www.karobanews.com/2013/01/pemekaran-daerah-di-papua-bukan-untuk.html
“ Pemekaran daerah Di Papua Bukanlah Untuk Rakyat Papua ”
*[rk]*sumber : http://www.karobanews.com/2013/01/pemekaran-daerah-di-papua-bukan-untuk.html