Berdasarkan hasil
ovservasi dari para analis TPN-OPM telah mengklasifika akar masalah
terhambatnya perjuangan bangsa Papua Barat untuk merdeka, maka secara cermat
dapat menemukan bahwa persatuan Nasional belum bagus, baik itu perjuangan Civil
dan saya Militer yaitu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (the West Papua
National Liberation Army), maka TPN-OPM telah dapat melakukan tahapan kerja
dengan konsolidasi maksimal dari tahun 2008-2011
Hasilnya, TPN-OPM
telah berhasil melakukan Pra KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) pada tanggal 15
Maret 2012 di Maribu, Sentani, Papua Barat. Dalam Pra KTT TPN-OPM ini
melegitimasikan pembentukan Panitia KTT dan mengagendakan jadwal pelaksanaan
KTT pada tanggal 1-5 Mei 2012. Bertempat di Markas Perwomi, Biak Papua.
Dengan dasar Pra
KTT ini, maka KTT TPN-OPM telah berhasil dilaksanakan di Markas TPN Perwomi,
Biak dari tanggal 1-5 Mei 2012. Hasilnya, telah dipilih Panglima Tinggi TPN,
Wakil Panglima dan Kepala Staf Umum.
Masing-masing atas
nama:
- Panglima Tinggi TPN-OPM Gen. Goliat Tabuni
- Wakil Panglima TPN-OPM, Letjen Gabriel Melkizedek Awom
- Kepala Staf Umum TPN-OPM, Mayjen Teryanus Satto
Selanjutnya,
TPN-OPM telah berhasil melakukan Rapat Kerja Nasional (RAKERNS) dari
tanggal 27 Agustus-1 September 2012 di Markas TPN Wanum, Jayapura, Papua.
Hasilnya, mengagendakan jadwal pelantikan Panglima, Wakil Panglima dan Kepala
Staf Umum TPN-OPM yang jatuh pada tanggal 30 November 2012, namun karena
situasi yang tidak memungkinkan maka pelantikan di tunda.
Kemudia acara
pelantikan telah berhasil dilksanakan pada tanggal 11 Desember 2012 di Markas
TPN Tingginambut, Puncak Jaya, Papua.
Sebelum Pelantikan
ini, TPN-OPM juga secara Nasional telah meluncurkan website TPN yaitu
http://www.wpnla.net/ pada tanggal 1 Desember 2012.
Dengan demikian,
maka TPN-OPM menunjukan bahwa TPN bukan Pengacau Keamanan, Pengacau Liar, atau
Orang Tak Dikenal yang Indonesia stigmakan selama ini.
Namun TPN-OPM
adalah Organisasi yang gigih memperjuangkan Hak Politik Bangsa Papua BaraT,
berdasarkan Deklarasi PBB Universal atas Hak-Hak Asasi Manusia, yang telah di
terima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember
1948; Serta Kovenan Internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik (the
International Covenant on Civil and Political Rights) sesuai bunyi Pasal 1
ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self
Determination) yang telah di terima dan disahkan pada tanggal 16 Desember
1966; Juga Resolusi PBB Nomor 1514 (XV) tentang Decolonisasi tahun 1960 dan
dapat diperkuat lagi dengan Deklarasi PBB tentang Masyarakat Adat Pribumi (the
UN Declaration of Indigenous Peoples), yang telah di terima dan disahkan
pada tanggal 13 September 2007, dalam Article 3 dan 4 dapat dijelaskan bahwa
setiap orang Pribumi atau Masyarakat Adat mempunyai Hak untuk Menentukan Nasib
Sendiri (every indigenous peoples have the right to self determination).
Berdasarkan
background di atas, maka TPN-OPM dalam KTT di Biak tanggal 1-5 Mei 2012
memutuskan tidak melakukan tindak kekerasan yang melanggar penegakan supremasi
hukum dan pelaksanaan instrument prinsip hak-hak asasi manusia yang di jamin
hukum HAM internasiaonal, sebagaimana dapat kami uraikan pada pengantar
background di atas.
Namun TPN-OPM tetap
melakukan tindakan sesuai Hukum Humaniter Internasional, berdasarkan statute
Roma 1999 yang mana telah di updated dan broadcast pada website
http://www.wpnla.net/asas-asas-hukum-humaniter-internasional-hukum-perang-internasional.
Oleh karena itu,
TPN-OPM dengan resmi memberitahukan kepada Pemerintah Republik Indonesia atas
tindakan keji aparat keamanan Indonesia, yang mana telah dan sedang melakukan
kejahatan terhadap kemanusiaan di Papua segera dihentikan.
Mengapa? Karena hal
ini terbukti dari pengejaran, penggeledahan rumah, penangkapan, penyiksaan,
penembakan di sertai pembunuhun diluar prosedur hukum (extra justicial
killing) dan perampasan harta para aktivis pejuang kemerdekaan bangsa Papua
Barat.
Sebab dengan dalih
apapun Indonesia tidak bisa membatasi hak yang mendasar yaitu kemerdekaan bagi
Bangsa Papua Barat (fundamental rights for west Papua peoples).
Karena TPN-OPM
menghendaki penyelesaian masalah Papua harus melalui jalan yang bermartabat,
berdasarkan mekanisme PBB dalam penyelesaian konflik politik di suatu wilayah
yang bermasalah.
Dengan
demikian maka TPN-OPM hanya memiliki seorang Panglima Tinggi yaitu Gen. Goliat
Tabuni dan seorang Wakil Panglima yaitu Letjen Gabriel Melkizedek Awom serta
Seorang Kepala Staf Umum yaitu Mayjen Teryanus Satto.
Pidato Panglima
Tinggi setelah dilantik sebagai berikut:
Pidato Panglima
Tinggi TPN-OPM
- Gen. Goliat Tabuni bersama kedua Rekan yang telah dilantik siap pimpin TPN-OPM sampai Papua Merdeka;
- Gen. Goliat Tabuni bersama kedua rekan yang telah dilantik siap memimpin REVOLUSI untuk memperoleh Hak Politik Menentukan Nasib Sendiri sesuai prosedur Perang Internasional, berdasarkan Hukum Humaniter Internasional;
- Gen. Goliat Tabuni bersama kedua Rekan yang telah dilantik siap melaksanakan RESOLUSI KTT TPN-OPM di Biak pada tanggal 1-5 Mei 2012.
Demikian, naska atau berita acara Pelantikan
Panglima Tinggi TPN-OPM dan Wakil Panglima Serta Kepala Staf Umum ini
dikelurakan dari Markas Pusat berdasarkan Hukum Militer TPN-OPM, untuk
diketahui oleh semua elemen masyarakat secara Internasional, Nasional dan
Lokal. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di : Markas Pusat
Pada Tanggal : 21 Desember 2012
Kepala Staf Umum TPN-OPM
ttd
Mayjen. Teryanus Satto
NRP. 7312.00.00.003
http://www.wpnla.net/pelantikan-panglima-tpn-pb.html
http://www.wpnla.net/pelantikan-panglima-tpn-pb.html
Sumber : http://www.star-papua.com/2013/01/pelantikan-panglima-tinggi-tpn-pb.html