Pages

Pages

Senin, 14 Januari 2013

Ombudsman Republik Indonesia

Foto : Wiyaipaii Papua (Suko)
Bandung, Suko/14/01 - Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Lemabaga ini Ombudsman Republik Indonesia tentunya tidak akan menjamin nasib Orang Papua. Karena mengingat Otonomi Khusus yang Rakyat menyatakan gagal, dan Rakyat Papua menilai bawah Otonomi Khusus merupakan subuah gula-gula yang di berikan oleh Pemerinatah Indonesia. Ternyata semua tawaran Pemerintah Indonesia hanya sebuah propaganda untuk melemakan Perjuangan Bangsa Papua Barat. Oleh sebab itu Pemerintah Indonesi perlu pertimbangkan dalam rangka mengambil kebijakan untuk Transpormasi di Tanah Papua.

Selama ini yang dirasakn Rakyat Papua hanya Pembunuhan, pemusnaan, Pemerkosaan dan Diskrimatif oleh Militer Kesatuan Republik Indonesia. Banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusis (Ham) yang sudah dicacat oleh Kontras selama tahun 2012. Namun hinggah kini pun terus berkelanjutan, Jika hal ini terus terjadi di Tanah Papua, maka tidak secara langsung Pemerinath Indonesia menggerakan perlawan terhadap bangsa Indoensia.

Walaupun Mejelis Rakyat Papua suda terima Ombudsman Republik Indonesia terapkan di Papua, Rakyat Papau tetap akan menolak. Karena Konflik di Papua masih terus terjadi, oleh sebab itu Pemrintah Indonesia secepatnya mengambil langka untuk menuntaskan Persoalan Konflik di Tanah Papua. Agar Program Ombudsman Republik Indonesia berjalnn dengan lancer. Jika Konflik di Papua terus terjadi yang jelas Rakyat Papau akan menolak. Dan atau Pemerintah Indoensia segerah berdialog dengan Rakyat Papua yang dimediasi oleh pihak yang netral.

Catatan buat Pemrintah Indonesia
Pemerintah Indonesia harus menyadari bawah berbagai tawaran Pemerintah Indonesia tidak akan berjalan lancar, jika Konflik tidak di tuntaskan. Maka itu Pemerintah Indoensia perlu membangun Budaya Damai di Tanah Papua.
Berikut, Pemerintah Indonesia jangan bermain game dengan Papua. Bila Papau Lepas dari pangkuan Indonesia Nasib Indonesian akan kaco, dan beberapa wilaya di Indonesia pun akan menuntu Kemerdekaan sendiri.
 Wiyaipaii Papua