Pages

Pages

Kamis, 10 Januari 2013

Kemacetan di Kota Jayapura, Salah Siapa?

Pengembangan Kota Jayapura tak dibarengi dengan daya dukung.
Jayapura (10/1)Berapa waktu silam kemacetan di Kota Jayapura, belum bisa dianggap sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan. Belakangan ini terutama dalam lima tahun terakhir, justru kemacetan  sudah menjadi bagi dari kehidupan di  kota ini. Ini merupakan gambaran bagi hampir sebagian besar kota-kota di Indonesia, padat dan semrawut.

“Saya heran tidak ada hari tanpa kemacetan arus lalulintas jalan kota Jayapura, Abepura hingga Sentani,”kata Kain warga Abepura sangat berang terhadap kemacetan di Kota Jayapura kepada tabloidjubi.com, Rabu (9/1). Dia sangat terganggu karena aktivitasnya ke Kota Jayapura harus mulai direncanakan dengan baik. Pasalnya salah kelola waktu bisa terjebak dalam kemacetan mulai dari depan kampus Uncen, Abepura, pertigaan Kotaraja dan Mako Brimob Polda Papua. Belum lagi tanjakan Entrop hingga ke terminal Entrop Jayapura, masuk ke Kota Jayapura pun kondisi masih sama macet pun terjadi.

Kemacetan di Kota Jayapura menurut petugas Lantas dari Polsekta Abepura saat bertugas di pertigaan Padangbulan, Abepura, beberapa waktu lalu memberikan kesimpulan kalau kemacetan terjadi karena angkutan umum masih menurunkan penumpang se enaknya dan juga para pengendara mobil tidak sabar dan saling mendahului hingga membentu dua jalur. Padahal kata pak Polisi seharusnya hanya satu jalur saja jika berkendaraan melintasi jalan dari Kantor Pos Abepura ke Waena melewati Kampus Uncen dan depan jalan Hola Plaza.

Sangat tidak berlebihan mengatakan kemacetan Jalan kota Jayapura terjadi setiap jam, setiap hari dan setiap jalan utama hingga sudut dan lorong jalan kota. Setiap jam terjadi kemacetan di pusat keramaian. Lingkaran Abepura, depan Saga Mall hingga Ramayana Mall.

Warga mulai menghindari kemacetan dengan melewati gang-gang atau mungkin pula melewati trotoar badan jalan. Di sana pun terjadi pula kemacetan. Warga mulai merasakan beberapa dampak. Pertama, warga kota tidak bisa tepat waktu kerja, siswa terlambat ke sekolah atau singkatnya semua pekerja dan jadwal terbangkalai habis.

Kedua, jadwal pribadi maupun bersama molor.  Satu pertemuan bisa molor sampai satu hingga dua jam menanti peserta yang terlambat,  misalnya. “Maaf, saya terlambat terjebak kemacetan, ”kata Kain sebelum menyampaikan materi kepada kelompok diskusi Gladi Rohani, Senin (7/1).

Ketiga, kecelakaan lalulitas meningkat. Hampir setiap hari ada kecelakaan kecil maupun besar di jalan kota Jayapura. Keempat, boros bahan bakar hingga kehabisan kampas rem atau kampas kopling. Akhirnya pengendara rugi berlebihan daripada penjual bahan bakar. Rugi waktu dan juga kehabisan bahan bakar, sesuatu yang tak bisa diukur dengan uang dan harta benda.

Kelima, pengendara dan warga kota mengalami frustrasi. Warga frustrasi semua jadwal dan target tidak bisa tercapai. Target  jangka waktu pendek menjadi jangka panjang. Bahkan mungkin pula bisa menimbulkan stress hingga jadi penyakit atau bisa saja sakit kepala.

Kemacetan ini salah satu dampak buruk hasil pembangunan pemerintah Kota Jayapura. Pemerintah kota tidak berhasil membangun fisik maupun administrasi kota sebelum hingga di era otonomi khusus Papua. Ketidakberhasilan ini dalam bahasa mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu S.H kacau Balau. “implementasi UU Otsus kacau balau,”(Bintang Papua. 19 Nov.2008).

Pembangunan fisik maupun pengelolahan administrasi kota kacau balau itu sangat terlihat dari tidak tertibnya pendirian bangunan fisik (pendirian rumah, kios dan ruko,) dan  administrasi peredaran kendaraan roda dua dan mobilisasi penduduk atau arus migrasi yang tidak terkontrol.

Pemerintah tidak pernah kontrol arus migrasi. Warga dari daerah lain masuk dan menetap kota Jayapura semaunya. Dampaknya, jumlah pertumbuhan penduduk kota sangat tinggi. “Tahun 2010 laju pertumbuhan penduduk 5,46% dari laju pertumbuhan tertingi normal 3,8%.  (Data BPS Papua 2010). “Pertumbuhan penduduk kota Jayapura tertinggi di dunia,”yang dilangsir tabloijubi.com,  5 agustus 2012 dan antaranews.com 18 Agustus 2012.

Peredaraan kedaraan roda dua maupun empat lebih dari jalan utama yang tersedia. Jalan utama kota Jayapura hingga Sentani hanya satu jalur saja. Peredaran atau kendaraan yang lalu lanang  bernomor polisi resmi hingga ilegal lebih dari ruas jalan yang tersedia. Kendaraan bernomor polisi wilayah lain dengan gampang ditemui  di kota Jayapura. Contoh  kendaraan bernomor polisi A, B, D, F, H,  L,  R, AB dan DD. Banyak kendaraan nomor polisi dari luar Papua ikut meramaikan jalan-jalan di Kota Jayapura.

Pendirian sejumlah bangunan tidak memenuhi standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Warga awam pun tahu bahwa standar mendirikan bangunan harus  10  meter dari badan jalan raja, namun kenyataan kota Jayapura lain. Ada bangunan yang jaraknya hanya satu meter dari badan jalan. Coba lihat  bangunan kios maupun ruko yang tersebar di pinggir kiri kanan jalan kota Jayapura.

Bangunan yang tersebar di kota kebanyakan dibangun semaunya. Banyak gedung yang ada tidak memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Coba lihat Garis Sepadan (Muka) bangunan gedung. Dalam peraturan menteri dikatakan penempatan bangunan tidak mengganggu jalan dan penataan bangunan sekitarnya,”namun kebanyakan bangunan sangat menganggu.

Apakah kita semua buta atas  kenyataan ini? Mengapa kita menjadi buta? Apakah ini memang hasil desain terbaik kita membangun kota Jayapura? Ataukah ini hasil kong kalikong ataukah kolusi antara si penguasa dan pengusaha?
Sekalipun ada alasan, alasan apapun, pemerintah tidak bisa membiarkan kenyataan kemacetan sebagai hal yang biasa di wilayah perkotaan. Pemerintah mesti segera harus mengatasi kenyataan, yang menjadi satu kebutuhan warga kota, yang sangat mendesak ini.

Pemerintah mesti anggap ini sebagaia sesuatu yang sangat mendesak. Memang mendesak mengingat kelancaran perekonomian, perpolitikan, pendidikan dan lebih penting dari itu psikologi warga kota tergangu. Warga kota frustrasi semua aktivitasnya realisasi potensi kemanusiaanya tidak berjalan normal.

Gangguan ini dianggap biasa lalu tidak diatasi, pemerintah tidak akan pernah mencapai target pembangunan kota.  Pendapatan Asli Daerah (PAD), pencapai nilai kelulusan Sekolah Tingkat Menegah hingga perguruan tinggi bisa saja menurun, kehidupan kota tanpa kecelakaan dan kemacetan menjadi suatu mimpi buruk.

Singkat kata predikat pelayanan pemerintahan buruk atau terburuk menurut warga masyarakat ada di depan mata. Warga akan menilai pemerintah tidak pernah memperhatikan kebutuhan warganya daripada kebutuhannya. Pemerintah mengatasi kebutuhan kemacetannya dengan mobil polisi bersirene panjang. Sementara warga maupun pemerintah sama-sama membayar pajak berkendaraan di jalan kota.

Lebih dari itu, kota Jayapura menjadi barometer pembangunan, pelayanan pemerintah terhadap warga dan impelementasi otonomi khusus Papua dapat di ukur. Sangat mudah atau gampang warga mengatakan otonomi khusus gagal atau pelayanan pemerintah terhadap warga kota khususnya dan umumnya warga Papua tidak singifikan.

Karena itu, pemerintah perlu memikirkan beberapa alternatif ini. Pertama, pembangunan jalan alternatif. Kedua, pelebaran ruas jalan  kota. Ketiga, penertiban pembangunan rumah, kios, tokoh dan ruko di pinggir jalan. Keempat, Dinas perhubungan harus mempunyai pertimbangan peredaran kendaraan di Jayapura.

Semoga pemikiran ini bermanfaat menuju kota Jayapura tanpa masalah kemacetan, kecelakaan arus lalulintas dan lebihnya menuju kota Jayapura, kota Beriman. Atau terwujudnya pelayanan pemerintah terhadap warga lebih maksimal dan terasa. (Suko/Mawel)

Sumber :  http://tabloidjubi.com/?p=8860