wenda watory (Suko) |
Jakarta, Suko - Ketua Koalisi Papua Baru II yang mengusung Pasangan Bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Bas-John, Amir Mahmud
Madubun, melaporkan kasus pemalsuan dokumen surat rekomendasi dan
dukungan partai kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada
Kepala Bareskrim Polri Kamis 10 Januari 2013 kemarin di Jakarta.
Dalam laporannya, Amir Mahmud Madubun
menyatakan bahwa Partai PNI Marhaenisme dan Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia (PPPI) telah menetapkan mengusung pasangan Barnabas Suebu dan
John Tabo sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur
provinsi Papua untuk periode 5 tahun ke depan.
Penetapan dukungan kepada pasangan
Bas-John dari PNI Marhaenisme dinyatakan dalam SK Nomor: 027060-C
CG/R/DPP PNI-M/L/XI/2012 tanggal 9 November 2012 diberikan kepada bakal
calon gubernur Barnabas Suebu SH dan bakal calon wakil gubernur John
Tabo SE MBA.
Sedangkan dari PPPI dinyatakan dalam SK
Nomor: 013/SK-Rekom/DPP-PPPI/VIII/2011. Namun kemudian diketahui dari
Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi Faktual KPU Provinsi Papua tanggal
26 November 2012 dan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tanggal 13 Desember 2012 ternyata
terdapat bakal pasangan calon lain atas nama Yan Pieter Yembise dan
Heemskercke Bonay yang juga melampirkan dokumen dukungan dari partai
politik yang sama yaitu PNI Marhaenisme dan PPPI.
“Kami menduga ada konspirasi politik yang
sengaja diciptakan untuk menggagalkan pasangan Bas-John sebagai Bakal
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua untuk periode
2013-2014. Pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi ini menggunakan
cara-cara melanggar hukum dengan tindakan pidana yang memiliki
konsekuensi hukum yang serius. Oleh sebab itu kami melaporkan tindakan
pelanggaran tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.”
Dalam kesempatan tersebut, Amir Mahmud
Madubun didampingi oleh Sekjen DPP PPPI H. Rudy Prayitno dan pengacara
M. Ady Soehatman, SH. “Kami sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga
ikut terlibat dalam kasus ini beserta barang buktinya. Laporan polisi
dan Berita Acara Pemeriksaannya sudah dibuat lengkap. Polisi berjanji
akan menindaklanjuti kasus ini dan akan mengungkap skandal kejahatan ini
hingga tuntas,” jelas Ady.
Sementara itu Rudy Prayitno mengatakan
bahwa PPPI hanya mendukung pasangan Bas-John sesuai dengan Berita Acara
Verifikasi Faktual yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua sendiri.
Dia merasa heran jika benar KPU Provinsi Papua tidak meloloskan
pasangan Bas-John sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Yang berhak menentukan kepada siapa
partai memberi dukungan adalah partai itu sendiri dan bukan pihak lain.
Keputusan tertinggi dalam mekanisme internal partai ada di tangan DPP.
Jadi jika ada dokumen lain yang tidak sesuai dengan keputusan DPP PPPI
maka dokumen tersebut jelas palsu,” tegas Rudy Prayitno.
Kasus ini sangat memprihatinkan dan dapat
merusak bahkan menghancurkan kehidupan demokrasi di Papua. Di saat
masyarakat sedang mengharapkan kehidupan demokrasi yang lebih baik,
masih ada saja oknum-oknum yang hanya mementingan kepentingan diri
sendiri atau kelompoknya dengan cara-cara melawan hukum dan konstitusi.
Keadaan ini harus segera diakhiri,” tegas Amir Mahmud Madubun.***
Sumber : WendaWatory.Wordpress.Com
: Harian Koran Papua