Ketua Kampak : Dorus Wakum S.Ip |
Jayapura, – Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua meminta Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera menyelidki
dugaan tindak pidana korupsi dana Otonomi Khusus Papua senilai
Rp1.250.000.000.000,00 (satu trilyun dua ratus lima puluh milyar
rupiah).
Dalam Siaran Persnya yang dikirimkan kepada media ini, Kamis,
(18/10), Koordinator Umum LSM KAMPAK Papua, Dorus Wakum mengatakan
dugaan korupsi senilai satu trilyun lebih itu dilakukan mantan Gubernur
Papua, Barnabas Suebu,SH dan Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Papua, Dr.Ahmad Hatary. Kata dia korupsi dilakukan
dengan Modus Operasi Deposito dan Penarikan Bunga Bank pada Bank Mandiri
Cabang Utama Jayapura dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang
Utama Jayapura.
Kata dia, Pemerintah Pusat memberikan Dana Otonomi Khusus bagi Papua
dan Papua Barat untuk pembangunan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan
ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur. Namun, sejak 2002-2010, sekitar
Rp28. 842.036.297.420,00 (dua puluh delapan trilyun delapan ratus empat
puluh dua milyar tiga pulu enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh
ratus ribu empat ratus dua puluh rupiah) tidak bisa
dipertanggungjawabkan oleh pemerintah provinsi Papua.
Sementara, lanjutnya, pemerintah provinsi Papua Barat senilai
Rp19.113.680.046.146,00 (sembilan belas trilyun seratus tigas belas
milyar enam ratus delapan puluh juta empat puluh enam ribu seratus empat
enam rupiah). “Pemerintahan Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat
bertanggungjawab terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi
ini,”katanya.
Ia menilai, rakyat Papua sengaja dimiskinkan oleh pemimpin
pemerintahan daerah Provinsi Papua dan Papua Barat. Warga masyarakat
Papua dibohongi dengan menggunakan Undang-Undang dan peraturan
pemerintah sebagai referensi hukum yang ampuh. Undang-Undang dan
referensi hukum selalu digunakan pemerintah ketika rakyat menuntut
hak-hak mereka dalam bentuk hak ekonomi, pendidikan, kesehatan,dan
infrastruktur.
“Pimpinan KPK-RI segera memerintahkan penyidiknya untuk melakukan
penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus ini. Juga, kepada
pimpinan BPK-RI segera memerintahkan kepada auditornya untuk melakukan
tindakan investigasi tindakan khusus dalam dugaan korupsi ini dan
hasilnya segera diberikan kepada KPK-RI,”tulis Wakum dalam Siaran
Persnya.
Wakum meminta kepada pimpinan Komisi Ombudsman-RI untuk
menindaklanjuti temuan BPK-RI dengan menyurati Karateker Gubernur Papua
untuk mendapat penjelasan penggunaan anggaran dimaksud. Pimpinan PPAT
juga diminta segera membeberkan Bukti-bukti transaksi keuangan pada Bank
BPD Papua dan Bank Mandiri menyangkut Dana Otonomi Khusus.
Koordinator LSM.KAMPAK Papua ini mengajak tokoh agama, LSM, Ormas,
DAP, mahasiswa dan semua pihak di Papua melakukan perlawanan atas tindak
pidana korupsi di tanah apua. Ia bahkan mengancam, jika kasus dugaan
korupsi ini tidak dilanjuti maka LSM-nya akan mendatangi pihak-pihak
terkait untuk menuntut kewenangan Undang-Undang yang diberikan kepada
masing-masing pihak. (GE/01/WD/Ist/MS)
Blogger Comment
Facebook Comment