Jayapura Jubi – Dewan Adat Meepago akan mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan hak adat dan norma yang mulai hilang.
Beberapa langkah yang ditempuh dewan adat yaitu memetakan tapal batas tanah adat antara kampung dan marga. Dengan demikian hak tanah ulayat makin jelas kepemilikannya.
Ketua Dewan Adat Mepago, Marko Okto Pekey mengatakan pemetaan dilakukan dengan mengidentifikasi tanah ulayat.
“Upaya yang pertama dilakukan bersama dewan adat daerah ialah, pertemuan bersama masyarakat adat di tiap daerah untuk membicarakan dan merumuskan norma-norma adat yang semakin pudar,” katanya ketika dihubungi Jubi dari Jayapura, Rabu (17/2/2016).
Upaya itu didukung satu tim yang disebutnya stering committe yang menyiapkan arah pertemuan. “Akhirnya kami bisa mengidentifikasi, mana yang kami dorong ke DPRD untuk dibahas dan disahkan sebagai Perda (peraturan daerah) dan mana yang kami pertegas dalam peraturan adat yang ditaati dan dihayati oleh masyarakat adat,” katanya.
Menyinggung soal norma adat yang perlahan makin hilang, menurut dia pihaknya tetap berupaya mendorong agar menjadi pelajaran muatan lokal di sekolah, dan dipelajari sejak usia dini.
“Kami akan memperkuat basis Emawaa/Nduni sebagai pusat pendidikan manusia. Ini tentu akan menyambung dengan upaya gereja dalam menghidupkan Emawaa/Nduni,” katanya.
“Selain pentingnya pertemuan mulai dari tingkat daerah hingga dusun/wilayah, kami juga berpikir untuk security adat untuk mengawasi adat, keutuhan alam baik manusia, tanah dan hutan,” katanya.
Senada dengan Marko, tokoh pemuda Meepago, Thedi Pekey mengatakan penerapan pendidikan adat dalam muatan lokal sangat perlu karena nilai adat memiliki kekuatan dalam kehidupan sehari-hari. Ia bahkan menilai kaum muda saat ini mulai melupakan adat dan tradisinya.
“Saya secara pribadi sangat setuju karena dengan penerapan pendidikan adat. Pemetaan tanah adat akan memberikan pemahaman yang baik kepada generasi muda, agar lebih memahami dasar-dasar pemetaan tanah,” katanya. (Hengky Yeimo)
http://tabloidjubi.com/2016/02/17/dewan-adat-siap-petakan-tanah-adat/
Beberapa langkah yang ditempuh dewan adat yaitu memetakan tapal batas tanah adat antara kampung dan marga. Dengan demikian hak tanah ulayat makin jelas kepemilikannya.
Ketua Dewan Adat Mepago, Marko Okto Pekey mengatakan pemetaan dilakukan dengan mengidentifikasi tanah ulayat.
“Upaya yang pertama dilakukan bersama dewan adat daerah ialah, pertemuan bersama masyarakat adat di tiap daerah untuk membicarakan dan merumuskan norma-norma adat yang semakin pudar,” katanya ketika dihubungi Jubi dari Jayapura, Rabu (17/2/2016).
Upaya itu didukung satu tim yang disebutnya stering committe yang menyiapkan arah pertemuan. “Akhirnya kami bisa mengidentifikasi, mana yang kami dorong ke DPRD untuk dibahas dan disahkan sebagai Perda (peraturan daerah) dan mana yang kami pertegas dalam peraturan adat yang ditaati dan dihayati oleh masyarakat adat,” katanya.
Menyinggung soal norma adat yang perlahan makin hilang, menurut dia pihaknya tetap berupaya mendorong agar menjadi pelajaran muatan lokal di sekolah, dan dipelajari sejak usia dini.
“Kami akan memperkuat basis Emawaa/Nduni sebagai pusat pendidikan manusia. Ini tentu akan menyambung dengan upaya gereja dalam menghidupkan Emawaa/Nduni,” katanya.
“Selain pentingnya pertemuan mulai dari tingkat daerah hingga dusun/wilayah, kami juga berpikir untuk security adat untuk mengawasi adat, keutuhan alam baik manusia, tanah dan hutan,” katanya.
Senada dengan Marko, tokoh pemuda Meepago, Thedi Pekey mengatakan penerapan pendidikan adat dalam muatan lokal sangat perlu karena nilai adat memiliki kekuatan dalam kehidupan sehari-hari. Ia bahkan menilai kaum muda saat ini mulai melupakan adat dan tradisinya.
“Saya secara pribadi sangat setuju karena dengan penerapan pendidikan adat. Pemetaan tanah adat akan memberikan pemahaman yang baik kepada generasi muda, agar lebih memahami dasar-dasar pemetaan tanah,” katanya. (Hengky Yeimo)
http://tabloidjubi.com/2016/02/17/dewan-adat-siap-petakan-tanah-adat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar