Pages

Pages

Jumat, 15 Januari 2016

HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (THE RIGHT TO SELF DETERMINATION) BAGI RAKYAT PAPUA

foto doc;Goo Koteka
Hak penentukan nasib sendiri di dukung dan di jamin oleh hukum HAM internasional.semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Dengan kebaikan itu hak mereka dan secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas berusaha mengembangkan ekonomi, sosial dan kebudayaan..

Dalam artikel 55 piagam perserikatan bangsa-bangsa PBB juga menyatakan:
Pentingnya menyatakan kesamaan hak-hak rakyat dan menentukan nasib sendiri untuk menciptakan keadaan-keadaan stabil dan kebutuhan kestabilan untuk penuh kedamaian dan persahabatan hubungan di antara bangsa-bangsa.

Berhubungan dengan hak penentuan nasib sendiri (right to self determination) duta besar dan perwakilan sidang komisi HAM PBB yang 53 di genewa menyatakan, “hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang fundamental dapat di akui benar-benar dan sepenuhnya ketika penentukan nasib sendiri di wujudkan”

Aliansi mahasiswa papua (AMP) juga memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri

Sejak hadirnya bangsa asing di wilayah papua,perampasan sumber daya alam SDA terjadi di depan mata kenyataan makin tersistematis di lakukan oleh negara indonesia dengan di berlakukan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan, ha itu kian tersistematis dengan agresi militer indonesia atas papua sejak di luncurkan TRIKORA 19 desember 1961 dan berubah menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah bayang-bayang sistem binominal (keamanan sebagai komandan perang dan kepala pemerintahan )yang telah banyak merengut Hak Hidup dan Hak Politik Orang Papua sejak tahun 1961-2016.

Mengingat realitas sosial papua di atas ,maka AMP didirikan oleh mahasiswa papua asal papua yang menimba ilmu pengetahuan di pulau jawa dan bali, pada tanggal 30 mei 1998 silam,di jakarta.pendirian organisasi AMP merupakan wujud implementasi pengabdian mahasiswa papua terhadap masyarakat papua yang di jamin dalam TRIDARMA seluruh mahasiswa di indonesia dan secara Hukum di jamin dalam UUD 1945,pasal 28 c ayat (2) setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara koletif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negara.

Realita sosial papua di atas,maka AMP didirikan dengan tujuan “untuk melawan imprealisme internasional,kolonialisme dan militerisme indonesia” dan sebagai konsekwensi perlawanan tersebut maka AMP menuntut “penutupan seluruh perusahan asing diatas tanah papua,tarik militer indonesia baik organik maupun non organik dari seluruh wilayah papua dan segera selengarahkan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi penyelesaian persoalan politik antara indonesia dan papua.

Landasan penentuan nasib sendiri di atas menunjukan bahwa pelaksanakan hak menntukan nasib sendiri menjadi titik sentral perjuangan AMP.berkaitan dengan hak menentukan nasib sendiri,itu secara jelas di jamin pada pasal 1 ayat (1) semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri,hak tersebut memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk meraih kemajuan ekonomi,sosial dan budaya, kovenan internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya dan kovenan internasional tentang sipil politik yang telah di ratifikasi kovenan internasional oleh pemerintah indonesia kedalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan internasional tentang ekonomi sosial dan ekonomi serta UU Nomor 12 tahun 2005 tentang diratifikasi kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.berdasarkan kenyataan yuridis diatas,dapat dikatakan bahwa AMP berjuang untuk mendorong pemerintah indonesia agar menjalankan “amanah Undang-undang negara indonesia yang berlaku di seluruh wilayah indonesia”

Berdasarkan kenyataan itu menunjukkan bahwa AMP adalah perjuangan hak konstitusi mahasiswa papua dan mekanisme penyampaian pendapat di muka umum yang selalu di lakukan AMP juga di jamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum selain itu,tuntutan utama yaitu hak menentukan nasib sendiri bagi penyelesaian persoalan politik indonesia dan papua yang di jamin dalam UU negara indonesia maka secara tegas disimpulka bahwa perjuangan AMP adalah perjuangan legal dalam kontek negara Hukum dan demokrasi di indonesia.

Prinsipnya AMP berjuang untuk “mengusulkan di lakukannya hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis untuk penyelesaian persoalan politik antara papua dan indonesia yang tak ujuang usai dan telah sukses menelang jutaan korban jiwa dan harta benda yang menunjukkan situasi pelanggaran HAM berat secara sistematik dan struktural yang hanya mencemarkan nama baik negara indonesia di mata dunia internasional”.

Atas dasar berjuang merebut cita-cita pembebasan sejati rakyat dan bangsa papua barat.
Salam satu tanah air WEST PAPUA

GOO KOTEKA,AKTIVIS ALIANSI MAHASISWA PAPUA KOMITE KOTA JOGYAKARTA

http://gookoteka.blogspot.co.id/2016/01/hak-menentukan-nasib-sendiri-right-to.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar