Pages

Pages

Kamis, 07 Januari 2016

ALIANSI MAHASISWA PAPUA MEMPERJUANGKAN HAK MENENTUKAN NASIP SENDIRI, BUKAN SEPARATISME

https://scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/hphotos-xft1/v/t1.0-9/
tuntutan  domokrasi amp.list
Sejak hadirnya bangsa asing di wilayah papua, perampasan SDA terjadi didepan mata kenyataan makin tersistematik dilakukan oleh negara indonesia dengan diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Pertambangan, hal itu kian tersistematik dengan Agresi Militer Indonesia atas Papua sejak diluncurkan Trikora 19 Desember 1961 dan berubah menjadi Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dibawah banyang-bayang sistim Binominal (Kemanan sebagai komandan perang dan kepala pemerintahan) yang telah banyak merengut Hak Hidup dan Hak Politik orang papua sejak tahun 1961 – 2015.

Organisasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP-red) didirikan oleh Mahasiswa Asal Papua yang menimba ilmu pengetahuan di pulau Jawa dan Bali, pada tanggal 30 Mei 1998 silam, di Jakarta. Pendirian organisasi AMP merupakan wujud implementasi pengabdian Mahasiswa Papua terhadap Masyarakat Papua yang dijamin dalam TRIDARMA seluruh Mahasiswa di Indonesia dan secara hukum dijamin dalam UUD 1945, Pasal 28c ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Mengingat realitas sosial papua diatas, maka AMP didirikan dengan tujuan “untuk melawan imprealisme internasional, kolonialisme dan militerisme indonesia” dan sebagai konsekwensi perlawanan tersebut maka AMP menutut “penutupan seluruh perusahaan asing diatas tanah papua, tarik militer indonesia baik organik maupun non organik dari seluruh wilayah papua dan segerah selenggarakan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi penyelesaian persoalan politik antara indonesia dan papua”.

Dengan landasan perjuangan diatas menunjukan bahwa Pelaksanaan Hak Menentukan Nasib Sendiri menjadi titik sentral perjuangan AMP. Berkaitan dengan Hak Menenetukan Nasib Sendiri, itu secara jelas dijamin pada Pasal 1 ayat (1) Semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak tersebut memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk meraih kemajuan ekonomi, sosial dan budaya, Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional Tentang Sipil politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Ekonomi Sosial dan Ekonomi serta UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kenan Internasional Tentang hak Sipil dan Politik. Berdasarkan kenyataan yuridis diatas, dapat dikatakan bahwa AMP berjuang untuk mendorong Pemerintah Indonesia agar menjalankan “amanah Undang Undang Negara Indonesia yang berlaku di seluruh Wilayah Indonesia”.

Berdasarkan kenyataan itu menunjukan bahwa perjuangan AMP merupakan perjuangan Hak Konstitusi Mahasiswa Papua dan mekanisme penyampaian pendapat dimuka umum yang selalu dilakukan AMP juga dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat Di Muka Umum selain itu, tuntutan utama yaitu Hak Menentukan nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi penyelesaian perosalan politik indonesia dan papua yang dijamin dalam UU negara indonesia maka secara tegas disimpulkan bahwa perjuangan AMP adalah perjuangan legal dalam konteks negara hukum dan demokrasi indonesia.

Pernyataan Separatis yang angkat oleh beberapa Ormas kepada Mahasiswa Papua di Yogyakarta pada tanggal 1 Desember 2015 di depan kantor DPRD DIY dibawah kordinasi M Suhud (Paksi Katon) menunjukan tindakan Siar Kebencian dan Diskriminasi SARA berbasis isu Separtisme yang saat ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang (polisi). Dugaan tindak pidana dan pelanggaran HAM itu terbukti dalam “pernyataannya yang menyamakan difinisi separatis dan mahasiswa papua dan mengklaim bahwa Asrama Mahasiswa Papua adalah sarang separatis dan selanjutnya mengajak warga Yogyakarta untuk mengusir separatis dari Yogyakarta dan berjanji jika aparat keamanan tidak mengambil upaya apapun untuk menghadapi separatism maka dirinya bersama pendukungnya akan memaksa untuk mengusir mahasiswa papua yang distiqma separatis”. Hal itu membuktikan bahwa peluncuran Front Jogja Anti Separatis merupakan babak baru ancaman keberagaman di Yogyakarta yang dideklarasikan di depan DPRD DIY dan merupakan tindakan pelanggaran hukum secara terang-terang didepan umum. Penyataan anggota DPRD DIY dari Partai PDIP (chang) terkait “mahasiswa Papuan jangan berulah di jogja dan jika ingin berulah silakan diluar jogja” itu secara terang-terang menunjukan bahwa anggota DPRD tersebut telah melakukan Diskriminasi Rasial dan mendukung tindakan FJAS yang berlawanan dengan hukum dalam bingkai negara hukum dan demokrasi indonesia. Sebenarnya bukan hanya itu, gerakan anti demokrasi yang didorong oleh saudara suhud telah terbukti dengan tindakan pembungkaman hak berdomokrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum AMP yang terjadi pada bulan Agustus 2014 di jalan kusumanegara.

Dengan melihat tuntutan akhir dari M Suhud Cs yang mendorong untuk adanya “PERDA Tentang Separatis” menunjukan bahwa “isu separatis terhadap mahasiswa papua dijadikan tumbal untuk membungkam ruang demokrasi bagi seluruh aktifis pro demokrasi yang ada di DIY karena pada asasnya sebuah aturan hukum dilarang mengandung aspek diskriminasi” sehingga tentunya perda yang sedang didorong itu merupakan upaya terselubung untuk melumpuhkan ruang demokrasi diseluruh wilayah DIY yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia. Untuk diketahui bahwa sejak sejak diberlakukan Peraturamn Gubernur DKI Jakarta telah sukses menyumbat ruang demokrasi bagi seluruh elemen demokrasi di jakarta, hal semacam itulah yang ingin diwujudkan di Yogyakarta maka dalam rangka itu isu separtisme yang dijadikan bahas publikasi untuk mendapatkan dukungan masyarakat Yogyakarta sehingga kami AMP secara organisasi mengharapkan agar ”Masyarakat dan mahasiswa yang berdomisili di Yogyakarta jangan mau terprofokasi dengan isu separatisme terhadap mahasiswa papua yang digulirkan oleh FJAS dengan dukung pihak-pihak tertentu demi melindungi kepentingan politik, ekonomi dan sosial mereka di Yogyakarta”.

Pada prinsipnya secara organisasi AMP berjuang untuk “mengusulkan dilakukannya Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis untuk menyelesaiakan persoalan politik anatara papua dan indonesia yang tak kunjung usai dan telah sukses menelan jutaan korban jiwa dan harta benda yang menunjukan situasi pelanggaran HAM Berat secara sistematik dan structural yang hanya mencemarkan nama baik negara indonesia dimata dunia internasional”. Berdasarkan itu, AMP menyimpulkan bahwa tuduhan Separatis terhadap Mahasiswa Papua Yogyakarta yang dilakukan Suhud Cs merupakan suatu tindakan diluar tujuan kehadiran Mahasiswa Papua di Yogyakarta yang jelas-jelas untuk menimba ilmu pengetahuan dan secara organisasi AMP juga tidak memperjuangkan Separatisme seperti yang dimaksudkan Suhud Cs.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Suhud, Cs merupakan tindakan mengada-ada tanpa didukung oleh landasan ilmiah karena definisi separatis dan mahasiswa sangat berbeda dan melalui tindakan peluncuran FJAS pada tanggal 1 Desember lalu nyata-nyata merupakan upaya Kriminalisasi Mahasiswa Papua di Yogyakarta mengunakan isu separatis dan secara terang-terang merupakan tindakan rasisme murni. Melaluinya juga menunjukan bahwa FJAS merupakan subuah wadah yang dibangun untuk membungkam ruang demokrasi di Yogyakarta dan merupakan ancaman serius bagi keberagaman di Yogyakarta.


Jogjajarta, Selasa, 30 Desember 2015


Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Yogyakarta
(AMP KK Yogyakarta)


http://www.ampnews.org/2015/12/aliansi-mahasiswa-papua-memperjuangkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar