Pages

Pages

Rabu, 23 Desember 2015

UNCEN BUKAN KOORPORASI

UNCEN BUKAN KOORPORASI:
MAHASISWA UNCEN TOLAK KEBIJAKAN KENAIKAN KONSTRUKSI MAHASISWA DARI BEM DAN MPM UNCEN, SERTA INTERVENSI LEMBAGA TERHADAP ORGANISASI MAHASISWA

MahasiswaUncendewasainimenjadisalahsatudayatarikdariberbagailembagapemerintahanmaupunlembaga non pemerintahan.Initerlihatdenganditawarkannyaberbagaikegiatanekstrakulikulerhinggaberbagaikegiatanakademisi yang tujuannyaadalahkononuntukberbagipengetahuanhinggakerjasamakepadamahasiswa.Tidakheranbiladalamsetiap even-even besarmahasiswapastiada sponsor-sponortertentu yang datanguntukmenggaetkegiatanmahasiswatersebut. 

Mulaidaripengadaanbarangdanjasa yang tujuannyaadalahuntukmemenuhikebutuhanlapanganmahasiswa, dantakjarang pula menggunakanmahasiswaataupun senior dan alumniUncenyang dianggap popular untukmenjadidayatariktersendiriterhadap sponsor dukunganitu.
Hal iniberdampakjauhterhadapindependensimahasiswa yang seharusnyatidakterkooptasidengankepentinganelitmanapundansejalandenganPedomanOrganisasimahasiswasebagaitercantumdalamKepmendikbud no. 155 tahun 1998, dan AD/ART Kabesma UNCEN sendiri. 

Dalamkeadaanyaterlihatjugaketikalembagai UNCEN jugamemainkanperannyaterhadapniat yang dianggap “baik” olehelit-elittertentutersebut, denganmembiarkankeadaanituterusmenghujaniorganisasimahasiswa.
Melihatdinamikadiatas, mahasiswaUncenpadaakhirnyamenjadipasrahdengankeadaantersebutsehinggamenganggapiniadalahsebuahkebiasaansertarutinitasdanataumelatihkepopulerannya yang padanantinyamenjadikaninisebagaipanggunguntukturutmenghancurkanindependensimahasiswaitusendiri.

Selainitu, dalammenjalankantugaskepengurusanmahasiswa(BEM dan MPM UNCEN) kemudianmenaikkaniuran SMPT dariRp. 20.000,- menjadiRp. 50.000,- denganalasanmenunjangdinamikadanaktivitasmahasiswa UNCEN seperti yang terpampangpadabaliho di halamankampus UNCEN Abe. Dan kenaikaniuran UKT Mahasiswaatau SPP dianggapsebagaisuatupenyesuaianterhadapkeadaanzamanataumodernisasidanjugauntukpengembanganrutinitaskegiatanmahasiswa.Yang menjadisoal?DimanakahMiliaranuangmahasiswa yang sebelumnyadikenakanbiayaRp. 20.000,- x ±5000an mahasiswa yang tidaksebandingdengankegiatandanpengeluaranmahasiswa, danatau SPP tunggal yang pembayarannyadiluarkemampuan orang tuamahasiswadanpembayaran SPP tunggaltersebutmasihsajadiselingidenganpungutan liar daridosentertentu –yang tidaksesuaidenganrincianpembayaran SPP tunggal– tanpaadapengawasandaripihakpimpinankampussehinggainitampaksepertipembiaransistematis. 

SedanglembagaUncenterussibukuntukmerombakdanmengintervensigerakanmahasiswasebagaimanapadapapan yang pernahdipasangpadapagarkampusUncenwaenapada point keenam, yakni“mahasiswadilarangberdemo, danjikamelanggarakanberhadapdenganpihakberwenang” hinggapenguluranwaktupelantikanpimpinanmahasiswa, penundaanbahkanpenolakanterhadapsuatukegiatanmahasiswa yang dianggapberlawanandengankepentingankampus.Dan jikatidakadamahasiswa yang kritisterhadaphal yang dianggapadalahsuatumasalah,makabeginilahkeadaannya.
Melihatdinamikatersebut, maka:

1.      Kami MahasiswaUncenmendesak agar, BEM dan MPM Uncensegeramengembalikaniuran yang dinaikkanmenjadiRp. 50.000,- sepertisedianyayakniRp.20.000,- mengingatbelumadanyapertanggungjawaban yang jelasdaripihaklembagadanpengurusmahasiswauniversitascenderawasih(periodesebelumnya)terkaitdana 20.000,- x sekitar 5000an mahasiswa yang setiaptahunnyamembayariuransenatmahasiswatersebutsedangtidaksebandingdenganpergelarankegiatanmahasiswa, dankalaupunadakegiatanmahasiswaitugandenganlembagatertentu(Proposal kegiatan). Dan jikasudahadamahasiswa yang membayarmakapihaklembagamengambalikannya, sebagaibentuktanggungjawabmoriildankedeawasaanlembagadalammengaturkeuanganmahasiswaUncentersebut.

2.      Kami mahasiswaUncenmendesaklembagaUniversitasCenderawasih(red. PihakRektorat)untukmenjelaskanjaluradministrasikeuanganmahasiswa UNCEN, dari SPP tunggalatau UKT Mahasiswahinggabiayaoperasinalmahasiswa –beasiswadanoperasionalkegiatanmahasiswa–daripusat(KementerianPendidikan) hinggadaerahdenganGelontoranMiliarandanaOtsusdanbantuanbiayapendidikanlainnya.

3.      Berdasarkanpoin 2, jikalembagaUncentidakmampuuntukmenjawabnyasesuaimekanisme UU KeterbukaanPublik No. 14 tahun 2008, maka kami MahasiswaUncenakanmemanggilKomisiPemberantasanKorupsi(KPK) untukmelihatsituasiapa yang sebenarnyaterjadi di UniversitasCenderawasihini, terhadapkeuangan yang tujuannyaadalahmendidik kamimahasiswaUniversitasCenderawasih.

4.      LembagaUniversitasCenderawasih STOP JADIKAN AUDITORIUM MAHASISWA SEBAGAI LAHAN BISNIS TEMPAT PERNIKAHAN DAN KEGIATAN APAPUN DILUAR KEGIATAN UNIVERSITAS, yang memakanpuluhanJutatanpaadakejelasandanaoperasionalnya! DAN AUDITORIUM SEGERA DIKEMBALIKAN FUNGSINYA YAKNI SEBAGAI TEMPAT BELAJAR, DISKUSI, SEMINAR DAN BEDA BUKU, SERTA HASIL KARYA AKADEMISI MAHASISWA DAN DOSEN SENDIRI.

5.      Sebagaimanapadapoinke 2 dan 3a, maka kami mengharapkanlembagaUncenuntukmenjawabnyasecaraterbukadihadapanmahasiswa UNCEN padapembukaankuliah semester genaptahun 2016 nantinya.

6.      LembagaUniversitasCenderawasihSTOP MENGINTERVENSI kegiatandanaktivitasmahasiswaataukeindependenanmahasiswa.

Demikianpernyataanini kami buatuntukmenjadiperhatian, ataskerjasamanya kami sampaikanterimakasih.TuhanMemberkati. HidupMahasiswa!

Yabansai, 18 Desember 2015
Tertanda,
Badan Eksekutuf Mahasiswa                                                Sekjen

Fisip Uncen,2015/2016                                                          Samuel Wonsiwor
                                                                  Jubir
                       
                                                            Musa Boma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar