UNCEN BUKAN
KOORPORASI:
MAHASISWA UNCEN
TOLAK KEBIJAKAN KENAIKAN KONSTRUKSI MAHASISWA DARI BEM DAN MPM UNCEN, SERTA
INTERVENSI LEMBAGA TERHADAP ORGANISASI MAHASISWA
MahasiswaUncendewasainimenjadisalahsatudayatarikdariberbagailembagapemerintahanmaupunlembaga
non
pemerintahan.Initerlihatdenganditawarkannyaberbagaikegiatanekstrakulikulerhinggaberbagaikegiatanakademisi
yang tujuannyaadalahkononuntukberbagipengetahuanhinggakerjasamakepadamahasiswa.Tidakheranbiladalamsetiap
even-even besarmahasiswapastiada sponsor-sponortertentu yang
datanguntukmenggaetkegiatanmahasiswatersebut.
Mulaidaripengadaanbarangdanjasa
yang tujuannyaadalahuntukmemenuhikebutuhanlapanganmahasiswa, dantakjarang pula
menggunakanmahasiswaataupun senior dan alumniUncenyang dianggap popular
untukmenjadidayatariktersendiriterhadap sponsor dukunganitu.
Hal
iniberdampakjauhterhadapindependensimahasiswa yang
seharusnyatidakterkooptasidengankepentinganelitmanapundansejalandenganPedomanOrganisasimahasiswasebagaitercantumdalamKepmendikbud
no. 155 tahun 1998, dan AD/ART Kabesma UNCEN sendiri.
Dalamkeadaanyaterlihatjugaketikalembagai UNCEN
jugamemainkanperannyaterhadapniat yang dianggap “baik” olehelit-elittertentutersebut,
denganmembiarkankeadaanituterusmenghujaniorganisasimahasiswa.
Melihatdinamikadiatas,
mahasiswaUncenpadaakhirnyamenjadipasrahdengankeadaantersebutsehinggamenganggapiniadalahsebuahkebiasaansertarutinitasdanataumelatihkepopulerannya
yang padanantinyamenjadikaninisebagaipanggunguntukturutmenghancurkanindependensimahasiswaitusendiri.
Selainitu,
dalammenjalankantugaskepengurusanmahasiswa(BEM dan MPM UNCEN)
kemudianmenaikkaniuran SMPT dariRp. 20.000,- menjadiRp. 50.000,-
denganalasanmenunjangdinamikadanaktivitasmahasiswa UNCEN seperti yang
terpampangpadabaliho di halamankampus UNCEN Abe. Dan kenaikaniuran UKT
Mahasiswaatau SPP
dianggapsebagaisuatupenyesuaianterhadapkeadaanzamanataumodernisasidanjugauntukpengembanganrutinitaskegiatanmahasiswa.Yang
menjadisoal?DimanakahMiliaranuangmahasiswa yang sebelumnyadikenakanbiayaRp.
20.000,- x ±5000an mahasiswa yang
tidaksebandingdengankegiatandanpengeluaranmahasiswa, danatau SPP tunggal yang
pembayarannyadiluarkemampuan orang tuamahasiswadanpembayaran SPP tunggaltersebutmasihsajadiselingidenganpungutan
liar daridosentertentu –yang tidaksesuaidenganrincianpembayaran SPP tunggal–
tanpaadapengawasandaripihakpimpinankampussehinggainitampaksepertipembiaransistematis.
SedanglembagaUncenterussibukuntukmerombakdanmengintervensigerakanmahasiswasebagaimanapadapapan
yang pernahdipasangpadapagarkampusUncenwaenapada point keenam, yakni“mahasiswadilarangberdemo,
danjikamelanggarakanberhadapdenganpihakberwenang” hinggapenguluranwaktupelantikanpimpinanmahasiswa,
penundaanbahkanpenolakanterhadapsuatukegiatanmahasiswa yang
dianggapberlawanandengankepentingankampus.Dan jikatidakadamahasiswa yang
kritisterhadaphal yang dianggapadalahsuatumasalah,makabeginilahkeadaannya.
Melihatdinamikatersebut, maka:
1. Kami MahasiswaUncenmendesak agar, BEM dan MPM
Uncensegeramengembalikaniuran yang dinaikkanmenjadiRp. 50.000,-
sepertisedianyayakniRp.20.000,- mengingatbelumadanyapertanggungjawaban yang
jelasdaripihaklembagadanpengurusmahasiswauniversitascenderawasih(periodesebelumnya)terkaitdana
20.000,- x sekitar 5000an mahasiswa yang
setiaptahunnyamembayariuransenatmahasiswatersebutsedangtidaksebandingdenganpergelarankegiatanmahasiswa,
dankalaupunadakegiatanmahasiswaitugandenganlembagatertentu(Proposal kegiatan).
Dan jikasudahadamahasiswa yang membayarmakapihaklembagamengambalikannya,
sebagaibentuktanggungjawabmoriildankedeawasaanlembagadalammengaturkeuanganmahasiswaUncentersebut.
2. Kami
mahasiswaUncenmendesaklembagaUniversitasCenderawasih(red.
PihakRektorat)untukmenjelaskanjaluradministrasikeuanganmahasiswa UNCEN, dari
SPP tunggalatau UKT Mahasiswahinggabiayaoperasinalmahasiswa
–beasiswadanoperasionalkegiatanmahasiswa–daripusat(KementerianPendidikan)
hinggadaerahdenganGelontoranMiliarandanaOtsusdanbantuanbiayapendidikanlainnya.
3. Berdasarkanpoin 2,
jikalembagaUncentidakmampuuntukmenjawabnyasesuaimekanisme UU KeterbukaanPublik
No. 14 tahun 2008, maka kami
MahasiswaUncenakanmemanggilKomisiPemberantasanKorupsi(KPK)
untukmelihatsituasiapa yang sebenarnyaterjadi di UniversitasCenderawasihini,
terhadapkeuangan yang tujuannyaadalahmendidik
kamimahasiswaUniversitasCenderawasih.
4. LembagaUniversitasCenderawasih STOP JADIKAN
AUDITORIUM MAHASISWA SEBAGAI LAHAN BISNIS TEMPAT PERNIKAHAN DAN KEGIATAN APAPUN
DILUAR KEGIATAN UNIVERSITAS, yang memakanpuluhanJutatanpaadakejelasandanaoperasionalnya!
DAN AUDITORIUM SEGERA DIKEMBALIKAN FUNGSINYA YAKNI SEBAGAI TEMPAT BELAJAR,
DISKUSI, SEMINAR DAN BEDA BUKU, SERTA HASIL KARYA AKADEMISI MAHASISWA DAN DOSEN
SENDIRI.
5. Sebagaimanapadapoinke 2 dan 3a, maka kami mengharapkanlembagaUncenuntukmenjawabnyasecaraterbukadihadapanmahasiswa
UNCEN padapembukaankuliah semester genaptahun 2016 nantinya.
6. LembagaUniversitasCenderawasihSTOP MENGINTERVENSI
kegiatandanaktivitasmahasiswaataukeindependenanmahasiswa.
Demikianpernyataanini kami
buatuntukmenjadiperhatian, ataskerjasamanya kami
sampaikanterimakasih.TuhanMemberkati. HidupMahasiswa!
Yabansai,
18 Desember 2015
Tertanda,
Badan
Eksekutuf Mahasiswa Sekjen
Fisip
Uncen,2015/2016 Samuel
Wonsiwor
Jubir
Musa
Boma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar