Jayapura, Jubi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
telah mengeluarkan surat untuk pembebasan tanahan politik atas nama
Filep Karma. Pembebasan tersebut tepat pada 17 Desember 2015. Namun,
sang Tapol menolak pembebasannya karena menurutnya, masa tahanannya
masih 3,5 tahun lagi.
“Saya diputuskan oleh pengadilan Indonesia menjalani tahanan selama
15 tahun. Nah, sekarang saya diharuskan untuk mendapatkan kebebasan pada
17 Agustus 2015. Menurut saya, masih tiga setengah tahun masa tahanan
yang harus dijalani, karena semua remisi saya tolak,” kata Filep Karma
kepada Jubi.
Menurut Filep Karma, remisi itu diberikan kepada orang yang melakukan
tindak criminal. “Saya ini bukan orang krimimal. Saya ini orang
politik, kalaun saya menerima remisi tersebut sama saja mengkriminalkan
diri,” tegas Karma.
Lanjut Karma, kata mereka (Kemenkumhan-red), harus mengeluarkan
dirinya, karena kalau tidak keluar mereka akan diperiksa. Dirinya juga
ada rencana menyurat ke Menteri dan juga Presiden untuk menolak remisi,
grasi dan amnesti kecuali abolisi.
Disinggung mengenai apa alasannya dirinya mendapatkan remisi, Filep
Karma menbatakan bahwa, alasananya dirinya dibebaskan karena
berkelakukan baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). “Jadi kalau saya
menerima itu seakan-akan saya ini orang tidak baik diluar dan di dalam
LP baru jadi baik. Nah ini yang saya tidak terima, saya ini orang
baik-baik, cuma masalah iodeologi yang menghantarkan saya kesini
(tanahan),” tegas Karma.
Dirinya mengatakan, kecuali untuk tahanan politik, misalnya sudah
sadar akan kesalahan atau sudah merubah ideologi dan mengakui NKRI, itu
mungkin dijadikan tawaran. tapi kalau diberikan karena berkelakukan baik
dirinya sangat menolak.
“Saya tidak setuju karena undang-undang dibuat untuk orang-orang yang
melakukan kriminal. Seakan-akan kami tahanan politik yang
dikriminalkan. Seharusnya pakai syarat-syarat politik. Misalnya dulu
pernah ditawarkan grasi dengan syarat tandatangan bikin pesyaratan setia
kepada NKRI. Saya tolak, nah sekarang tanpa persyarakat, saya juga
tolak karena saya tidak melakukan tindakan kriminal.
“Saya melakukan sesuai dengan UUD 1945, dimana negara menjamin
kebebasan warga negara untuk menyampaikan aspirasi baik dalam lisan
maupun tulisan. saya bukan warga negara indonesia, saya warga negara
Papua tetapi saya dipaksa menjadi warga negara Indonesia,” kata Filep
Karma. (Roy Ratumakin)
http://tabloidjubi.com/2015/08/12/bebas-17-agustus-filep-karma-saya-tolak/