Pages

Pages

Jumat, 24 Juli 2015

Polda Metro Jaya Melakukan Penangkapan Tidak Sah Terhadap Aktifis AMP Bogor

11783816_1482002582092592_1820363972_o

PEMBEBASAN—24/07/2015; Perlakuan aparat terhadap rakyat Papua masih tidak bisa lepas dari unsur kekerasan, anti demokrasi dan melanggar hukum. Ini terbukti dari apa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Semuel Nawipa, aktifis AMP Bogor.
Aparat Kepolisian (khususnya Polda Metro Jaya) sudah melakukan tindakan buruk dan sewenang-wenang dalam memperlakukan rakyat. Mereka persis kelompok barbar yang masuk rumah tanpa ijin, tanpa surat. Dan lebih parah kelakuannya adalah menangkap orang tanpa surat dan tanpa bukti.
Menurut seorang praktisi hukum (advokat) dari Kantor Hukum AVD and Associates, yang sempat kami (redaksi) hubungi via telefon menjelaskan bahwa mengenai penangkapan sudah diatur dalam KUHAP, yaitu Pasal 17 dan 18 Ayat (1) dan (3) berbunyi:
“”Pasal 17 KUHAP “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Penjelasan: Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 18 KUHAP (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu:
Adanya bukti permulaan yang cukup; yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dan Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Jadi, tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik. Apabila tersangka selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, maka perintah penangkapan berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2012, tidak dapat dilakukan terhadap tersangka.
Demikian halnya terhadap tersangka yang baru dipanggil satu kali dan telah menghadap pada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan guna penyidikan, tidak dapat seketika juga dikenakan penangkapan. Berhubung tersangka telah datang memenuhi panggilan penyidik maka salah satu dari dua pertimbangan dilakukannya tindakan penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2012 tidaklah terpenuhi.””
Kronologis Penangkapan Aktivis AMP Bogor
Dari pagi, pukul 08:00 WIB Kamis, (23/7/2015) di Emawa Jln. Bangka, Bogor, Saya (Semuel Nawipa) dihubungi berkali-kali oleh utusan Tito Karnavian (Kapolda Metro Jaya, Jakarta), namun saya tidak menerima telponan mereka, akhirnya dua orang anggota Brimob yang bertugas di Kidung Halang, Bogor mendatangi dan menangkap saya di kontrakan Emawa pukul 11:31 WIB.
Lalu kedua anggota Brimob memaksa Saya agar secepatnya siap dan mengikut mereka ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Saya kaget karena dua orang anggota Brimob masuk ke dalam kontrakan Emawa, langsung menuju ke kamar nomor 2 tempat saya berada.
Mereka langsung tanya: “Semuel yang mana?”
Saya langsung berdiri dari tempat tidur dan mejawab pertanyaan kedua anggota Brimob: “Iya Kakak, Semuel itu Saya”.
Saya sambil menunjuk diri karena saat itu kami ada empat orang di dalam kontrakan itu.
Berikut ini, percakapan antara kedua anggota Brimob dan Saya (Samuel):
Samuel: “Kakak, ada apa ini?” Brimob: “Adik ikut kami” Samuel: “Saya salah apa, Kakak?” Brimob: “Justru adik tidak tahu itu yang adik ikut” Samuel: “Ah, kalau tujuannya tidak jelas jangan paksakan Saya karena hari ini Saya punya aktivitas banyak”. Brimob: “Ah tidak. Adik ko ikut karena ini perintah atasan”.
Karena dipaksa, Saya ikut mereka, Saya didampingi seorang kawan bernama Sisilius Pugiye. Setelah itu, kedua anggota Brimob itu langsung membawa kami berdua menggunakan mobil provost Brimob. Setelah tiba di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, langsung dibawa ke Kasat Intel untuk interogasi pertama selama sepuluh menit.
Dalam interogasi tersebut hanya menanyakan seputar identitas pribadi Saya. Selanjutnya, kami berdua diarahkan ke ruang Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian, untuk melakukan interogasi berikutnya.
Di bawah ini merupakan hasil interogasi dalam bentuk percakapan:
Tito: “Kamu Semuel, kah? Frans, kah? Atau Sonny? Semuel: “Saya Semuel” (kedua teman ini merupakan incaran mereka juga) Tito: “Suku apa?” Semuel: “Saya orang Papua” Tito: “Di Jawa tinggal dimana?” Semuel: (diam saja) Tito: “Kuliah dimana?” Semuel: “(diam saja) Tito: “Semuel, kuliah di kampus mana?” Semuel: “Kampus Pakuan Bogor” Tito: “Selain kuliah, ada aktivitas lain?” Semuel: “Berjuang Papua Merdeka” Tito: “Kenal ketua umum KNPB dan OPM?” Semuel: “Iya” Tito: “Ada hubungan pribadi dengan KNPB dan OPM?” Semuel: “Iya, kami punya satu tujuan, Papua Merdeka.” Tito: “Tahun lahir?” Semuel: (diam saja) Tito: “Sudah berapa lama di Bogor?” Semuel: (diam saja).
Sedangkan, kawan saya (Sisilius Pugiye ) juga ditanya hal yang sama.
Selanjutnya, karena banyak pertanyaan yang tidak ditanggapi, Saya bersama kawan saya disuruh keluar ruangan Kapolda didampingi oleh salah satu petugas namanya Rahmat H.W.
Sementara kami di luar, kedua Brimob bersama Tito Karnavian melakukan pertemuan tertutup selama sepuluh menit di ruang Kapolda.
Setelah mereka keluar, Saya dan Sisilius dibawa ke Kasat Intel yang didampingi oleh empat orang Intel. Kemudian kedua Brimob bersama beberapa Intel melakukan pertemuan tertutup lagi di ruang pertemuan Kasat Intel sekitar 20 menit.
Setelah selesai pertemuan tersebut, Saya bersama Sisilius dibebaskan pukul 14:17 WIB, lalu diantar pulang ke Bogor oleh kedua Brimob tersebut.
Sampai saat ini Saya masih bertanya-tanya, apa maksud dan tujuan Saya dipanggil oleh Tito Karnavian, karena pertanyaan Saya yang diajukkan ke kedua Brimob pada saat penangkapan belum juga dijawab oleh Tito Karnavian mengenai “apa kesalahan saya?
Jadi, aparat Polda Metro Jaya secara jelas dan meyakinkan telah melanggar aturan hukum. Sangat menyedihkan. Aparat kepolisian diupah dan diberi seragam dari uang rakyat, namun dikembalikan ke rakyat tidak berupa perlindungan dan ayoman, tapi peluru, kekerasan, diskriminasi hukum dan kesewenang-wenangan. (bp)

http://pembebasan.org/polda-metro-jaya-melakukan-penangkapan-tidak-sah-terhadap-aktifis-amp-bogor.html