Pages

Pages

Kamis, 28 Mei 2015

Kasus Paniai: Pak Tentara dan Polisi, Jujur Itu Sakitkah?

Pelajar SMA korban penembakan 8 Desember 2004 di Lapangan Sepakbola Karel Gobay Enarotali, Paniai. Foto: Dok. MS.

(Kata Kunci Buka Kasus Paniai)

Pengantar

Kasus Paniai (baca: # penembakan di Paniai) telah sampai pada saat yang dilematis, di satu sisi masyarakat, saksi dan korban segera dibawa ke pengadilan, namun di sisi lain ada permintaan otopsi terhadap jenazah, korban penembakan, padahal ada saksi korban telah menyampaikan kesaksian bahwa pelakunya semakin jelas.

Hal itu jika dikaitkan dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan ada sembilan perbuatan yang dikategorikan Pelanggaran HAM Berat.

Kesembilan perbuatan tersebut, yakni: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan dan penghilangan orang secara paksa adalah bentuk-bentuk perbuatan yang disebut, masing-masing dalam Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan i UU 26/2000.

Sekarang telah jelas bahwa salah satu saja tindakan dalam pasal 9 jika dilakukan oleh aparat negara, maka aparat negara telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga disebut Pelanggaran HAM Berat.

Otopsi bertentangan dengan budaya

Permintaan otopsi sebetulnya dilakukan sejak awal, bukan setelah beberapa bulan. Jika baru setelah beberapa bulan, maka ini hanya sebuah upaya untuk menyembunyikan kasus Paniai, karena dari kesaksian telah sangat jelas, siapa pelakunya, sehingga tidak perlu institusi menyembunyikan anggotanya. Jika institusi menyembunyikan, maka akan merusak citra negara di mata dunia.

Kasus Paniai telah mendunia, bahkan harus diingat jarum jatuh di hutan saja dunia akan tahu melalui media sosial atau media elektronik.

Dari kronologis yang telah disebarkan lewat media, tentunya telah jelas, maka tidak perlu melakukan otopsi terhadap jenazah, karena telah jelas siapa yang bertanggung jawab, sehingga institusi dan negara tidak perlu menyembunyikan pelaku dibalik hukum karena belum melakukan otopsi hanya untuk membuktikan siapa yang memiliki peluru yang bersarang dalam tubuh korban.

Diduga berbagai pihak telah memperoleh informasi tentang budaya suku Mee, yang biasanya tidak membolehkan orang untuk membuka peti jenazah yang telah dikubur dalam tanah dalam waktu yang masih belum lebih dari setahun.

Permintaan otopsi terhadap jenazah jelas merupakan sebuah jebakan bagi kita karena jelas pasti ditolak oleh keluarga. Jika ditolak, jelas akan dikatakan kami sulit membuktikan pemilik peluru, dan bisa saja kasus ini dianggap pelanggaran HAM biasa, padahal ini sebuah pelanggaran HAM berat sesuai dengan pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, karena di kasus ini tidak hanya terjadi pembunuhan, tetapi juga penyiksaan dan penganiayaan. Karena itulah, kasus ini adalah Pelanggaran HAM berat.

Penutup


Aksi Aparat Negara yang melanggar hak asasi warga sipil adalah tindakan yang melalaikan kewajiban utama dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negaranya. Sebagaimana setiap Negara termasuk Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya pasca Deklarasi Umum HAM (DUHAM, 10 Desember 1948).

Dengan demikian, dapat terlihat jelas bahwa serangan yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil di Paniai diduga dilakukan secara terencana atau sistematis dan meluas. Dua unsur terencana atau sistematis dan meluas dalam kasus ini dapat terpenuhi kriteria pelanggaran berat HAM yang diatur dalam hukum dan HAM.

Terutama tentang kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 9 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 104.

Sehingga telah dibentuk Tim Ad Hoc Kasus Paniai, HAM kasus ini adalah Pelanggaran HAM berat. Soal otopsi, kalau dilihat dari keterangan saksi dan saksi korban kasus Paniai ini, telah mengerucut ke beberapa yang diduga pelaku, sehingga tidak perlu otopsi, tetapi menjawab pertanyaan.

Saat kejadian itu oknum anggota siapa Brimob, Polsek, Paskhas, Koramil, Polres, Timsus ada di mana saat kejadian itu? Berdiri di mana? Komandan siapa (Brimob, Polsek, Paskhas, Koramil, Polres, Timsus) perintahkan apa? Ini pertanyaan kunci.

Namun, pihak aparat terlihat sangat tidak jujur dan menghalangi penegakan HAM di Papua serta mereka sebenarnya punya data, tetapi aparat melakukan sortir berita.

Akhirnya, jujur itu sakitkah?

John NR Gobai adalah Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai. 


http://majalahselangkah.com/content/kasus-paniai-pak-tentara-dan-polisi-jujur-itu-sakitkah-