Ketua LIDIK Papua ttd Hendrik Abnil Gwijangge SH.,M.Si |
KAPOLDA PAPUA BARAT DAN KAPOLRES MANOKWARI DIMINTA SEGERA DIGANTI
Lagi-lagi Kami dari “Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan” (LIDIK) Propinsi Papua menyayangkan dengan melihat terjadinya pembungkaman ruang demokrsai dan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Papua Barat Terhadap Aktifis KNPB serta memproses hukum Ketua dan Sekretaris serta 3 Orang anggotanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Ketentuan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dari Hasil Investigasi yang kami lakukan dari Lembaga LIDIK Papua ternyata Ada beberapa indikator yang menjadi keberatan kami terhadap aksi penangkapan yang dilakukan oleh Polda papua barat :
1.Dari Segi Yuridis (hukum) : kami melihat bahwa Ketentuan pasal 160 KUHP ttg penghasutan yang di persangkakan kepada aktifis papua oleh pihak kepolisian tidak tepat seharusnya Polda Papua Barat paham dan mengerti sebab sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan pasal 160 KUHP tentang penghasutan ini kan telah diubah oleh Makahma Konstitusi dari delik formil menjadi delik materil artinya pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain sperti kerusuhan atau tindak anarkhi lainnya. Sementara massa dan simpatisan KNPB tidak melakukan kerusuhan maupun tindakan brutal lainnya tetapi hanya melakukan demo damai sebagai hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yg dijamin dalam konstitusi negara sesuai amanat UUD 1945 pasal 28. Sehingga sangat tidak tepat dan berdasar sekali atas aksi pembungkaman ruang demokrasi dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polda Papua Barat dan ini secara tidak langsung Polda Papua Barat sudah melanggar hak-hak konstitusi Warga Negara yang di jamin oleh UUD 1945.
2. Dari Segi Kemauan Politik Negara : Kami melihat bahwa Kunjungan Presiden Jokowi Ke Papua beberapa waktu yg lalu pada tgl 9 – 11 Mei 2015, telah melakukan beberapa terobosan diantaranya membuka akses jurnalis asing untuk melakukan peliputan di papua serta membebaskan narapidana Tahanan Politik Papua dengan memberikan grasi. Artinya ini menunjukkan bahwa adanya tren positif kemauan politik negara dalam menyelesaikan persoalan di papua secara demokratis dan bermartabat. Seharusnya aparat keamanan Polda Papua Barat juga mengikuti contoh dari Presiden Jokowi yang juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang sudah berani membuka ruang demokrasi di Papua. Jadi Kami dari Lidik papua melihat bahwa tindakan pembungkaman ruang demokrasi dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda papua barat ini telah merusak citra kemauan politik negara yang dilakukan oleh presiden Jokowi sebagai kepala negara RI terhadap bangsa papua dan dengan sendirinya melalui tindakan Polda papua barat akan membuat kepercayaan bangsa papua kepada negara akan pudar lagi.
Oleh karenanya Kami dari Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Propinsi papua meminta Kepada Presiden Republik Indonesia untuk Menginstruksikan Kepada Kepala Kepolisian RI untuk mencopot dan Memberhentikan Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw dan Kapolres Manokwari karena telah mencoreng Kemauan Politik Negara dan Membangkam terhadap lobi-lobi politik yang dilakukan presiden jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan terhadap warga penduduk papua dalam menyelesaikan persoalan di Papua.
Port Numbay 24 Mei 2015
Ketua LIDIK Papua ttd Hendrik Abnil Gwijangge SH.,M.Si