Presiden Jokowi saat kampanye pertama kali ke Jayapura.(jubi/dok) |
Demikian Press Releasme yang ditandatangani Ketua AJI , Suwarjono dan Ketua Bidang Advokasi AJI Iman D Nugroho kepada Jubi, Senin(12/5/2015)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi jurnalis asing melakukan kegiatan jurnalistik di Papua. AJI menyatakan, niat baik Presiden itu harus diikuti dengan pembuktian.
Pembatasan peliputan terutama oleh jurnalis asing di wilayah paling timur Indonesia ini sudah berlangsung sejak Papua menjadi bagian dari Indonesia. Jurnalis-jurnalis asing yang akan meliput Papua harus melalui lembaga clearing house yang melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Mekanisme ini menjadi alat pemerintah membatasi jurnalis-jurnalis yang ingin melaporkan soal Papua secara bebas. Mekanisme clearing house ini tidak transparan karena memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
AJI berpendapat, langkah pertama pembukaan akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing adalah dengan membubarkan lembaga clearing house ini. Jurnalis asing sudah sewajarnya bebas meliput di Papua, seperti mereka meliput wilayah lain di Indonesia. Di tingkat lokal, implementasi kebebasan pers ini adalah jangan ada lagi jurnalis asing yang mendapat intimidasi aparat keamanan seperti dimata-matai, diikuti, atau diteror, yang menghambat kegiatan jurnalistik yang mereka lakukan. Kebebasan ini juga tentunya berlaku di wilayah-wilayah lain di Indonesia seperti di Sulawesi Tengah atau Aceh.
AJI menilai, pembukaan akses bagi jurnalis di Papua justru akan menjadi awal kemajuan masyarakat Papua. Isu korupsi dan pelanggaran HAM yang selama ini seakan mendapat perlindungan dan dilanggengkan sekelompok orang, akan mudah diungkap. Siapa yang menjadi pelaku, penjahat HAM ataupun koruptor harus dijebloskan ke penjara. Namun sebaliknya, kemajuan pembangunan di Papua juga akan mudah dilihat oleh masyarakat dunia. Dengan demikian, ke depan dengan transparansi, keterbukaan informasi Papua akan membawa kemajuan bagi wilayah ini. Pemerintah di Jakarta pun akan mendapatkan informasi yang berimbang dan terverifikasi karena dilakukan dengan standar jurnalistik yang baik.
Pembukaan akses seluas-luasnya bagi jurnalis merupakan bukti kebebasan pers berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kebebasan pers menjadi bukti bahwa tidak ada lagi diskriminasi terhadap masyarakat Papua. Ini sekaligus pemenuhan hak publik atas informasi sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
Selain memberikan apresiasi, AJI Indonesia akan terus mengawasi, memonitor pembebasan akses liputan jurnalis asing ini. AJI mendorong agar ada jaminan pemerintah, tidak hanya sekadar omongan, namun akan lebih maju jika Presiden segera mengeluarkan jaminan dalam bentuk peraturan untuk memberikan jaminan bahwa apa yang disampaikan presiden dilaksanakan di lapangan.(*)
Smber : http://tabloidjubi.com/2015/05/11/aji-tunggu-bukti-janji-presiden-jokowi-buka-akses-jurnalis-asing-ke-papua/