Pages

Pages

Senin, 16 Maret 2015

Langkah ULMWP Mesti Didukung Semua Komponen Rakyat Papua

Para pemimpin West Papua saat menandatangani Deklarasi Saralana. Foto: Ist.


Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya cenderung memandang bahwa langkah yang telah dilakukan oleh rakyat Papua melalui wadah pemersatu bernama United Liberation Movement for West Papua/ULMWP (Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat) saat ini tengah berada pada aras dan ruang yang tepat, proporsional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional, bahkan memenuhi syarat dan mekanisme yang dibenarkan pada tingkat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Langkah dimaksud adalah dimana pada awal dan pertengahan Desember 2014 lalu di Port Villa, Vanuatu, telah terjadi kesepakatan diantara 3 (tiga) organisasi politik rakyat Papua yang sangat berpengaruh untuk bersatu demi secara bersama-sama mendorong pendaftaran ulang aplikasi keanggotaan Papua Barat (West Papua) sebagai calon anggota pada Melanesian Spearhead Group (MSG).

Hal itu kemudian diwujudkan dengan ditandatanganinya Deklarasi Saralana oleh 3 pimpinan organisasi politik Papua, yaitu Buchtar Tabuni mewakili Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Rex Rumakiek mewakili (West Papua National Coalition for LIberation/WPNCL) serta Edison K.Waromi atas nama Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB).

Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan pandangan bahwa apa yang sudah dicapai tersebut merupakan sebuah langkah maju dalam konteks perjuangan penegakan hak-hak politik rakyat Papua sebagai bagian dari masyarakat adat dan pribumi di dunia sebagaimana diatur di dalam Deklarasi Internasional tentang masyarakat adat dan pribumi di negara-negara merdeka.

Pencapaian agenda pendaftaran secara resmi aplikasi keanggotaan rakyat Papua oleh para wakil mereka di ULMWP yang diwakili Sekretaris Jenderal ULMWP, Oktovianus Mote dan anggotanya ke Kantor Sekretariat MSG di Port Villa, Vanuatu, 5 Februari 2015 lalu.

Ini merupakan sebuah langkah nyata dan semakin maju dari segi perjuangan penegakan hak-hak politik dan demokrasi rakyat Papua di tingkat internasional, sekaligus dapat dipandang sama dengan sebuah perjuangan perlindungan hak asasi dan hak dasar mereka yang selama 50 tahun sejak tahun 1963 terus dilanggar secara sistematis dan struktural oleh Pemerintah Indonesia.

Oleh sebab itu, langkah yang sangat progresif ini sangat perlu mendapat dukungan nyata dan positif dari semua komponen perjuangan politik rakyat Papua, bahkan oleh mayoritas rakyat Papua di atas Tanah Papua secara keseluruhan.

Kenapa demikian? Karena langkah yang sedang dilakukan tersebut adalah langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum internasional sebagaimana diakui dan digunakan di tingkat PBB. Hal ini sebagaimana pernah diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Bang Ki Mon di Auckland, Selandia Baru, beberapa tahun lalu, bahwa terhadap penyelesaian masalah Papua dapat ditempuh melalui dua jalan.

Menurut Sekjen PBB, bilamana masalah Papua menyangkut soal hak asasi manusia, maka prosesnya harus dimulai dengan membawa dan membahas serta memutuskannya pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights Council) yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.

Sedangkan jika hal itu merupakan masalah politik, maka mekanisme penyelesaiannya harus dibawa untuk dibahas dan diputuskan pada Komisi Dekolonisasi yang berada di bawah Majelis Umum PBB yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.

Dengan demikian, maka langkah rakyat Papua bersama ULMWP adalah sangat tepat, bermartabat dan memenuhi standar dan mekanisme serta prosedur hukum internasional yang diakui PBB sebagai organisasi bangsa-bangsa di Dunia, dimana Indonesia dan negara-negara berumpun Melanesia seeprti halnya Vanuatu, Papua New Guinea (PNG), Fiji dan Solomon Island maupun Kaledonia Baru juga menjadi anggotanya.

Apabila pada pertemuan tingkat tinggi MSG pada bulan Juni 2015 mendatang, aplikasi ULMWP dan rakyat Papua diterima dan status mereka menjadi anggota, maka sesungguhnya sebuah langkah progresif ke arah penyelesaian damai bagi masalah konflik politik berkepanjangan selama 50 tahun terakhir yang berdimensi pelanggaran HAM serius di Tanah Papua makin menemukan solusinya secara imparsial, damai, transparan, demokratis, bermartabat dan memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

Oleh sebab itu, peran Pemerintah Indonesia dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo hendaknya tidak bersifat konfrontatif dan sedikit lebih menyesuaikan diri dengan langkah-langkah damai yang sudah dibangun secara damai dan dalam periode yang cukup lama diantara ULMWP dan rakyat Papua dengan para saudara-saudaranya di negara-negara Pasifik serumpun Melanesia tersebut.

Saya kira saudara Mote dan para anggota ULMWP akan sangat sedia untuk duduk secara terhormat berbicara bersama jajaran Pemerintah Indonesia saat ini dan di masa depan dalam mencari model penyelesaian damai bagi masalah-masalah sosial-politik di Tanah Papua selama 50 tahun terakhir ini secara damai kelak. Terutama setelah aplikasi ULMWP atas nama rakyat Papua diterima oleh MSG Juni mendatang.


Yan Christian Warinussy Adalah Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada/Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, tinggal di Manokwari-Propinsi Papua Barat/Anggota Steering Commitee Foker LSM se Tanah Papua/Sekretaris Komisi HAM, Perdamaian, Keadilan dan Keutuhan Ciptaan pada Badan Pekerja Klasis GKI di Tanah Papua.
Baca tentang  #ULMWP