Ilustrasi kebebasan Pers |
MERAUKE,SPIDER -
Sepatutnya para pejabat di Merauke memahami UU No 40 tahun 1999 tentang
Pers,seringnya Jurnalis atau wartawan di laporkan kepada polisi hingga
menyebabkan para pelaku kuli tinta di Merauke Papua banyak yang terkesan
ketakutan,setiap kali akan menulis terkait kebobrokan para pengemplang uang
rakyat (Para Koruptor-red) harus berhadapan dengan hukum juga terancam jiwannya
serta para jurnalis mengalami ketakutan.
Beberapa bulan publik dihebohkan
dengan berita penguasa Merauke yang penulisnya telah dipolisikan,kini giliran
seluruh awak media di Kabupaten sarang koruptor itu digugat oleh Philipus Betaubun
rektor Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke.
Pasalnya rektor tersebut sempat
mengancam akan menggugat beberapa jurnalis terkait pemberitaan komentar dari
dua dosen yaitu Jeremias Martinus Patty dan Mulyadi Alriyanto Tajuddin yang
telah membongkar deretan persoalan yang ada di Musamus itu kini terancam
dipidanakan.
Gugatan Rektor Musamus yang ditujukan pada berbagai media yang
telah mewartakan dirinnya berupa perdata dan pidana.Menurut Philipus
Beataubun,alasan dirinya menggugat para awak media tersebut karena sudah
beberapa hari belakangan ini sudah mendatangi Dewan Pers di Jakarta terkait
pemberitaan atas dirinya atas komentar 2 dosen yang marak diberitakan oleh
berbagai media itu.
Namun demikian,Rektor Unmus ini juga menjelaskan melalui
siaran Persnya di ruang kantor rektorat Unmus Jumat,(20/2) yang di dampingi
oleh para pejabat Unversitas itu sambil mengumpulkan bukti-bukti pemberitaan
tulisan dari berbagai media yang akan menjadi bahan laporannya.Menurut saran
dari pihak Dewan Pers,kata Philipus,bila bukti-bukti berupa tulisan dari semua
media cetak, online maupun elektronik, agar dikumpulkan,”Terang rektor
menirukan pihak Dewan Pers yang dilangsir oleh sumber beberapa media di
Merauke.
Lebih lanjut kata Philipus,Memang saat pertama kali pemberitaan diangkat,
saya ditelpon dan memberikan keterangan kepada para wartawan,” katanya.
Namun
yang menjadi ketidakpuasannya adalah muncul beberapa kali pemberitaan
belakangan muncul disampaikan oleh dosen ilmu hukum Unmus itu, Jeremias
Martinus Patty dan Mulyadi Alriyanto Tajuddin , tidak memberikan ruang bagi
bersangkutan untuk bicara .“Saya hanya menyampaikan terimakasih atas
pemberitaan yang ditulis oleh rekan-rekan wartawan.
Nanti semua tulisan
tersebut, akan dibuktikan kemudian di pengadilan. Karena kita mempunyai dasar
hukum dan semua itu baru akan terbuka dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Philipus juga menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang penyampaian pendapat di muka umum, harus ada izin.
Namun demikian,
dirinya tetap berargumentasi bahwa semua itu akan dibuktikan di pengadilan baik
secara pidana maupun perdata. “Saya sudah menyiapkan tim pengacara baik dari
Jakarta maupun di Merauke untuk menghitung kerugian lembaga serta kerugian
pribadi saya.
Semuanya itu akan diuji di pengadilan dan kami minta agar
jurnalis yang menulis, harus memiliki identitas lengkap,” Ancamnya. Ditambahkan
lagi, dirinya tidak suka jika lahan pribadi orang diurus tetangga. Dan, perlu
diketahui bahwa tata kerja dari Unmus, sudah ada dan pihaknya bekerja berdasarkan
keputusan menteri bukan rektor.
“Ya, tulisan yang dibeberkan oleh wartawan,
tetap saya hormati. Tetapi nanti kita sama-sama buktikan di pengadilan,”
ujarnya. Menyinggung tentang status dua dosen yang diskorsing yakni Jeremias
Martinus Patty dan Mulyadi Alriyanto Tajuddin, Philipus mengaku, pihaknya tidak
bicara tentang status mereka, tetapi aturan main dari seorang jurnalis yang
dijalankan dalam menulis berita.
“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang mengatakan, itu adalah permasalahan intern
kampus dan harus diselesaikan secara ke dalam. Pak Bupati tahu persis tentang
peraturan menteri yang berlangsung di Unmus,” katanya. Sementara itu, Kabag Ops
Polres Merauke, Kompol Marthen Koagouw mengatakan, jika permasalahan tersebut
mengarah kepada unsur pidana, maka pihaknya menunggu laporan lebih lanjut dari
Unmus. “Ya, kalau belum menjurus ke pidana, tentunya bisa diselesaikan di
intern kampus,” tuturnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura,
Victor Mambor, mengatakan semestinya rektor Unmus mengacu pada UU Pokok Pers No
40 Tahun 1999. ” Pasal 1 ayat 11 jelas memberikan peluang hak jawab kepada
seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Ayat 12, tentang
hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
Apakah ini sudah dilakukan oleh Pak Rektor?” Tanya Mambor
yang dirilis media Jubi. Lanjut Mambor, Rektor Unmus seharusnya paham, dalam
ranah pers gugatan perdata maupun pidana hanya bisa dilakukan setelah tahapan
hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, proses perdata menemui jalan
buntu.
“Dan untuk proses pidana, pelapor harus menandatangani surat pernyataan
yang berisi permohonan melakukan proses pidana. Ini sesuai dengan MoU antara
Kapolri dengan Dewan Pers tahun 2012 lalu. Jadi kembali ke awal, apakah
tahapan-tahapan itu sudah ditempuh?” tambah Mambor.
Sangat disayangkan sekali
keadaan para kuli tinta di Merauke yang sering disoal oleh para
pejabat,lagipula terkesan pihak polisi juga masih belum memahami arti serta
makna dari UU No.40 tahun 1999 yang ditambah dengan Mou dari pihak Polri bersama
Dewan Pers,sangat mudahnya menyoal hingga mempolisikan terhadap wartawan
padahal semua ada mekanismenya dan aturan.
Pejabat Merauke sangat gampang
sebut-sebut Dewan Pers yang mendukung para pejabat,namun demikian peryataan itu
seharusnya harus dibuka melalui rekomendasi tertulis bila sudah dibenarkan oleh
pihak dewan Pers Media atau tulisan tersebut bukan produk Jurnalistik.
Anehnya
lagi,bila memang itu benar kok mudahnya pihak Dewan Pers mengeluarkan
rekomendasi terkait peryataannya itu,kalau demikian berarti dewan Pers selama
ini bukan untuk melindungi para wartawan yang ditugaskan di daerah Zona Merah
yakni Merauke justru terkesan membela para Koruptor.(Imam /Tim Spider)