West Papua/Ilustrasi |
Terkait aplikasi ini, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menegaskan, langkah ini patut mendapat dukungan secara luas dan berkelanjutan dari seluruh elemen perjuangan hak-hak politik di Tanah Papua.
"Aplikasi rakyat Papua melalui ULMWP yang sudah didaftarkan pada Sekretariat MSG di Port Villa, Vanuatu pada Kamis, 5 Februari 2015 tersebut akan dibahas pada bulan Juli 2015 mendatang. Sehingga segenap dukungan patut diberikan demi mewujudkan pemenuhan hak-hak politik rakyat yang sudah diperjuangkan selama ini," kata Yan dalam keterangan tertulisnya kepada majalahselangkah.com, Jumat (06/12/15).
Dijelaskan, perjuangan pemenuhan hak-hak dasar dan hak-hak politik rakyat Papua tersebut dalam berbagai pengalaman di Bumi Cenderawasih selama lebih dari 50 tahun ini sudah banyak menimbulkan adanya tindakan destruktif yang dilakukan negara terhadap rakyat. Hal tersebut telah berimplikasi dalam bentuk terjadinya berbagai kekerasan negara yang diwakili institusi keamanan dan pemerintah terhadap rakyat sipil, baik berbentuk kekerasan secara fisik maupun secara psikis (kejiwaan).
Kesemua itu, kata dia, sebenarnya sangat bertentangan bahkan melanggar segenap prinsip hak asasi manusia yang dianut pula di dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Deklarasi Universal tentang HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
"Langkah rakyat Papua melalui ULMWP dengan mendaftarkan kembali aplikasi keanggotaannya ke MSG adalah sebuah langkah yang memenuhi standar hukum internasional serta sesuai dengan anjuran dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Bang Ki Mon beberapa tahun lalu bahwa masalah perjuangan hak-hak politik rakyat Papua hendaknya dibawa untuk dibicarakan pada Komisi Dekolonisasi yang berada di bawah otoritas Majelis Umum PBB yang berkedudukan di New York, Ameriika Serikat," tulisnya.
Dengan demikian, menurut Yan, langkah mendaftarkan aplikasi keanggotaan rakyat Papua ke MSG melalui ULMWP sebagai wadah representasi di tingkat internasional adalah sebuah langkah awal yang sejalan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan PBB sendiri dan masyarakat dunia.
Yan mengingatkan, seluruh elemen rakyat Papua, termasuk Dewan Adat Papua (DAP) dan organisasi politik lainnya bahwa tercapainya kesepakatan para tokoh pemimpin Papua untuk bersatu di bawah wadah ULMWP merupakan sebuah hal yang tidak terlepas dari peran serta Dewan Adat Rakyat Vanuatu yang bersifat independen dan kuat secara politik dan hukum di negara kepulauan berbasis etnis Melanesia.
"Hal ini menurut saya seharusnya menjadi motivasi bagi Rakyat Papua dan para pemimpinnya untuk mendorong upaya penguatan DAP secara institusional dari sisi hukum ke depan. DAP harus bisa menjadi institusi adat yang benar-benar berurat-akar di rakyat dan independen serta tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Tetapi DAP bisa menjadi institusi pertama yang mampu mengayomi posisi hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua sebagai bagian dari Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat Dunia," harapnya.
"Jika DAP kuat, maka institusi ini akan mendapat tempat yang khas dan khusus serta terhormat di mata pemerintah pusat dan daerah di Indonesia ke depan, sehingga DAP benar-benar bekerja untuk melindungi hak-hak masyarakat adatnya dalam arti yang seluas-luasnya," kata Sekretaris Komisi HAM, Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan pada Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari itu. (Yermias Degei/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com