Pages

Pages

Minggu, 16 November 2014

Press Release AMPTPI dan PSP UKI: MARI MENYELESAIKAN MASALAH PAPUA SECARA MENYELURUH DENGAN JALAN DAMAI

Peserta Seminar(Dok/AMPTPI)
Peserta Seminar(Dok/AMPTPI)

Abepura, Jubi – Melalui releasenya, Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMPTPI) bekerja sama Pusat Studi Papua Universitas Kristen Indonesia (PSP UKI) menyeruhkan pemerintah RI menyelesaikan masalah Papua dengan jalan damai.

Seruan itu dihasilkan melalui Seminar Sehari bertemakan “ Refleksi sepuluh tahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono bagi Tanah Papua” di Aula Utama Lt. 3, UKI, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2014, yang dihadiri sekitar 360 Peserta dari Para Akedemisi, Mahasiswa, Pemerhari, Tokoh Agama, Adat, Perempuan dan berbagai kalangan Papua dan Non Papua, dari beberapa kota studi, Jakarta, Tanggerang, Bogor, Bandung. Baca releasenya berikut ini:

Panitia seminar ini menghadirkan tiga pemateri. Pertama,Dr. Antie Solaiman (Akademisi dan Ketua PSP UKI UKI). Ia menyampaikan Pandangan Akademisi terkait Kepemimpinan SBY 10 tahun dalam penyelesaian masalah Papua. Kedua, Natalis Pigay, S.IP (Perwakilan KOMNAS HAM RI) membawakan materi catatan KOMNAS HAM RI mengenai Isu Pelanggaran HAM di Papua pada masa 10 tahun Kepemimpinan SBY. Dan ketiga, Sekjen AMPTPI, Markus Haluk menyampaikan materi dengan tema Dinamika Sipil Politik, Ekososbud (Ekonomi Sosial Budaya) di Papua dan Harapan akan Masa Depan Bangsa Papua.

Para pemateri umumnya memiliki pandangan bahwa selama 10 tahun (2004-2014) kepemimpinan SBY, 10 kebijakan bagi Papua telah mengundang pro dan kontra. Kebijakan dimaksud ialah 1). dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2004, tentang Majelis Rakyat Papua. Saat ini MRP menjadi 2 ; Papua dan Papua Barat; Perpu No. 35, kemudian menjadi UU tentang Pengakuan Eksistensi Provinsi Irian Jaya Barat; 2). Terus terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, yang dilakukan oleh Negara; 3). Lemahnya penegakan Hukum bagi Anggota TNI-Polri yang telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia; 4). Mendegradasinya pelaksanaan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

5). Terjadinya Pemekaran Kabupaten/Kota, Distrik dan Kampung, pengembangan Infrastruktur Sipil dan Militer termasuk kepolisian di Papua; 6). Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat 2010; 7). Meningkatnya migrasi Penambahan penduduk dari luar Papua masuk di tanah Papua; 8). Penunjukan Utusan Khusus Presiden untuk selesaikan masalah Papua melalui Dialog namun sampai saaat ini dialog sebagaimana dimakukan tidak terjadi.

9).Meningkatnya proses kejahatan kemanusiaan, kekerasan, pemenjarahan, pembunuhan, Penyiksaan berat, Penangkapan sewenang-wenang, Penahanan sewenang-wenang, Penembakan dan pembunuhan, Pembakaran rumah, penggerebekan rumah, asrama, Pengekangan Demonstrasi Damai, Penolakan Surat Pemberitahuan Aksi demo damai, Pembatasan dan ancaman terhadap Jurnalis/wartawan Lokal, nasional, dan ancaman terhadap para pembela Hak Azasi Manusai di Papua. 10). Meningkatnya angka korupsi di Tanah Papua.
Melalui Seminar ini telah Dapat disimpulkan bahwa selama 10 tahun ini pemerintah tidak menyelesaikan persoalan Papua secara menyeluruh dan konfrehensip. Pemerintah masih berputar dengan konsep yang tidak mungkin menyelesaikan masalah Papua. Oleh karena itu, forum seminar ini mengharapkan pemerintahan Presiden Joko Windodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat penyelesaikan persoalan secara menyeluruh melalui cara-cara bermartabat, dengan damai guna menyelesaikan persoalan Papua. Forum ini merekomendasikan:

Pertama, pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi – Jusuf Kalla: 1) Mengadakan dialog Jakarta – Papua difasilitasi pihak ketiga dengan menghadirkan tiga kelompok orang Papua (yang ada di Papua, di hutan dan di luar negeri). Segala bentuk pendekatan pembangunan terbukti tidak merubah persoalan Papua.

2) Memberikan akses yang bebas kepada jurnalis asing untuk meliput kegiatan di Papua sama seperti daerah lain di Indonesia serta memberikan jaminan keselamatan, kenyamanan dan keleluasaan mengakses informasi terhadap jurnalis lokal dan nasional yang sering dihambat oleh oknum-oknum tertentu (aparat Negara).

3) Memberikan jaminan keamanan serta mendukung kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum bagi mahasiswa Papua di Papua dan diluar Papua dalam mengadvokasi persoalan-persoalan Papua. 4) Menyediakan beasiswa penuh (sampai selesai) bagi putra-putri Papua di luar tanah Papua agar mereka mendapatkan kesempatan belajar dengan fasilitas yang lebih baik dan juga budaya lain.

Kedua, pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat: 1) Memfasilitasi mengembangkan perguruan tinggi lokal Papua bertaraf nasional dan bahkan internasioanal serta bekerja sama dengan pihak luar untuk mendirikan tempat-tempat pengembangan keterampilan misalnya tempat kursus bahasa Inggris dengan fasilitas yang memadai serta tenaga pengajar handal.

2) Membuat regulasi kepemilikan hak ulayat masyarakat adat atas tanah adatnya untuk menghindari bangunan-bangunan liar yang berdampak pada perampasan harta warisan itu. 3) Membuat regulasi tentang perlindungan beberapa marga dan atau bahasa yang semakin punah serta pelarangan memberikan marga kepada orang lain yang bukan pemiliknya sebagai balas budi.

4) Regulasi seputar penduduk non Papua yang dengan mudah memasuki Papua terkait tujuan, berapa lama, tinggal dimana dan dengan siapa serta penertiban dan pengurusan KTP. Peristiwa ini dialami mahasiswa Papua di luar Papua karena tidak bisa mengurus KTP ditempat sebentara atau kasus Bali dibuatkan KIPEM (sejenis kartu tanda penduduk sebentara) yang akan dicetak setiap tiga bulan dengan penggenaan biaya puluhan ribu rupiah.

5) Mengadakan program pendidikan dan pembinaan berpola asrama untuk mempersiapkan sumber daya manusia Papua yang lebih handal dibawah pendampingan orang-orang pakar dengan tidak meninggalkan konsep Papua.
Ketiga, Anggota DPR Provinsi Papua, DPR Daerah Papua Barat dan MRP, MRP B: 1) Membuat dan Mengawal regulasi tentang perlindungan orang asli Papua beserta kekayaan alam yang terkandung di bumi Papua.

2) Membuat dan mengawal regulasi tentang perlindungan budaya. upacara-upacara adat yang telah diwariskan secara turun temurun. 3) Membuat dan mengawal regulasi tentang pedoman orang non Papua di Papua meliputi tujuan kedatangan, lamanya menetap di Papua dan Papua Barat, pernyataan tidak melakukan onar dan lainnya.

4) Siap sedia melakukan advokasi atas ketidakadilan yang dihadapi orang asli Papua, misalnya perampasan hak ulayat, penangkapan sewenang-wenang, perbuatan atas; illegal logging, illegal fishing, deforestation, menyebarkan barang-barang terlarang dan atau perbuatan penghasutan dengan kelompok terlarang.

5) Mendukung penuh kegiatan-kegiatan intelektual independent, misalnya demo damai, mimbar panggung, jurnalistik, dan wujud kebebasan ekspresi lainnya.

Keempat, Para Wali Kota dan Bupati se- tanah Papua (Sorong sampai Merauke): 1) Mendukung program – program DPR Provinsi Papua, DPR Daerah Papua Barat, MRP dan MRP B dalam mengadvokasi hak-hak orang asli Papua, kekayaan alam dan budaya Papua, penertiban arus banjirnya penduduk non Papua.

2) Mendukung program pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat dalam mengimplementasikan program pendidikan dan pembinaan berpola asrama untuk mempersiapkan sumber daya manusia Papua.

3) Mengundang dan menjalin kerja sama dengan lembaga adat, Dewan Adat Daerah (DAD) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) untuk memetakkan konsep tata wilayah berdasarkan kepemilikan adat oleh suku tertentu. Bila memungkinkan, kepemerintahan terkecil dibangun berdasarkan per-kesukuan.
4) Mendidik masyarakat untuk makan dari sumbernya sendiri daripada mengharapkan bantuan orang lain karena akan berdampak pada kesusahan jangka panjang (mental menunggu diganti dengan mental kerja keras).
Kelima, pihak Universitas/Sekolah Tinggi di seluruh tanah Papua:

1) Berkontribusi dalam mengadakan kajian-kajian terkait perlindungan orang asli Papua, masalah-masalah sosial masyarakat, konflik-konflik politik dan komunal baik horizontal maupun vertikal, pengelolaan SDA dengan mengedepankan nilai-nilai independensi dan intelektual (akademik). Memberikan saran, rekomendasi serta solusi atas masalah itu kepada pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil kebijakan berkaitan orang asli Papua dengan segala hal yang terkandung di Pulau Papua.

2) Memaksimalkan perguruan tinggi yang sudah ada untuk mendapatkan akreditas yang lebih baik agar menjadi perguruan tinggi bertaraf nasional dan ataupun internasioanal bukan menambah jumlah perguruan tinggi karena akan berdampak pada kekurangan tenaga pengajar, pengadaan fasilitas termasuk buku ajar dan dampaknya menghasilkan sumber daya manusia yang pas-pasan saja.

3) Bekerja sama dengan pemerintah Pusat dan Daerah agar menyediakan beasiswa penuh selama empat tahun (sampai selesai) bagi putra-putri Papua. 4) Mendidik mahasiswa Papua menjadi pribadi-pribadi yang akademis serta siap bersaing dengan mahasiswa lain di Indonesia dan internasional.

Keenam, pihak LSM: 1) Menjadi LSM yang dapat mencatat angka sebelum suatu peristiwa terjadi bukan mencatat setelah sautu peristiwa terjadi, artinya mampu meminimalisir kejadian fatal bukan hanya mampu mencatat setelah kejadian itu terjadi. 2) Menjadi corong Papua dalam mengadvokasi persoalan-persoalan Papua di tingkat nasional maupun internasional. 3) Berpartner dengan lembaga lain, pemerintah, perguruan tinggi, agama dalam upaya menciptakan tanah Papua yang damai.

Ketuju, Pihak Media: 1) Mengedepankan kewenangan independensinya dalam mendokumentasikan dan mempublikasikan semua peristiwa seantero tanah Papua. 2) Membangun jejaring dengan media lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan advokasi persoalan Papua perspektif media. 3) Mendidik muda-mudi Papua untuk menjadi jurnalis yang mengutamakan independensi dalam pewartaannya tanpa digoncengi kepentingan siapapun dan apapun.
Kedelapan, Pimpinan Agama: 1) Tetap independen dalam menjalankan tugas-tugas kenabian dalam membina umat/jemaat, menyembuhkan duka nestapa para umat/jemaat yang tersesat, dan menjadi pembawa damai. 2) Menyuarakan perdamaian bagi tanah Papua melalui jaringan nasional dan internasional yang dimilikiinya agar perdamaian benar-benar terwujud di atas tanahn Papua.

Kesembilan, pimpinan Kapolda dan Pangdam: 1) Menghentikan penangkapan terhadap mahasiswa dan pemuda Papua yang hendak berdemonstrasi damai. 2) Menjalankan amanah UU no 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakat serta UUD 45, Pasal 28 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara konsekuen. 3) Menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung masyarakat dalam mewujudkan ketentraman bukan perasaan resah dan gelisah sepanjang hari.

Sepuluh, Mahasiswa Papua: 1) Harus mengerti dan sadar situasi Papua kemarin dan hari ini, kemudian memiliki prediksi masa depan Papua serta menyusun grand design agar tidak terkesan meraba-raba atau mengkopi paste ilmu orang lain yang cocok hanya bagi daerah itu.

2) Menjadi kompas bagi dirinya sendiri untuk memilih setiap kegiatan yang dipilih agar benar-benar bermanfaat bagi dirinya dan masa depan Papua. 3) Selama masih ada kesempatan untuk mengeyam pendidikan, harus diraih sampai jenjak paling akhir karena pendidikan itu membuat jaringan intelektual (Dr. Antie) yang kontributif dalam membangun daerahnya masing-masing.
4) Orang Papua yang sudah terdidik memiliki kewajiban untuk mendidik orang Papua yang lain agar semua memiliki pendidikan yang sama dan pola pandang yang serupa.

Demikian Pers Release ini dikeluarkan untuk diketahui oleh publik dan dilaksanakan oleh para pihak yang berkompoten. Dewan Penggurus Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (DPP AMPTPI), Markus Haluk : 085244442502

Pusat Studi Papua Universitas Kristen Indonesia (PSP UKI).