MAHASISWA DISKUSI MASALAH PAPUA MENJADI ISU HANGAT
DI KANTING YOGYAKARTA.
Di Sana-Sini Terjadi Ketidakadilan Maka Melihat Dan Mendeteksi Perkembangan Di Tanah Papua Menjadi Bagian Dari Eksitensi Kehidupan Sebagai Orang Papua Asli.
Sejak integerasi dengan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Tak lepas pula dari sandiwara politik yang dimainkan oleh pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua. Sandiwara politik itu berindikasi pada penguasaan seluruh wilayah di Papua. Banyak factor untuk menguasai wilayah Papua terutama dengan pendekatan kekerasan sampai pada penghilangan orang papua dengan produk-produk undang-undang yang tidak memihak kepada orang asli papua sebagai pribumi.
Hal itu juga, nampak pada permainan pemerintah pusat dari pangkuan ke pangkuan pemerintahan. Sekenario itu sudah mulai dari masa pemerintahan sukarno sampai dengan pemerintahan Jokowi sekarang. Salah satu yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi adalah pengeriman orang jawa di pulau papua dengan transimingerasi dari mentri dalam negeri.
Segala bentuk yang dibuat dengan alasan wilayah NKRI, saya kira hal ini tidak masuk akal dan tidak bisa dipikirkan oleh masyarakat pribumi. Hak ulayat masyarakat adat menjadikan hak milik pemerintah daerah dan membuat aturan dengan mengirimkan penduduk jawa ke pulau papua. Hal ini juga tanpa mengetahui pemerintah dan membaut aturan sendiri oleh pemerintah pusat. Dengan pengiriman ini yang jelas akan menciptakan konflik baru antara penduduk asli dan penduduk pendatang. Atau setidaknya dengan penduduk transimingrasi dan penduduk asli papua akan menciptakan dan membuat sekenario hasilnya akan membawa korban sirih berganti.
Hal di atas menjadi salah satu bentuk sekenario terstruktur yang dibuat oleh pemerintah pusat terhadap masyarat Papua terutama dengan pendekatan militeliaristik bila masyarakat kecil bertindak dengan menyuarakan wilayah sebagai hak ulayat justru sebaliknya akan berhadapan dengan moncon senjata karena penduduk pendatang di lindungi dan di awasi oleh produk undang-undang yang tidak memihak pada penduduk asli Papua
Penduduk pendatang memang dilindungi dengan undang-undang, sementara penduduk asli tidak di lindungi dengan undang-undang sehingga yang jelas pendduk asli akan mengalami kesulitan untuk bertindak melawan ketidaknetralaran yang dilakukan pemerintah pusat. Orang asli papua yang mendiami di seluruh wilayah Papua akan menajdi ancaman atau setidaknya kehadiran penduduk pendatang akan menjadi ancaman bagi warga masyarakat Papua.
Dapat dilihat pula hasilnya bahwa yang lebih kurang ajar lagi menguasai tanah Papua bagikan tanah hak ulayat mereka dan mengunakan seenaknya tanpa kordinasi yang jelas dengan pemilik hak ulayat. Sementara pemilik hak ulayat sebagai pribumi diusir dari pusatnya kota dan menguasai disudut kota.
Prilaku pendatang ini juga ada yang tahu diri tetapi yang tidak tahu diri ini yang menajadi persoalan. Persolan karena mereka ini datang di papua bukan diam dan menyesuaiak budaya dan kebiasan di sana tetapi justru mereka datang menguasai dan mengusir penduduk pribumi dan menciptakan kekerasan. Kekerasan selalu berawal pada perebuatan perbuatan hak ulayat masayarakat adat setempat.
Pendatang ini memang tidak tahu adat karena terkontaminasi dengan produk hukum yang mengikat membuat atur semaunya untuk menguasai tanpa menghargai dan menghormati orang asli papua yang sudah ada sejak leluhur orang papua ada dan diwariskan kepada generasi. Buka itu saja ketika orang luar papua datan di wilayah Papua atur semaunya hingga menghilangkan nyawa orang yang tak bersalah.
Sesudah tanah di kuasai, pendatang luar dari Papua yang ulat malunya memang sudah putus selalu membuat sekenario kekerasan di atas tanah orang papua dengan berbagai tindakkan kekerasan. Kekerasan dibuat dan diciptaakan demi memguasai seluruh tanah Papua.
Orang Papua sekarang sudah, sedang dan akan berada pada situasi skeptis, takut di atas tanahnya sendiri karena berbagai cara dibuat unuk memusnakan orang papua sudah ada dan diciptakan sejak papua di integerasikan dengan INKRI pada Tahun 1963 secara paksa dengan tindakan militeliarisme NKRI di wilayah Papua yang tak akan lupa dari generasi ke generasi di Papua.
Kenyatan membuktikan bahwa, Manusia Papua diperlakukan bagaikan binatang disembelih di atas tanah leluhurnya sendiri. Orang-orang Papua yang tidak bersuara diperlakukan secara tidak manusiawi. Orang Papua yang bersuara dibunuh secara struktur. Apa yang sebenarnya diharapkan dari semua peristiwa tragedy yang sulit lupa di setiap ingatan generasi yang sudah, sedang dan terus dan akan alami dan tidak bisa lupa dari ingatan setiap orang di Papua walaupun undang-undang otonomi khusus bagi propinsi Papua sudah diberikan namun hal itu juga menjadi bencana yang dapat memecah-belah dengan pembangunan nasional yang tidak jelas. Sementara pemerintah pusat mengkalim bahwa dana otonomi yang diberikan lebih besar. Pada hal yang menikmati otonomi khusus bagi propinsi papua bukan orang asli papua saja tetapi justru orang-orang di luar papua itu juga yang menikmati dana otonomi khusus itu.
Nama orang papua diangkat kepermukan dengan dan undang-undang No. 21 tahun 2001 tengan otonmi khusus bagi propinsi Papua itu pun tidak dinikmati oleh kaum yang marjinal. Yang menikmati adalah karangan elit politik daerah yang ada. Elit politik yang ada di papua juga bukan hanya orang papua saja tetapi orang di luar Papua juga ada dan bekerja sama. Tetapi stiqma selalu diberikan kepada orang asli Papua, orang papua dan orang papua yang korupsi pada hal kalau di lacak dan dilacak sungguh-sungguh sebenarnya pendatang pun ada di pulau papua itu yang juga menikmati dana Otsus itu.
Di balik pemberian Otonomi Khusus bagi propinsi Papua itu tidak menghilangkan stiqma dan kekerasan terus terhadap orang Papua.
Pembunuhan secara Struktur, penganiayaan, pemerkosan, penagkapan, pengeksproitasian terhadap hasil hutan dan kekayaan alam yang terkandung di dalan alam Papua dan menghilangkan nyawa bagi orang asli Papua demi jabatan dan kekuasan dalam pemerintah Indonesia . Hal ini ditunjukkan melalui kemanan republic demi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia pula
Peristiwa demi peristiwa belum tuntas habis dalam penyelesaian masalah pelangaran HAM di Papua, namun pengiriman kelompok transimingrasi ke Tanah Papua terus terjadi. Mungkin orang jawa tidak puas lagi sejak tahun 1963 Papua di integerasikan ke dalam NKRI menghabiskan masyarakat Papua dengan pendekatan Operasi militer dengan kita kenal yaitu DOM , TBO dstnya .
Persoalan seperti di atas itu pun Tidak ada solusi sama sekali dalam penyelesaian masalah hinga saat ini, namun masalah baru kita dengar dan terus dengar tentang sengeta tanah hak ulayat orang asli Papua. Lebih para lagi nantinya keberadaan transmingrasi yang baru ke papua dari program pemerintah Pusat
Dalam dinamika kehidupan demikian orang diluar papua hidup di tanah Papua memberikan perumahan bagi transimingirasi dan memberikan modal awal usaha di tanah Papua, baru orang Papua kapan diberikan pula rumah sehat dan dana modal awal. Hal ini konyol dan tidak masuk akal dari dan oleh pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri.
Di atas kekayaan alamnya itu selalu terjadi nilai-nilai keluhuran manusia menjadi tidak ada artinya sama sekali untuk menjujung tingi kebebasan dan keadilan untuk mengangkat harkat dan martabat orang Papua dari eksitensi kemanusian dapat diperlakukan sebagaimana mestinya. Pemerintah Indoneisa hanya “Mencintai Alam Papua Bukan Manusianya”. Jika melihat perbandingan ketika masa pemerintahan Belanda datang di negeri Papua tidak adanya nama Diskriminasi, Pemabantaian, Pembunuhan, Penyisiran terhadap warga yang tidak berdosa, Pemerkosan terhadap alam dan manusia Papua, tetapi ketika berintegarasi dengan NKRI yang ada hanyalah tragedi dan tragedi yang akhirnya tanah menjadi tempat beristrahat terakhir bagi orang Papua yang berjuang dan berteriak meminta keadilan.
Dalam diskusi sebagai anak Papua meliaht realitas demikian, yang menjadi hal yang tidak wajar dan tidak manusiawi. Jika dilihat dari kaca mata Pemerintah Indonesia terutama Jakarta hanya sebelah mata, dimana-mana terutama seluruh pelosok Papua masih terisolasi dengan pelayanan.
Pelayanan terhadap warga masyarakat masih sangat minim. Sementara “pejabat pemerintah Indonesia duduk di kursi empuk dengan pakayan kemewahannya, bertopi emas, berdasi baja, berkaca tempus pandang mengamati penderitaan masyarakat kecil”. Mereka memakai kacamata hanya untuk melihat orang pendatang dan melindunginya bukan untuk melihat orang pribumi dari kacamata positif, sementara tidak melihat lingkunagn sekitarnya dengan kaca mata positif tetapi dengan kacamata positif pula tidak melihat negatifnya dari pendatang yang mendominasi di wilayah Papua.
Lebih parah bila putra daerah yang tidak memihak kepada orang asli Papua tetapi memihaknya dari dalam ruang kerjanya yang untuk pendatang. Kita melihat dan berbicara tentang keadilan dari presefektif positif papuani yang di tuntut untuk dapat memihak kepada pribumi.
Berpikir positif utuk menyelamatkan orang papua lebih baik dari pada memihak kepada penduduk yang bukan asli pribumi. Berangkat dari pemikiran itu apa yang mereka kerjakan harus memihak kepada orang asli papua jangan hanya berpikir indivinualisme bahwa yang terpenting adalah bagimana perut saya, anak dan istri saya terpenuhi kebutuhan untuk sesat saja,
Jangan hanya melihat sebelah mata saja untuk melihat warga masyarakat pribumi menderita dan menjerit di atas kekayaan alamnya yang berlimpah dengan susu dan madunya. Kita semua dipanggil di bumi Papua menolak transmingerasi sebagai bentuk sekenario untuk menguasai Tanah Papua. Namun selalu saja menjerit dan menyaksikan sandiwara kehidupan yang pongah dan angkuh terhadap kemewahan yang dialami oleh penguasa di tanah Papua. Kebodohan penguasa elit politik ini pun selalu memihak pada uang dan harta membuat pemikiran sehat yang tadinya menjadi Judas-Judas di tanah Papua demi kepentingan sesat.
Stop penindasan terhadap manusia dan alam pulau papua. Orang Papua tidak butuh semua produk sekenarionya yang tidak pada tempatnya. Orang Papua membutuhkan hanya satu yaitu keadilan.
Penulis adalah krismas bagau yang sedang mengenyam pendidikan di salah satu perguruan Tinggi Yogyakarta.
DI KANTING YOGYAKARTA.
Di Sana-Sini Terjadi Ketidakadilan Maka Melihat Dan Mendeteksi Perkembangan Di Tanah Papua Menjadi Bagian Dari Eksitensi Kehidupan Sebagai Orang Papua Asli.
Sejak integerasi dengan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Tak lepas pula dari sandiwara politik yang dimainkan oleh pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua. Sandiwara politik itu berindikasi pada penguasaan seluruh wilayah di Papua. Banyak factor untuk menguasai wilayah Papua terutama dengan pendekatan kekerasan sampai pada penghilangan orang papua dengan produk-produk undang-undang yang tidak memihak kepada orang asli papua sebagai pribumi.
Hal itu juga, nampak pada permainan pemerintah pusat dari pangkuan ke pangkuan pemerintahan. Sekenario itu sudah mulai dari masa pemerintahan sukarno sampai dengan pemerintahan Jokowi sekarang. Salah satu yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi adalah pengeriman orang jawa di pulau papua dengan transimingerasi dari mentri dalam negeri.
Segala bentuk yang dibuat dengan alasan wilayah NKRI, saya kira hal ini tidak masuk akal dan tidak bisa dipikirkan oleh masyarakat pribumi. Hak ulayat masyarakat adat menjadikan hak milik pemerintah daerah dan membuat aturan dengan mengirimkan penduduk jawa ke pulau papua. Hal ini juga tanpa mengetahui pemerintah dan membaut aturan sendiri oleh pemerintah pusat. Dengan pengiriman ini yang jelas akan menciptakan konflik baru antara penduduk asli dan penduduk pendatang. Atau setidaknya dengan penduduk transimingrasi dan penduduk asli papua akan menciptakan dan membuat sekenario hasilnya akan membawa korban sirih berganti.
Hal di atas menjadi salah satu bentuk sekenario terstruktur yang dibuat oleh pemerintah pusat terhadap masyarat Papua terutama dengan pendekatan militeliaristik bila masyarakat kecil bertindak dengan menyuarakan wilayah sebagai hak ulayat justru sebaliknya akan berhadapan dengan moncon senjata karena penduduk pendatang di lindungi dan di awasi oleh produk undang-undang yang tidak memihak pada penduduk asli Papua
Penduduk pendatang memang dilindungi dengan undang-undang, sementara penduduk asli tidak di lindungi dengan undang-undang sehingga yang jelas pendduk asli akan mengalami kesulitan untuk bertindak melawan ketidaknetralaran yang dilakukan pemerintah pusat. Orang asli papua yang mendiami di seluruh wilayah Papua akan menajdi ancaman atau setidaknya kehadiran penduduk pendatang akan menjadi ancaman bagi warga masyarakat Papua.
Dapat dilihat pula hasilnya bahwa yang lebih kurang ajar lagi menguasai tanah Papua bagikan tanah hak ulayat mereka dan mengunakan seenaknya tanpa kordinasi yang jelas dengan pemilik hak ulayat. Sementara pemilik hak ulayat sebagai pribumi diusir dari pusatnya kota dan menguasai disudut kota.
Prilaku pendatang ini juga ada yang tahu diri tetapi yang tidak tahu diri ini yang menajadi persoalan. Persolan karena mereka ini datang di papua bukan diam dan menyesuaiak budaya dan kebiasan di sana tetapi justru mereka datang menguasai dan mengusir penduduk pribumi dan menciptakan kekerasan. Kekerasan selalu berawal pada perebuatan perbuatan hak ulayat masayarakat adat setempat.
Pendatang ini memang tidak tahu adat karena terkontaminasi dengan produk hukum yang mengikat membuat atur semaunya untuk menguasai tanpa menghargai dan menghormati orang asli papua yang sudah ada sejak leluhur orang papua ada dan diwariskan kepada generasi. Buka itu saja ketika orang luar papua datan di wilayah Papua atur semaunya hingga menghilangkan nyawa orang yang tak bersalah.
Sesudah tanah di kuasai, pendatang luar dari Papua yang ulat malunya memang sudah putus selalu membuat sekenario kekerasan di atas tanah orang papua dengan berbagai tindakkan kekerasan. Kekerasan dibuat dan diciptaakan demi memguasai seluruh tanah Papua.
Orang Papua sekarang sudah, sedang dan akan berada pada situasi skeptis, takut di atas tanahnya sendiri karena berbagai cara dibuat unuk memusnakan orang papua sudah ada dan diciptakan sejak papua di integerasikan dengan INKRI pada Tahun 1963 secara paksa dengan tindakan militeliarisme NKRI di wilayah Papua yang tak akan lupa dari generasi ke generasi di Papua.
Kenyatan membuktikan bahwa, Manusia Papua diperlakukan bagaikan binatang disembelih di atas tanah leluhurnya sendiri. Orang-orang Papua yang tidak bersuara diperlakukan secara tidak manusiawi. Orang Papua yang bersuara dibunuh secara struktur. Apa yang sebenarnya diharapkan dari semua peristiwa tragedy yang sulit lupa di setiap ingatan generasi yang sudah, sedang dan terus dan akan alami dan tidak bisa lupa dari ingatan setiap orang di Papua walaupun undang-undang otonomi khusus bagi propinsi Papua sudah diberikan namun hal itu juga menjadi bencana yang dapat memecah-belah dengan pembangunan nasional yang tidak jelas. Sementara pemerintah pusat mengkalim bahwa dana otonomi yang diberikan lebih besar. Pada hal yang menikmati otonomi khusus bagi propinsi papua bukan orang asli papua saja tetapi justru orang-orang di luar papua itu juga yang menikmati dana otonomi khusus itu.
Nama orang papua diangkat kepermukan dengan dan undang-undang No. 21 tahun 2001 tengan otonmi khusus bagi propinsi Papua itu pun tidak dinikmati oleh kaum yang marjinal. Yang menikmati adalah karangan elit politik daerah yang ada. Elit politik yang ada di papua juga bukan hanya orang papua saja tetapi orang di luar Papua juga ada dan bekerja sama. Tetapi stiqma selalu diberikan kepada orang asli Papua, orang papua dan orang papua yang korupsi pada hal kalau di lacak dan dilacak sungguh-sungguh sebenarnya pendatang pun ada di pulau papua itu yang juga menikmati dana Otsus itu.
Di balik pemberian Otonomi Khusus bagi propinsi Papua itu tidak menghilangkan stiqma dan kekerasan terus terhadap orang Papua.
Pembunuhan secara Struktur, penganiayaan, pemerkosan, penagkapan, pengeksproitasian terhadap hasil hutan dan kekayaan alam yang terkandung di dalan alam Papua dan menghilangkan nyawa bagi orang asli Papua demi jabatan dan kekuasan dalam pemerintah Indonesia . Hal ini ditunjukkan melalui kemanan republic demi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia pula
Peristiwa demi peristiwa belum tuntas habis dalam penyelesaian masalah pelangaran HAM di Papua, namun pengiriman kelompok transimingrasi ke Tanah Papua terus terjadi. Mungkin orang jawa tidak puas lagi sejak tahun 1963 Papua di integerasikan ke dalam NKRI menghabiskan masyarakat Papua dengan pendekatan Operasi militer dengan kita kenal yaitu DOM , TBO dstnya .
Persoalan seperti di atas itu pun Tidak ada solusi sama sekali dalam penyelesaian masalah hinga saat ini, namun masalah baru kita dengar dan terus dengar tentang sengeta tanah hak ulayat orang asli Papua. Lebih para lagi nantinya keberadaan transmingrasi yang baru ke papua dari program pemerintah Pusat
Dalam dinamika kehidupan demikian orang diluar papua hidup di tanah Papua memberikan perumahan bagi transimingirasi dan memberikan modal awal usaha di tanah Papua, baru orang Papua kapan diberikan pula rumah sehat dan dana modal awal. Hal ini konyol dan tidak masuk akal dari dan oleh pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri.
Di atas kekayaan alamnya itu selalu terjadi nilai-nilai keluhuran manusia menjadi tidak ada artinya sama sekali untuk menjujung tingi kebebasan dan keadilan untuk mengangkat harkat dan martabat orang Papua dari eksitensi kemanusian dapat diperlakukan sebagaimana mestinya. Pemerintah Indoneisa hanya “Mencintai Alam Papua Bukan Manusianya”. Jika melihat perbandingan ketika masa pemerintahan Belanda datang di negeri Papua tidak adanya nama Diskriminasi, Pemabantaian, Pembunuhan, Penyisiran terhadap warga yang tidak berdosa, Pemerkosan terhadap alam dan manusia Papua, tetapi ketika berintegarasi dengan NKRI yang ada hanyalah tragedi dan tragedi yang akhirnya tanah menjadi tempat beristrahat terakhir bagi orang Papua yang berjuang dan berteriak meminta keadilan.
Dalam diskusi sebagai anak Papua meliaht realitas demikian, yang menjadi hal yang tidak wajar dan tidak manusiawi. Jika dilihat dari kaca mata Pemerintah Indonesia terutama Jakarta hanya sebelah mata, dimana-mana terutama seluruh pelosok Papua masih terisolasi dengan pelayanan.
Pelayanan terhadap warga masyarakat masih sangat minim. Sementara “pejabat pemerintah Indonesia duduk di kursi empuk dengan pakayan kemewahannya, bertopi emas, berdasi baja, berkaca tempus pandang mengamati penderitaan masyarakat kecil”. Mereka memakai kacamata hanya untuk melihat orang pendatang dan melindunginya bukan untuk melihat orang pribumi dari kacamata positif, sementara tidak melihat lingkunagn sekitarnya dengan kaca mata positif tetapi dengan kacamata positif pula tidak melihat negatifnya dari pendatang yang mendominasi di wilayah Papua.
Lebih parah bila putra daerah yang tidak memihak kepada orang asli Papua tetapi memihaknya dari dalam ruang kerjanya yang untuk pendatang. Kita melihat dan berbicara tentang keadilan dari presefektif positif papuani yang di tuntut untuk dapat memihak kepada pribumi.
Berpikir positif utuk menyelamatkan orang papua lebih baik dari pada memihak kepada penduduk yang bukan asli pribumi. Berangkat dari pemikiran itu apa yang mereka kerjakan harus memihak kepada orang asli papua jangan hanya berpikir indivinualisme bahwa yang terpenting adalah bagimana perut saya, anak dan istri saya terpenuhi kebutuhan untuk sesat saja,
Jangan hanya melihat sebelah mata saja untuk melihat warga masyarakat pribumi menderita dan menjerit di atas kekayaan alamnya yang berlimpah dengan susu dan madunya. Kita semua dipanggil di bumi Papua menolak transmingerasi sebagai bentuk sekenario untuk menguasai Tanah Papua. Namun selalu saja menjerit dan menyaksikan sandiwara kehidupan yang pongah dan angkuh terhadap kemewahan yang dialami oleh penguasa di tanah Papua. Kebodohan penguasa elit politik ini pun selalu memihak pada uang dan harta membuat pemikiran sehat yang tadinya menjadi Judas-Judas di tanah Papua demi kepentingan sesat.
Stop penindasan terhadap manusia dan alam pulau papua. Orang Papua tidak butuh semua produk sekenarionya yang tidak pada tempatnya. Orang Papua membutuhkan hanya satu yaitu keadilan.
Penulis adalah krismas bagau yang sedang mengenyam pendidikan di salah satu perguruan Tinggi Yogyakarta.