Kaimana : Hari ini Rabu 19 November 2014, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Kaimana bersama rakyat bangsa Papua barat merayakan HUT Ke-VI KNPB dan dukungan atas peluncuran kantor International Lawyers for West Papua (ILWP) di Belanda. Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 Waktu Papua Barat ini dihadiri oleh lebih dari 700 masa Rakyat Papua Barat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, kepolisian Resor Kaimana sempat memaksa untuk memasuki arena kegiatan sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan kegiatan ibadah tidak berlangsung dengan baik. Hal ini dimulai dari tindakan Waka Polres yang menembus batas tanpa ijin pihak KNPB dan Parlemen dengan membuka secara paksa pagar di lingkungan kegiatan, sehingga pelaksanaan Ibadah yang sementara berlangsung berhenti sejenak karena melihat masa rakyat mulai meluapkan amarah kepada pihak Kepolisian dan terjadi aksi adu mulut.
Seusai baku adu mulut dengan pihak kepolisian, ibadah yang tadinya direncanakan akan berlangsung baik itu dibatasi oleh Kapolres Kaimana bersama pasukan sehingga pelaksanaan ibadah tidak berjalan normal sesuai dengan agenda sebenarnya.
Hal ini bagi kami merupakan suatu tindakan pelanggaran HAM dalam konteks umat beragama. Kepolisian resor kaimana tidak mengindahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Piagam PBB No.117. Juga Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik yang tertuang di dalam pasal 19 dan 21.
Untuk itu Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Kaimana meminta kepada:
1. Pemerintah Indonesia agar menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
2. Pemerintah Indonesia agar mengakui hak-hak sipil Rakyat Bangsa Papua Barat seperti yang tertuang pada DUHAM pasal 3.
3. Kepada Kapolda Papua agar segera menggantikan Kapolres dan Wakapolres Kaimana karena mengganggu kebebasan umat beragama dalam pelaksanaan Ibadah Perayaan HUT Ke –VI KNPB di Kaimana.
4. Pemerintah Indonesia agar mengakui perjuangan bangsa Papua Barat yang dimotori oleh KNPB dan Parlemen
1. Pemerintah Indonesia agar menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
2. Pemerintah Indonesia agar mengakui hak-hak sipil Rakyat Bangsa Papua Barat seperti yang tertuang pada DUHAM pasal 3.
3. Kepada Kapolda Papua agar segera menggantikan Kapolres dan Wakapolres Kaimana karena mengganggu kebebasan umat beragama dalam pelaksanaan Ibadah Perayaan HUT Ke –VI KNPB di Kaimana.
4. Pemerintah Indonesia agar mengakui perjuangan bangsa Papua Barat yang dimotori oleh KNPB dan Parlemen
KNPB KAIMANA
R U B E N F U R A Y
KETUA