Pages

Pages

Kamis, 30 Oktober 2014

Sepakat Berdamai, PTUN dan Kuasa Hukum Gustaf Kawer Tanda Tangan Surat Pernyataan

Hakim PTUN yang melaporkan Gustaf Kawer tanda tangan surat berdamai (Foto: Oktovianus Pogau/SP).
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com --- Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, dan Gustaf Kawer, yang diwakili oleh penasehat hukumnya, Olga Helena Hamadi dan Ivone Tedjuari, Rabu (29/10/2014) siang, sepakat untuk menempuh jalur perdamaian, dengan menandatangani surat pernyataan bersama.


Surat pernyataan yang intinya menyatakan PTUN akan mencabut laporan di Polda Papua ditandatangani oleh Olga Helena Hamadi, Ivone Tedjuari, dan Iren Waromi mewakil pihak Gustaf Kawer dari pihak Koalisi peduli HAM, sedangkan dari pihak PTUN sendiri ditandatangani oleh tiga hakim yang membuat laporan Polisi.

Hadir sebagai saksi dari pihak PTUN, yakni, Ketua PTUN, Kasim, SH, dan Wakil Ketua PTUN, Imanuel Mouw, yang juga ikut menandatangani surat tersebut. 

Sedangkan saksi dari pihak Koalisi HAM Peduli Gustaf Kawer, yakni, Wakil Ketua Sinode GKII, Pdt. Yemima Krey, Pdt. Titahala, dan Pdt. Dominggus Pigay dari Sinode Gereja Kingmi Papua.

Ketua PTUN Jayapura, dalam pertemuaan singkat yang digelar sebelum berangkat ke Polda Papua, menjelaskan, dengan penandatanganan surat tersebut, diharapkan permasalahan antar Gustaf Kawer dan PTUN dapat segera diselesaikan secara keseluruhan.

“Kasus ini buat kita semua tidak bisa bekerja dengan baik, karena itu setelah kita tandatangan surat ini, kita bisa sama-sama ke Polda Papua untuk mencabut laporan Polisi yang kami layangkan. Harapannya persoalan dapat selesai cepat, dan kita dapat bekerja kembali,” kata Kasim.

Sementara itu, Iren Waromi mewakili keluarga Gustaf Kawer menjelaskan, sebagai keluarga tentu tidak menaruh dendam kepada ketiga hakim PTUN yang telah melaporkan suaminya ke Polda Papua.

“Ini sebenarnya masalah kecil saja, bisa diselesaikan di internal kita, berharap setelah surat pernyataan ini dibuat, bisa diantar ke Polda, dan laporan bisa segera dicabut, agar persoalan bisa terselesaikan,” ujar Iren.

Penasehat hukum Gustaf Kawer, Olga Hamadi menjelaskan, usai PTUN mencabut laporan yang memidanakan Gustaf Kawer ke Polda Papua, pihak Kawer juga akan mencabut beberapa laporan ke Komisi Yudisial, dan pengawas Mahkamah Agung yang telah dilayangkan Gustaf Kawer.

“Kami tunggu laporan Polisi dicabut dulu, setelah itu kami juga akan mencabut laporan ke Komisi Yudisial yang telah kami layangkan beberapa waktu lalu. Berharap persoalan ini dapat berakhir,” ujar Olga.

Wakil Ketua Sinode GKI Papua, Yemima Krey menambahkan, selama ini gereja telah menjadi mediator dalam persoalan yang menimpa umat Tuhan di tanah Papua, termasuk kasus Gustaf Kawer, karena itu bersyukur atas inisiatif kedua pihak untuk berdamai.

"Gustaf jemaat kami, setelah persoalan ini selesai, kami berharap saling memaafkan dan mendoakan. Gustaf juga bisa terus jalin komunikasi dengan hakim-hakim di PTUN," kata Yemima.

Setelah menandatangani surat tersebut, PTUN bersama-sama dengan Koalisi HAM peduli Gustaf Kawer selanjutnya ke Polda Papua untuk mencabut laporan Polisi yang telah memidanakan Kawer.

Lihat foto-foto: Koalisi HAM Peduli Gustaf Kawer dan PTUN Sepakat Berdamai

OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  www.suarapapua.com