Pages

Pages

Kamis, 30 Oktober 2014

Akhirnya, Dua Jurnalis Perancis Tiba di Bandara Roissy-Charles-de-Gaulle, Paris

Dua jurnalis Perancis berpose bersama jurnalis di Kota Jayapura (Foto: Ist)
PARIS, SUARAPAPUA.com ---Dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29), yang sempat ditahan di Jayapura, Papua, selama dua setengah bulan, akhirnya tiba di Paris, Perancis, Rabu (29/10/2014) pagi.


Seperti ditulis media perancis, Liberation Ecrans, kedua jurnalis ini disambut meriah puluhan awak media dan keluarga di Bandara Udara Internasional Roissy-Charles-de-Gaulle, Paris. (Baca: 27 Oktober 2014, Dua Jurnalis Asal Perancis Resmi Bebas).

Sekertaris Jenderal Raporture Without Border (RWB), Christophe Deloire, juga ikut menyambut kedua jurnalis asal Perancis yang ditahan sejak 6 Agustus 2014, saat melakukan peliputan di Wamena, Papua.

"Ini cerita kotor yang akhirnya berakhir," kata Thomas Dandois, saat diwawancarai wartawan usai tiba di Bandara, seperti ditulis Liberation Ecrans. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Divonis 2,5 Bulan Penjara).

Valentine Bourrat mengatakan, “Tidak sabar untuk berjalan-jalan di Paris dan dikelilingi oleh orang-orang terkasih,” ujarnya. (Baca: Jadi Saksi Ahli, Yoseph Adi Prasetyo: Baru Pertama Kali di Indonesia Jurnalis Asing Dipidana).
Sekjend RWB, Christophe Deloire mengatakan, putusan pengadilan yang dikeluarkan pengadilan Indonesia merupakan simbol melawan kebebasan pers. (Baca: Sidang Dua Jurnalis Perancis Hadirkan Saksi Ahli Dari Kemenlu).


“Padahal organisasi wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, telah meminta kedua jurnalis dibebaskan,” kata Deloire.

Sebelumnya, Thomas dan Valentine dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas IA, Jayapura, Papua. (Baca: PH: Pidana Bagi Dua Jurnalis Perancis Bentuk Kriminalisasi Kegiatan Jurnalistik).

Belakangan, keduanya divonis dua bulan lima belas hari penjara oleh hakim PN Jayapura, yang dipimpin oleh Martinus Bala, SH.

Artinya, karena telah menjalani masa tahanan selama satu bulan 12 hari, maka pada Senin 26 Oktober 2014 lalu, keduanya telah genap menjalani dua setengah bulan penjara, dan dinyatakan bebas.

OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  www.suarapapua.com