Pages

Pages

Senin, 01 September 2014

KOALISI HAM DESAK POLDA PAPUA HENTIKAN PENGKRIMINALISASI ADVOKAD HAM PAPUA

Olga Hamadi saat Jumpa Pers di cafe Rempah-Rempah Abepura (Jubi/Mawel)

Jayapura, 1/9 (Jubi) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua mengatakan, pihak Polda Papua harus menghentikan usaha pengkriminalisasi terhadap aktivis advokad HAM di tanah Papua.
“Kami minta Kapolda Papua hentikan pengkriminalisasi advokad HAM Papua,” tegas Divisi Litigasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, Olga Hamadi kepada awak media terkait pemanggilan Polda Papua terhadap anggota advokad HAM di Papua, Gusta Kawer, dalam jumpa pers di Restauran Rempah-rempah Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (1/9).
Jumpa pers ini dihadiri Victor Mambor selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, Direktur Jerat Papua Septer Manufandu,  Pdt. Dora Balubun dari SKPKC GKI Tanah Papua, Peneas Lokbere dari Kordinator Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), dan Ivonia S. Tetjuam SH dari anggota Advokad HAM di Papua.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, Gustav Kawer dipanggil Polda Papua dengan dugaan tindakan pidana terhadap pengusaan umum sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 211 dan pasal 212 KUPH tentang tindak Pidana Terhadap Penguasa Umum.
Dugaan pelanggaran itu terjadi dalam sidang putusan perkara pada 22 Juni 2014 dengan Nomor 39/G/2013/PTUN JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan Majelis Hakim Imanuel Mouw (Ketua), Ratna Jaya dan Warisman Simanjuntak sebagai hakim anggota.
Dalam perkara ini, Gustav Kawer bertindak sebagai Kuasa Hukum pihak yang ingin membatalkan penertiban sertifikat tanah oleh pihak badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura, selaku tergugat.
PEMANGILAN TIDAK SUBSTANSIAL
Menurut Olga, substansi pasal yang Polda Papua gunakan itu memuat unsur kekerasan, ancaman kekerasan, atau pemaksaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah tidak terjadi dan tidak terbukti.
“Ini bukan persoalan substansi, ini hanya perdebatan biasa hanya ada upaya pengkriminalisasi terhadap advokad HAM, Gustav Kawer dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum,” tutur Olga tegas.
Kejadian yang sebenarnya, menurut salah rekan Gustav Kawer yang mendampingi klien, Ivonia S Tetjuari SH, tidak ada kejadian yang aneh. Gustav hanya meminta pembatalan sidang.
“Sebelumnya, kami diberi tahu persidangan dibatalkan melalui pesan singkat dengan berbagai alasan, makanya, kami minta persidangan dibatalkan melalui SMS hingga tiga kali. Mereka tidak menerima. Mereka mendesak kami untuk hadir. Pa Gustav hadir dan meminta sidang dibatalkan,” tutur Ivonia.
Namun, menurut Ivonia, permintaan Gustav itu dianggap tidak sopan dan anggota Majelis Hakim mengusir Gustav Kawer. “Karisman yang mengatakan keluar dari ruang sidang ini, Gustav keluar,” tuturnya serius. Persoalan hanya itu tetapi sampai ada pemanggilan polisi.
Kalau terjadi kekerasan sekalipun, menurut tim koalisi, pihak Polda Papua tidak serta merta melakukan pemanggilan. Polda Papua harus menyerahkan masalah yang terjadi diselesaikan kepada Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) berdasarkan MoU dengan pihak kepolisian RI.
“MoU Polri dan organisasi Advokad No: B/7/II/2012 dan No 002,PERADI_DPN/MoU/II/2012 tentang proses Penyelidikan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokad. Kalau tidak, ini sangat aneh. Bagaimana polisi tidak tahu taat terhadap kesepakatannya sendiri?” tutur Victor.
PENYALAGUNAAN KEKUASAAN
Pemangilan terhadap Gustav Kawer merupakan penyalagunaan wewenan dan hukum. Penguasa berusaha menafsirkan hukum berdasarkan kehendaknya sendiri. “Ada abuse of power, interpertasi hukum yang sangat keliru sekali gunakan pasal-pasal ini,” tutur Septer.
Penyalagunaan ini bisa menjadi bahan lelucon publik. Publik yang mengetahui substansi dari hukum yang dipakai menjerat Gustav bisa tertawa. Sehingga, kata Septer, dirinya berharap penyelesain bersama. “Kita perlu duduk bersama supaya kita tidak ditertawakan,” tegasnya.
KOALIS DESAK POLDA PAPUA
Subtasi pemangilan Gustav Kawer tidak jelas, maka tim koalisi mengeluarkan tiga seruan. Pertama, mendesak Kapolda Papua untuk menghentikan proses-proses pengkriminalisasian terhadap advokad HAM Papua yang juga merupakan pembela HAM Papua.
Kedua, mendedak Kapolda Papua untuk memberikan ruang sebesar-besarnya bagi organisasi Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) untuk memperoleh persoalan ini.
Ketiga, mendesak kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura untuk dapat mencabut lporan Polisi terhadap Gustav Kawer yang dilakuka oleh salah satu Hakim PTUN, sehingga tidak ada Pembunuhan Karakter terhadap Advokad HAM Papua. (Jubi/Mawel)