Pages

Pages

Rabu, 24 September 2014

GEMPAR TOLAK RUU PLUS KARENA INKONSTITUSIONAL

Mahasiswa Uncen melakukan pemalangan di kampus menolak pembahasaran RUU Otsus Plus (Foto: Ist)
PAPUAN, Jayapura --- Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (GempaR) menilai, draf Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus di tanah Papua, yang kini sedang dibahas di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Inkonstitusional, karena telah mengabaikan aspirasi mahasiswa dan masyarakat adat di tanah

“Saat MRP gelar evaluasi Otsus versi orang asli Papua tanggal 24-26 Juli 2014, sudah jelas rekomendasinya, bahwa UU Otsus tidak perlu diamandemen, atau dirubah lagi sampai ada dialog antara Indonesia dan Papua dimediasi pihak ketiga yang netral,” kata Samuel Womsiwor, salah satu aktivis GempaR, dalam siaran pers yang dikirim kepada suarapapua.com, Rabu (20/9/2014) sore.
  
Menurut Samuel, dua rekomendasi yang dibuat perwakilan masyarakat adat Papua dari tujuh wilayah adat adalah, pertama, pemerintah pusat diminta membuka ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak ketiga netral dan dilaksanakan ditempat yang netral pula.

Dan rekomendasi kedua adalah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak boleh diamandemen sebelum melakukan Dialog Jakarta-Papua sebagaimana disebutkan pada point (1) rekomendasi.

“Jadi tidak ada rekomendasi dari rakyat Papua untuk adanya RUU Otsus Plus, kalau Gubernur Lukas Enembe, Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, dan Ketua MRP TImotius Murib bilang rakyat yang usulkan atau rakyat yang minta, kami mahasiswa mau tanya, rakyat yang mana, dan kapan ada rakyat Papua protes atau demo minta RUU Otsus Plus disahkan, jangan membohongi,” tegasnya.

Lanjut Samuel, pembahasan RUU Otsus Plus sejak awal juga tidak mengacu pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, yang mengamanatkan bahwa perubahan UU Otsus harus lahir dari usulan rakyat Papua, bukan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.

“Kami juga meminta supaya Ketua MRP tidak terus mengatasnamakan rakyat Papua, apalagi ada yang ancam-ancam Jakarta dengan kata Papua Merdeka, buka lambang Garuda, bahkan kembalikan merah putih, hentikan cara-cara yang justru membodohi diri sendiri, dan buat rakyat Papua tertawa kalian,” pinta Samuel yang juga mahasiswa Fisip Universitas Cenderawasih.

Donatus Pombai, aktivis GempaR dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri Jayapura mengatakan, di tanah Papua terdapat dua ideologi yang berbeda, yakni, ideologi Papua Merdeka dan Ideologi Indonesia Merdeka, karena itu sangat tidak pantas seorang pejabat Negara yang notabene digaji oleh negara ancam-ancam Jakarta dengan kata Papua Merdeka.

“Kalau Goliat Tabuni, Enden Wanimbo, Purom Wenda, Benny Wenda, dan aktivis pro-kemerdekaan lainnya yang bicara Papua ingin merdeka dan bebas wajar dari Indonesia itu wajar-wajar saja, tapi bagaimana kalau Gubernur Enembe yang bicara, apalagi hanya untuk kasi lolos RUU Otsus Plus, ini sangat memalukan,” tegas Donatus.

Lanjut Donatus, mahasiswa juga mendesak pemerintah provinsi Papua, DPRP, dan MRP untuk melihat kembali hasil keputusan Musyawarah Besar MRP, yang mana pernah menyatakan Otsus telah gagal total, dan diperlukan evaluasi menyeluruh, bukan justru melahirkan RUU Otsus Plus yang tidak jelas arah dan tujuanya.

“Kami juga minta MRP kembali pada tupoksinya sesuai amanat UU Otsus 2001, yakni bicara soal masyarakat adat, tanah adat, hutan, perlndungan terhadap identitas dan budaya Papua, bukan jalan bicara dukung RUU Otsus Plus yang tidak jelas arahnya,” tegas Donatus.

Satu langkah kongkrit yang diperlukan rakyat Papua sebelum DPR-RI mengesahkan draf RUU Otsus Plus, menurut Donatus, perlu digelar referendum terhadap RUU Otsus Plus, yakni, kembali bertanya kepada mahasiswa dan rakyat di tanah Papua, apakah menghendaki adanya RUU Otsus Plus, atau tidak diperlukannya.

“Kami sudah membaca secara detil draf keempat belas RUU Otsus Plus yang berisi 369 Pasal, semua tidak masuk akal karena perluas kewenangan eksekutif dan legislative yang berlebihan dan gila-gilaan, sedangkan pasal-pasal proteksi terhadap masyarakat adat sangat lemah, dan tidak ada.”

“Logikanya, UU Otsus yang hanya 79 Pasal sudah dianggap gagal total, implementasinya kacau balau, dan sudah berulang kali dikembalikan ke pusat, sekarang berjuang loloskan RUU Otsus Plus yang di dalamnya ada 369 Pasal atau lima kali lipat dari pasal-pasal dalam UU Otsus, apakah pemerintah Papua mampu menjalankannya, kami sangat pesimis,” ujarnya lagi.

OKTOVIANUS POGAU