Roberth Yelemaken dan Oni Weya di Sel Polres Manokwari. Foto: Ist. |
Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -- Kepolisian
wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat menangkap seorang pelajar atas
nama Roberth Yelemaken (16) dan seorang mahasiswa atas nama Oni Wea (21)
di Manokwari, Papua Barat, Jumat, (08/08/14), Pukul 02:30 waktu
setempat.
Kepada majalahselangkah.com,
Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Manokwari, Sarpas
Mbisikmbo mengatakan, Yelemaken (16) dan Oni Wea (21) adalah
anggotanya.
Tim Pengacara Hukum dan Hak Asasi
Manusia dari LP3BH yang diwakili Advokat Theresje Julianty Gasperzs sore
tadi, Pukul 18:00 waktu setempat telah bertemu Roberth Yelemaken dan
Oni Wea.
Keterangan yang diterima majalahselangkah.com malam
ini, LP3BH mengatakan, alasan polisi belum dapat menjelaskan tuduhan
pasal apa dalam KUHP pidana kepda Roberth dan Oni, karena sampai sekitar
jam 6 sore tadi Laporan Polisi (LP) mengenai perbuatan kedua pelajar
dan mahasiswa tersebut belum turun dari Kapolres ke Satuan reserse
Kriminal Polres Manokwari.
"Ternyata walaupun belum ada LP untuk
menjadi pedoman dasar dalam memahami dan mendalami kasus yang diduga
dilakukan oleh kedua anak muda tersebut, tapi sejumlah aparat Polisi
secara main hakim sendiritelah bertindak menganiaya keduanya sejak
ditangkap," tulis Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan
Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, Yan
Christian Warinussy.
Dijelaskannya, terbukti dalam
pengakuan mereka kepada Advokat Gaspersz bahwa ketika itu (maksudnya jam
03:00 WIT) mereka berdua disuruh oleh 'kakak-kakak' nya untuk membawa
cat (paint) untuk menulis kata - kata berikut :"Indonesia
Ilegal, referendum Yes, Indonesia Panta Lobang dan juga menggambar
gambar Bendera Bintang Kejora dan Bendera Merah Putih".
"Perbuatan keduanya ternyata sempat
dilihat oleh beberapa orang anggota TNI Angkatan Laut yang berada di
sekitar Kompleks Perumahan Bumi Marina yang terletak tepat di depan
kedua anak muda tersebut melakukan perbuatannya. Anggota TNI Angkatan
Laut tadi lalu menelpon Piket Polres Manokwari dan datanglah beberapa
anggota polisi berpakai preman dan langsung menangkap dan menganiaya
Robert dan Oni secara membabi buta," tulis LP3BH dalam keterangannya.
Robert yang masih kecil dan berusia
sekitar 16 tahun mengaku dia dipukul dengan popor senjata di bagian
kepala, disiram dengan cat (paint) dan ditendang di bagian wajahnya
beberapa kali oleh anggota Polisi dan anggota TNI Angkatan Laut
tersebut.
Kemudian mereka berdua dibawa ke
Kantor Polres Manokwari dan sempat dipukul dan ditendang berkali-kali
oleh angota - anggota polisi yang bertugas pada malam hari hingga pagi
hari tersebut, lalu dimasukkan ke dalam sel dan ditahan hingga saat ini.
Dikatakannya, LP3BH saat ini sedang
mempersiapkan surat kuasa sebagai dokumen penting yang memenuhi standar
hukum yang berlaku untuk memberikan advokasi hukum bagi Robert dan Oni
tersebut.
"LP3BH juga mendesak Kapolres
Manokwari agar meberikan teguran keras dan menjamin agar kedua tersangka
yaitu Robert Yelemaken dan Oni Wea dapat memperoleh perlindungan hukum
sebagaimana dijamin di dalam pasal 52 KUHAP serta pasal 50, 51, 54, 55
dan 56 KUHAP serta menjunjung tinggi azas presumption of innocent
(praduga tidak bersalah)," katanya.
"Sehingga kedua tersangka tidak boleh
mendapat perlakuan kasar, apalagi dianiaya atau dihina serta dilecehkan
oleh siapapun selama berada di dalam tahanan Polres Manokwari, termasuk
dijamin dapat segera memperoleh bantuan hukum sesuai permintaan
keluarganya kepada LP3BH Manokwari saat ini," tulis Yan Christian
Warinussy. (Yermias Degei/MS)
Mengapa mereka ditangkap dan dianiaya?
VIDEO PENIKSAAN KE DUA ANGGOTA KNPB Mnukwar 1
VIDEO PENIKSAAN KE DUA ANGGOTA KNPB Mnukwar 2
: https://www.youtube.com/watch?v=VsTyD2QwwL4
https://www.youtube.com/watch?v=S-HevWE2k28&feature=autoshare
sumber: www.majalahselangkah.com
Blogger Comment
Facebook Comment