Pembubaran Paksa Aksi GEMPAR di Depan Auditorium Uncen Beberapa Waktu Lalu (Jubi/Aprila) |
Jayapura, 18/8 (Jubi) – Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat (GempaR) Papua, meminta pihak kepolisian melepaskan dua anggotanya yang ditangkap polisi saat berunjuk rasa di Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) di Abepura, Kota Jayapura, Papua, belum lama ini.
“Kami minta pihak Polresta Jayapura untuk segera membebaskan Yason Ngelia dan Claus Pepuho. Kami melakukan aksi di lingkungan kampus yang tidak mengganggu masyarakat secara luas,” kata Frits Kirihio, dari GempaR Papua, dalam jumpa persnya di Perumnas III, Waena, Kota Jayapura, Papua, Senin (18/8).
Frits juga meminta tanggungjawab pihak lembaga Uncen atas penahanan kedua rekannya ini karena kedua rekannya ditangkap di dalam lingkungan kampus Uncen. “Pihak kampus seharusnya menjunjung tinggi hak mahasiswa sebagai agen perubahan. Untuk itu, kami minta pihak kampus tak bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian dalam membatasi sikap kritis mahasiswa. Pihak lembaga seharusnya menjadi ‘orang tua’ bagi mahasiswanya,” ungkapnya.
Menurut Frits, ada hak berdemokrasi sesuai amanat UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Otonomi Kampus yang harus dihargai pihak lembaga Uncen maupun aparat kepolisian.
Senada dengan itu, Yali, salah satu anggota GempaR Papua kepada wartawan mengatakan, tindakan lembaga dan aparat kepolisian justru mencemari nama dua lembaga ini. Alasan yang digunakan membubarkan aksi GempaR, 15 Agustus 2014 lalu dinilai terbantahkan oleh konstitusi negara Indonesia sendiri yang termuat dalam alinea pertama UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia.
“Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Untuk itu, kami mengutuk tindakan aparat kepolisian yang membubarkan paksa aksi kami 15 Agustus lalu,” kata Yali, Senin (18/8). (Jubi/Aprila)
Sumber : www.tabloidjubi.com