Pages

Pages

Minggu, 17 Agustus 2014

FILEP KARMA TETAP TOLAK REMISI HARI KEMERDEKAAN RI

Tuan Filep Karma (Jubi/Aprila)
    Jayapura, 17/8 (Jubi) – Filep Karma, Tahanan Politik Papua yang menghuni Lapas Klas II Abepura, Jayapura, dengan tegas menolak pemberian remisi dalam rangka hari kemerdekaan RI oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada dirinya.
    “Saya pada prinsipnya tetap menolak remisi itu, walaupun mereka (Kemenhum dan HAM -red) mengatakan ini kewajiban mereka, dan merupakan hak saya tetapi saya tetap tolak,” kata laki-laki asal Biak tersebut kepada wartawan seusai pemberian remisi dalam rangka HUT RI Ke-69 kepada warga binaan di Lapas Abepura, Minggu (17/8)
    Dia menilai , apa perlu dirinya menyurat dengan kata-kata yang tidak sopan sehingga remisinya diberhentikan. Diakui Filep, dia telah menyurat kepada Kemenham dengan hormat yang berisi penolakan terhadap remisi yang diberikan.
    Filep sendiri telah menghuni Lapas Abepura sejak tahun 2014 karena dikenai Pasal Makar.
    “Saya merasa tidak berbuat kesalahan, sehingga bila menerima remisi, sama saja membuktikan diri saya bersalah. Remisi itu diberikan kepada orang yang bersalah sebagai bentuk pengampunan karena selama menjadi warga binaan mereka  berkelakuan baik,” ungkap Filep lagi.
    Lanjut Filep, dirinya merasa tidak bersalah atas sesuatu yang tidak dilakukannya tetapi malah dihukum.
    Masih menurut Filep, pada 2011 lalu,  Lembaga Arbitrase PBB telah menyatakan kebebasannya tanpa syarat, sehingga  Pemerintah Indonesia harus membebaskan dirinya tetapi hal itu tidak dilakukan Pemerintah Indonesia.
    “Jika dibandingkan dengan Forkorus Yoboi Sembut dan kawan-kawan, kasus saya tidak memenuhi unsur makar. Kasus Forkorus, mereka unsur makar sangat terpenuhi yakni mengumpulkan massa, mendirikan negara dan menyatakan proklamasi. Itu adalah betul perbuatan makar,” tutur Filep lagi
    Tetapi, lanjut Filep, dirinya hanya mengumpulkan massa, orasi dan mengibarkan bendera dan sore hari sudah diturunkan. dia menilai aksinya itu tidak memenuhi unsur makar.
    Terkait remisi yang diterima Filep Karma, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Perwakilan Papua di Jayapura, Demianus Rumbiak mengatakan Filep Karma memang menolak pemberian remisi dari negara.
    Tahun ini Filep Karma menerima remisi 6 bulan. “Memang ditolak yang bersangkutan tetapi bagi kami, itu haknya sebagai warga negara,” kata Demianus kepada wartawan, Minggu (17/8).(Jubi/Aprila)