Pages

Pages

Rabu, 16 Juli 2014

KILAS BALIK SEJARAH PAPUA BARAT

Foto: Sejarah Papua Barat/Dok. ist/NN
BAGIAN I

Penemuan Pulau Papua dan Pemberian Nama

Menurut sejarah Kuno, pada masa-masa kerajaan, bahwa Papua pernah dikunjungi oleh pedagang China pada abad ke 14, dan menamai pulau Papua dengan nama TUNG-KI atau JANGGI. Kemudian, Papua telah diperkenalkan oleh Pedagang China kepada Kerajaan Sriwijaya di Sumatra, Indonesia pada abad ke 13 dan Kerajaan Majapahit di Jawa Timur, Indonesia pada abad ke 14.

Menurut sejarah KUNO bahwa Papua juga telah tercatat dalam Kitab Negara-Kertagama, dibawah kekuasaan Raja Majapahit pada tahun 1365, dimana Raja Mpu Prapanca membangun jalur-jalur perdagangan dan dapat memberikan dua bagian wilayah orang Papua yaitu, ONIN dan SERAN dengan maksud untuk mudah control dari Jawa. Disamping itu kerajaan Islam pertama didirikan di WAIGAMA Kepulauan Misol pada tahun 1350, sebagai jalur perdagangan dengan Arab. (Hubungan tidak tetap dan terbatas).

Selanjutnya, dalam tahun 1511 Papua telah dikunjungi oleh Antonio 'de Abreu, dan menamai pulau Papua dengan nama 'Ilha de Papoia'. Kemudian diikuti oleh Radriguez dalam tahun 1517.

Selanjutnya, dalam tahun 1521 Antonio Pigafetta seorang Rekor Dunia atas Megallan’s Epic World atau seorang pemenang navigator laut dalam perjalanan jauh telah menerima informasi tentang Papua, disamping memuat rempah-rempah di Ternate bahwa ada Raja yang namanya RAJA PAPUA, yang sangat berkasa serta kaya dengan emas dan hidup di dalam Pulau itu.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Juni di tahun 1545 pulau Papua di kunjungi oleh ”Ynigo Ordize de Retes”, seorang pelaut berkebangsaan Spanyol pada, saat dia mengelilingi dunia sambil mencari rempah-rempah, dari ternate menuju Meksiko melalui jalur Pasific dan singgah di Muarah sungai Mamberamo dan menamainya dengan nama Nova Guinea.

Setelah Ynigo kembali ke Eropa, membuat laporan atas penemuannya. Kemudian para Ilmuwan memplotnya dalam peta Dunia, dan memberi nama Pulau Papua menjadi New Guinea pada tahun 1569.

Nama ini berdasarkan hasil temuan Ynigo, atas ciri-ciri fisik dan rumpun bangsa Papua yang ada kesamaannya dengan orang-orang di Guinea, benua Africa. Resource: Encylopaedie van Nederlandsch Indie (Tentang Papua).

Selanjutnya, nama ini diplot lagi dalam peta Dunia menjadi dua bagian, sesuai pembagian wilayah dari dua colony, yaitu Belanda dan Inggris. Kemudian setelah Belanda mulai menguasai Papua dari tahun 1908, nama Papua diplot lagi  menjadi West Nederlands New Guinea di bagian Barat (dibawah kekuasaan Belanda) dan Papua New Guinea di bagian Timur dibawah kekuasaan Inggris.

Nama ini bertahan hingga tahun 1963, dimana Belanda tinggalkan Papua Barat dan Indonesia mulai melakukan pendudukan di Tanah bangsa Papua melalui INVASI MILITER besar-besaran, dengan jalan membumi-hanguskan lingkungan hidup penduduk pribumi serta membunuh dan menghilangkan paksa nyawa-nyawa orang pribumi dari bangsa Papua, yang sebenarnya melanggar Hak-Hak Asasi Manusia dari Bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea.  

Selanjutnya, hubungan politik dengan Sultan Tidore resminya dalam tahun 1649 pada masa VOC (Dutch Indies Company) atas pembagian laut Tidore. Untuk menghalau VOC, Sultan Jamaluddin memintah bantuan kepada Mambri Kurabesi. Kurabesi adalah seorang pemimpin perang yang terkenal dari pulau Waigeo, Papua.

Kurabesi berangkat dengan 24 perahu perang, dibawah komandonya dan berhasil menghalau VOC. Atas bantuan dari Mambri Kurabesi ini, maka sebagai penghargaan, Sultan Jamaludin memberikan anak gadisnya yang bernama Bongky di kawinkan dengan Mambri Kurabesi.

Dari hasil perkawinan inilah orang Papua dari Waigeo dan Raja empat banyak menetap di Morotai dan kawain-mengawin sampai hari ini. Hubungan ini adalah terbatas, dan tidak menyeluruh atas negeri Papua.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Agustus 1828, Pemerintah Belanda telah memproklamasikan bahwa Papua adalah teritorial colony-nya, dan mulai membangun pos perdagangan di Manokwari. Nama pos tersebut adalah ” Fort du Bus”.


Dengan Demikian, maka tidak ada hubungan dengan Indonesia. Klaim Indonesia atas Papua adalah pembohongan. Mengapa? Karena fakta historisnya tidak terbukti. 


Yang dimaksud adalah: Prasasti Hubungan Indonesia Melalui Penyebaran Agama Islam, yang selalu Indonesia kobar-kobarkan, sama sekali tidak ada pembenaran.

Dari hasil temuan para ahli-ahli ilmuwan dunia di atas, maka memberikan dukungan penuh bahwa Papua adalah Papua yang belum pernah tersentu oleh siapapun manusia di Dunia, sebelum Ynigo Ordiz de Retes dan Missionaris berkebangsaan Jerman (Ottow dan Geisler) datang di atas tanah Bangsa Papua pada tanggal 5 February 1855.

Selengkapnya, silakan membaca buku-buku sejarah Papua yang telah dubukukan oleh kaum intelek orang Papua benar dan bukunya Prof. Pieter J. Drooglever dengan judul ”West Papua An Act of Free Choice. [1]


 BAGIAN II

Kedatangan Missionaris Eropa di Papua Barat

Pada tanggal 5 February 1855, dua orang Missionaries, berkebangsaan Jerman (Ottow dan Geissler) menginjakkan kaki di Pulau Mansinam, Manokwari-Papua, dan berkomitmen untuk bekerja melayani umat Tuhan di Tanah Papua. Ottow dan Geissler, telah melakukan missi penginjilan di Papua dari tahun 1855 sampai tahun 1894 (39 tahun).

Kemudian mereka menutup pos penginjilan di Papua, karena Belanda telah menguasai perdagangan di Papua. Dan injil Kristus tetap dilanjutkan oleh orang-orang Papua Asli, yang telah menerima Injil Kristus sebagai Juru Selamat sampai kini.

Fakta membuktikan bahwa Papua Barat yang terkenal penuh misteri dan  manusianya yang terkenal suka perang, yang hidup dibawah konfederasi suku-suku itu telah dapat ditakhlukan oleh Injil Kristus.

Papua Barat adalah tanah yang diberkati oleh Sang Maha Pencipta khalik langit dan bumi dengan segala isinya. Tuhan menciptakan Papua Barat dan menjadikan manusia Papua menurut gambar dan rupa-Nya (Keluaran 28:). Maka hanya Misi Penginjilan yang dapat memanusiakan orang Papua, karena Tuhan telah menubuatkan-Nya.

Nubuat Tuhan adalah “Tuhan Berfirman bahwa beritakan Injil Kristus ke selurh dunia, sampai ke ujung bumi”. Dengan dasar Firman Tuhan ini, maka Injil Kristus telah berhasil menakhlukan Papua Barat.

Pad tanggal 16 Mei 1895 Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Kerajaan Inggris telah membagi Pulau Papua menjadi dua bagian, dengan garis (Lat. 141ΓΈ 1' 47"), di Gravenhagen-Netherlands.

Pembagian ini dengan memberikan tanggung jawab masing-masing kepada kedua Negara yaitu, di Bagian Barat pulau New Guinea kepada Pemerintah Belanda dan di bagian Timur pulau New Guinea diberikan kepada Pemerintah Australia. [2]


BAGIAN III

Kehadiran Belanda di Papua Barat

Setelah Pelayanan Missionaris Jerman (Ottow dan Geissler), Belanda telah membagun perluasan pos-pos perdagangan di Papua. Dengan demikian Belanda benar-benar menguasai bagian Barat pulau New Guinea.

Dalam tahun 1898 Parlemen Belanda membagi Papua Barat, yang mana merupakan dibawah control juristisi Garesidenan Maluku kedalam dua bagian distrik dengan menamainya menjadi New Guinea Utara (North Coast) dan New Guinea Selatan (West & South Coast).

Pos perdagangan yang telah dibuka di Manokwari dalam tahun 1894 dapat dirobah menjadi pos Pemerintahan dalam tahun 1901 untuk afdeling New Guinea Utara, pos lainya di Fakfak untuk Updeling New Guinea Selatan.

Dalam tahun 1902, New Guinea Selatan di bagi lagi menjadi dua bagian yaitu, Updeling New Guinea Barat (Fakfak) dan Updeling New Guinea Selatan (Merauke). Karena Belanda membagi Papua Barat sedemikian, maka Hak Tidore menuntut pembayaran kompensasi kepada Sultan Tidore senilai f 6.000.

Dalam tahun 1903, Pemerintah Kerajaan Belanda telah mulai melakukan kolonisasi di wilayah Papua Barat. Pertama, melalui pengiriman orang-orang Jawa ke Merauke untuk menetap disana.
Dalam tahun 1904, Pemerintah Hindia Belanda telah melakukan kontak hubungan teritorial dengan penelitian di Papua Barat dan menyimpulkan bahwa hubungan antara Sultan Tidore dan Papua Barat merupakan sebatas teoritikal, (H. Colijn, 1907:13). HOLLANDIA (sekarang Jayapura) yang mana telah menjadi terpenting dalam perang dunia II, telah dimekarkan menjadi Sub Distrik (Sub Afdeling) New Guinea Utara (Manokwari).
Mengikuti isu Partai Komunis Indonesia di Jawa dan Sumatra dalam tahun 1926/1927, Pemerintah Hindia Belanda dari komplitkasi 1.308 dengan 823 keluarga telah di penjarakan dan telah dikirim oleh Gubernur de Groeff ke Camp, Penjara Digoel di Tanah Merah dekat Merauke.
Pada tanggal 28 October tahun 1928, di Batavia Organisasi Pemuda Indonesia telah dapat melakukan sebua ikrat yang disebut ”Sumpah Pemuda Indonesia”. Dalam Sumpah Pemuda Indonesia ini, yang termasuk Indonesia adalah: Jong Java, Jong Sumatra, Jong Celebes, Jong Ambon, dan lain pulaunya. Papua tidak termasuk dalam Sumpah Pemuda Indonesia, maka cecara otomatis Papua tersendiri dari Indonesia atau bukan Indonesia. Fakta ini membuktikan bahwa orang Papua tidak memiliki hubungan sama sekali dengan orang Indonesia.
Dalam tahun 1931, Belanda mulai melakukan explorasi Minyak di Papua Barat. Pada tahun yang sama, dalam laporannya oleh wakil Kerajaan Belanda untuk Maluku ditujukkan kepada Pemerintah di Batavia (JAKARTA sekarang) dan B.J. Hoga bahwa orang-orang pribumi Papua Barat bukan bagian dari TIDORE, dan berkonfirmasi kepada wakil Kerajaan Belanda di Maluku bahwa hanya Raja Ampat, Onim dan Kaimana (J.M.J, Brantjes, 195:26). Dengan demikian, maka klaim Tidore atas Papua Barat tidak terbukti.
    
Dalam tahun 1935, Pemerintah Jepang mulai melakukan aktivitas Intelejen pada pra Perang Dunia ke II di Papua Barat, melalui agen perusahaan komersial. Nama Perusahaan dimaksud adalah ” Nanyo Kahatsu Kabushiki Koisha” di Manokwari.
Pada tanggal 09 Maret 1942, Papua Barat telah di invasi dan pala Tentara Jepang memulai melakuka Perang Dunia II di territorial ini. Jepang telah melakuka pendudukan selama dua tahun di Papua Barat.
Pada tanggal 30 July 1944, Allied Forces dibawah Komando Gen. MacArthur menyerang pala tentara jepang dengan penuh kekuatan di Sausapor, Werur, Amsterdam dan Pulau Middleburg dan sekaligus mengakhiri pendudukan Jepang di Papua Barat, satu tahun sebelum orang Indonesia memproklamasikan kemerdekaan mereka.
Mengikuti penyerahan Jepang, Administrasi Cipil di Papua dengan segera transfer untuk control kepada Netherlands Indies Civil Administration (NICA) oleh Allies.
Kesimpulannya, pasukan Amerika yang dipimpin oleh MacArthur ini telah membantu sekutunya (Belanda). Jepang dan Amerika di Papua sebagai panggalan persinggahan, dalam rangka menhadapi perang Dunia ke II.
Papua adalah murnih daerah jajahan Belanda sebagaimana dapat dipelajari dalam buku-buku Sejarah yang benar, namun versi sejarah Indonesia adalah sejarah rekayasa dengan penuh manipulasi, yang mana dapat menghilangkan fakta sejarah kebenaran.
Ingat, kebenaran tidak pernah di kalahkan oleh muslihat manusia, namun kebenaran selalu dinyatakan dalam kehidupan manusia.
Dengan demikian, maka manipulasi-manipulasi, rekayasa-rekayasa kaum penindas di Papua Barat akan dinyatakan pada waktunya, sesuai kalender Tuhan yang mencitakan dan menjadikan orang Papua.[3]

BAGIAN IV

The United Nations Organization (Organisasi PBB)

On April 25, 1945, the Conference opened at San Francisco. More than 200 delegates from 50 nations assembled at the War Memorial Opera House, with the US Secretary of State, Settinius in the chair. After two months of labor, The Charter Of the United Nations was completed. It was to come into force when ratified by the United States, Great Britain, Russia, France, and China. On June 26, 1945, President Truman made the closing speech in San Francisco, and sent the Charter to the Senate on at once. On July 28, 1945, the Senate ratified the Charter with decisive vote of 89 to 2. One of the purposes fo the UN is 'to develop friendly relations among nations based on respect for the principle based on EQUAL RIGHTS and SELF-DETERMINATION,' as specifically stipulated in Article 73 (a) and (b) of the Charter.

Explanation (Penjelasan):

-      Dalam Konferensi Internasional di San Fransisko pada tanggal 25 April 1945, yang di hadiri 200 delegasi dari 50 Negara telah membuat pernyataan dan melengkapi Badan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Disana telah memberikan kewenangan khusus kepada lima Negara Anggota PBB, sebagai pemekang Hak Veto. Negara-Negara yang dimaksud adalah: Amerika Serikat, Kerajaan Inggris, Russia, Francis dan China.

-      Pada tanggal 26 Juni 1945, Presiden Truman membuat pembicaraan tertutup di San Fransisko, dan mengirim hasil pernyataan yang telah ditetapkan pada tanggal 25 April 1945 di atas kepada Senat Amerika Serikat sekali.

-      Pada tanggal 28 Juli 1945, Senat Amerika Serikat telah dapat meratifikasi pernyataan ini dengan 89 suara. Satu pemahaman bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa membagun dasar hubungan persahabatan antar Bangsa-Bangsa dengan respek untuk prinsip yang mendasar atas Hak-Hak yang sama dan Penentuan Nasib Sendiri, terlebih khusus kondisi Negara dalam article 73 (a) and (b) pada pernyataan ini.

-      Bagian ini adalah menjadi landasan Hukum Positif bagi perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia di muka bumi, yang mana merupakan tanggung jawab Individu serta lembaga-lembaga swasta dan terutama Pemerintah dalam Negara.

-      Berdasarkan keputusan ini, maka penghargaan terhadap pluralism dan penegakkan atas Hak-Hak Asasi Manusia dapat menjadi perhatian serius dan setiap orang secara individu maupun organisasi swasta dan Pemerintah di setiap Negara wajib melaksanakan instrument-instrumen HAM, guna dapat memberikan perlindungan bagi Hak-Hak Asasi dari setiap orang. [4]


BAGIAN V

United Nations Decolonization Program (Program Dekolnisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa)
                                        
As a realization of Article 73 (a) and (b) of the Charter, upon UN General Assembly's request, a colonial territorial assessment was carried out in 1946 by eight states (Australia, Belgium, Denmark, The Netherlands, New Zealand, UK and the USA). Based on the assessment 72 (seventy two) colonies throughout the world were formally declared by the United Nations as 'NON SELF-GOVERNING TERRITORIES,' including West Papua, which had to be DE-COLONIZE. As a result, the UNGA adopted Resolution 66 (1) of December 14, 1946, containing a de-colonization list. Based on the above resolution, immediate preparatory steps toward independence of the colonies were taken by the colonizing states under control of the United Nations. A number of UNGA Resolutions were adopted in this regard respectively afterwards.
In the South Pacific region, conducted in Canberra in 1947. The South Pacific Commission. The SPC was initially aimed to establish and strengthen international cooperation in promoting advancement of the well-being of the peoples in the South Pacific Islands in general preparation toward eventual self-determination, in line with the UN Decolonization program.

Explanation (Penjelasan):

-      Berhubungan dengan article 73 (a) dan (b) dalam Konferensi tanggal 25 April 1945, Majelis Umum PBB memitah kepada Negara-Negara agar segera keluar dari teritorial Colonial dalam tahun 1946. Permintaan Majelis Umum PBB ini terutama kepada 8 Negara anggota PBB seperti, ” (Australia, Belgium, Denmark, The Netherlands, New Zealand, UK and the USA)” untuk menjadi Hakim dan contoh bagi Negara-Negara Colonial lain. Tujuh puluh dua (72) daerah jajahan harus keluar dari penjajahan dan diberikan kemerdekaan penuh, sesuai Deklarasi PBB atas wilayah-wilayah tak berpemerintahan, termasuk Papua Barat, yang mana masih dalam de-colonisasi. Hal ini atas hasil, adopsi resolusi 66 (1) Majelis Umum PBB (UNGA) tertanggal  14 Desember 1946 berdasarkan daftar de-colonisasi PBB.

-      Berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB di atas, maka Pemerintah Belanda telah dapat melaksanakan persiapan Negara Papua. Hal ini telah dapat terbukti dari upacara perdana, bersama antara Pemerintah Belanda dan wakil-wakil bangsa Papua yang berdomisili di bagian Barat pulau New Guinea pada tanggal 1 Desember 1961.

-      Selengkapnya akan dapat dijelaskan pada bagian VII dan VIII, oleh karena itu para pembaca diberikan kesempatan agar menyesuaikan diri dan dapat di pelajarinya seksama.[5]


 BAGIAN VI

Declaration on the Granting of Independence to the Colonials Countries and Peoples. A/RES/1514 (XV) 14 December 1960
                                                           
The General Assembly
Mindful of the determination proclaimed by the peoples of the world the Charter of the United Nations to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women, and of nations large and small and to promote social programs and better standards of life in larger freedom.
Conscious of the need for the need for the creation of conditions of stability and well-being and peaceful and friendly relations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of all peoples. and of universal respect for, and observance of, human rights and fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language or religion.
Recognizing the passionate yearning for freedom in all dependent peoples and the decisive role of such peoples in the attainment of their independence.
Aware of the increasing conflicts resulting from the denial or of impediments in the way of the freedom of such peoples, which constitute a serious threat to world peace.
Considering the important role of the United Nations in assisting the movement for independence in Trust and Non-Self-Governing Territories.
Recognizing that the people of the world ardently desire the end of colonialism in all its manifestations.
Convinced that the continued existence of colonialism prevent the development of international economic cooperation, impedes the social, cultural and economic development of dependent peoples and militates against the United Nations ideal of universal peace.
Affirming that people may, for their own ends, freely dispose of their natural wealth and resources without prejudice to any obligations arising out of international economic cooperation, based upon the principle of mutual benefit and international law.
Believing the emergence in recent years of a large number of dependent territories into freedom and independence, and recognizing the increasingly powerful trends towards freedom in such territories which have not yet attained independence,.
Convinced that all peoples have an inalienable right to complete freedom, the exercise of their sovereignty and the integrity of their national territory.
Solemnly proclaims the necessity of bringing to a speedy and unconditional end colonialism in all its forms and manifestations.
And this to end.

Declares that:
·                     The subjection of peoples to alien subjugation, domination and exploitation constitutes a denial of fundamental human rights, is contrary to the Charter of the United Nations and is an impediment to the promotion of world peace and cooperation.
·                     All peoples have the right to self-determination; by virtue that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.
·                     Inadequacy of political, economic, and social or educational preparedness should NEVER serve as pretext for delaying independence.
·                     All armed action or repressive measures of all kinds directed against dependent peoples shall cease in order to enable them to exercise peacefully and freely their right to complete independence, and the integrity of their national territory shall be respected.
·                     Immediate steps shall be taken, in Trust and Non-Self-Governing Territories or all other territories which have not yet attained independence, to transfer all powers to the peoples of those territories, without any conditions or reservations, in accordance with their freely expressed will and desire, without any distinction as to race, creed or colour, in order to enable them to enjoy complete independence and freedom.
·                     Any attempt aimed at the partial or total disruption of the national unity and the territorial integrity of a country is incompatible with the purposes and principle of the United Nations.
·                     All states shall observe faithfully and strictly the provisions of the Charter of the United Nations, the Universal Declaration of Human Rights and the present Declaration on the basis of equality, non-interference in the internal affairs of all States, and respect for the sovereign rights of all peoples and their territorial integrity.

Explanation (Penjelasan):

-              Berdasarkan Resolusi A/RES/1514 (XV) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 December 1960 di atas, maka Pemerintah Belanda berkewajiban dan bertanggungjawab atas Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua yang berdomisili di bagian Barat pulau New Guinea. Dalam hal ini, Belanda berniat baik untuk memberikan Kemerdekaan penuh bagi Bangsa Papua, di bagian Barat Pulau New Guinea, namun niat baik Pemerintah Belanda ini telah digagalkan oleh kepentingan imperalisme Amerika Serikat dan Indonesia.

-              Uraian dalam bahasa Inggris sangat padat dan jelas, maka para pembaca diberikan kesempatan agar dipelajari dengan seksama dan se-efectivenya. [6]

BAGIAN VII

West Papua Decolonization (Papua Barat De-colonisasi)


Human Resources Preparation:

In Resolution 845 (IX) of 22 November 1954, the General Assembly invited Member States to extend generously to the inhabitants of Non-Self-Governing Territories their offers of facilities, not only for study and training of university standard, but in the first place, for study at the post-primary level as well as technical and vocational training of immediate practical value.

After noting the observations of UN Committee on Information, the General Assembly adopted Resolution 1967 (XVI) on 19 December 1961. In this resolution the General Assembly considered that the light of the Decolonization on the Granting of Independence to Colonials Countries and Peoples, continued in its Resolution 1514 (XV) of 14 December 1960, IMMEDIATE STEPS SHOULD BE TAKEN TO TRANSFER ALL POWERS TO THE PEOPLES OF THE NON-SELF-GOVERNING TERRITORIES WITHOUT ANY CONDITIONS OR RESERVATION, and that the rapid preparation and training of indigenous personnel would help towards the achievement of the purposes of Resolution 1514 (XV).


Territorial Government:

Days before sovereignty recognition by the Dutch government on Indonesia in 1949, West Papua, known as Netherlands New Guinea was affirmed in 1950 as a special autonomy government, headed by a governor based on the Netherlands Government's Official Gazette J.576, of December 22, 1949.

In the light of Resolution 1514 (XV) and other related resolutions, West Papua's independence immediately underwent its preparatory stages.
Long before the adoption of Resolution 1514 (XV), the Netherlands government issued an Official Gazette, Stattsblad J.599, January 10, 1949, for the establishment of a West Papuan Council, consisted of a number of peoples' representatives, that would function as a legislative body. However, due to special considerations the plan was only brought into realization on April 05, 1961.

Based on NNG Govt. Official Gazette 1961 No. 6B (National Flag), 1961 No. 69 (National Anthem), and 1961 No. 70 (Flag Raising) of November 18, 1961, the West Papuan National Attributes were officially announced, and used effectively on December 01, 1961.

The Dutch Government action to free West Papua infuriated Soekarno. On December 19, 1961, Soekarno in a political rally in Yogyakarta declared his national command, commonly know as the 'Triple Command of the People' to annex West Papua.


Joseph Luns Connection

Joseph Luns, the Dutch Foreign Minister deliberately misled the Dutch parliament in the 1950s by informing them that he had secured an agreement with US Secretary of State, John F. Dulles, guaranteeing US support for Holland in the event of armed conflict over the West Papua dispute (as was admitted when interviewed by Dr. Paulgrain in 1981 in Brussels).

During the negotiations in 1962 that led to the government, Luns' instructions to the Dutch representative, van Roijen, were so counterproductive in helping to attain self-determination for the Papuans that van Roijen refused to speak with Luns ever again.

With Bunker as mediator, the talks were an unending retreat by the Dutch from their initial standpoint. Kennedies Connection page revision: 0, last edited: 27 Sep 2009, 01:16 GMT+0900 (880 days ago).


 Explanation (Penjelasan):

a.   Human Resources Preparation (Persiapan Sumber Daya Manusia)

-      Berdasarkan Resolusi 845 (IX) pada tanggal 22 November 1954 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengundang Negara-Negara Anggota PBB dan meminta dengan hormat memberikan perhatian penuh kepada penduduk di wilayah-wilayah tak berpemerintahan sendiri agar mengambil alih, dengan memberikan fasilitas, tidak hanya untuk belajar dan traning pada standar Universitas, tetapi yang pertama di tempatkan, untuk belajar pada tingkat utama yang lebih baik tekhnik dan training kejuruan atas nilai praktis dengan segera.   

-      Setelah mencatat atas pengamatan-pengamatan komite informasi PBB, Majelis Umum PBB telah mengadopsi Resolusi 1967 (XVI) pada tanggal 19 Desember 1961. Dalam Resolusi ini Majelis Umum PBB berkonsentrasi bahwa menerangi Decolonisasi dan mengabulkannya atas  kemerdekaan bagi Wilayah-Wilayah jajahan dan Rakyatnya, berlanjut dalam Resolusi 1514 (XV) pada 14 Desember 1960, dengan segera mengambil langkah-langkah yang perlu melakukan transfer semua kekuatan kepada rakyat pada wilayah-wilayah yang tak berpemerintahan sendiri tanpa banyak kondisi atau reservasi, dan bahwa cepat bersiapan dan traning pada personil pribumi atau orang-orang adat dapat membantu mereka ke arah prestasi sesuai Resolusi 1514 (XV).

-      Majelis Umum PBB mempertegaskan kepada Negara-Negara Anggota PBB, agar wajib melaksanakan semua keputusan dan penetapan melalui Deklarasi-Deklarasi atau pun Kovenan-Kovenan Internasional serta Konvensi-Konvensi Internasional;

-      Hal ini termasuk Hak Menentukan Nasib Sendiri, sebagaimana dapat di jelaskan sesuai resolusi 1514 (XV) Majelis Umum PBB tentang De-Colonisasi, juga telah ditetapkan pada Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sivil dan Politik dalam Article 1 Paragraph 1, 2, dan Paragraph 3, yang telah disetujui bersama dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966 serta dipertegaskan lagi dalam Deklarasi PBB tentang Indigenous Peoples pada tanggal 13 September 2007, dalam article 3 dan article 4;

-      Semua Dasar Hukum Hak-Hak Asasi Manusia yang telah dapat di jelaskan pada poin atau bagian IV, V, VI, dan VII di atas, maka bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea mempunyai Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri. Hak ini belum terlaksan sesuai mekanisme PBB dalam penjelesaian Konflik atau wilayah Jajahan tanpa berpemrintahan, maka Hak Menentukan Nasib sendiri bagi Rakyat Bangsa Papua masih dan akan berlaku.  


b.   Territorial Government (Wilayah Pemerintahan)

-      Hari-hari sebelum pengenalan atau pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda atas Indonesia dalam tahun 1949, Papua Barat diketahui adalah Netherlands New Guinea, telah menyatakan dalam tahun 1950 menjadi pemerintah otonomi khusus, di kepalai oleh seorang Gubernur yang didasarkan Netherlands Government official Gazette J.576, pada tanggal 22 Desember 1949.

-      Dalam semangat Resolusi 1514 (XV) dan dihubungkan dengan resolusi-resolusi lainnya, maka dengan segera mempersiapkan langkah-langkah kemerdekan Papua Barat.

-      Dengan Adopsinya Resolusi 1514 (XV), Pemerintah Netherlands mengeluarkan suatu Official Gazette, Stattsblad J.599, pada 10 January 1949, untuk menetapkan Dewan Papua Barat, sebagai perwakilan rakyat, bahwa akan berfungsi sebagai badan legislative. Bagaimana pun, sesuai perjanjian telah di realisasikan pada 5 April 1961.

-      Berdasarkan pada NNG Govt. Official Gazette 1961 No. 6B (National Flag atau Bendera Nasional) dan atribut lainnya telah ditetapkan atau umumkan pada tanggal 1 Desember 1961.

-      Mendengar persiapan bembentukan Negara serta umumkan atribut lainnya ini, maka Presiden Indonesia (Ir. Sukarno) mengkampanyekan dan berpidato pada tanggal 19 Desember 1961 di Alun-Alun Utara kota Jogyakarta, untuk merebut kembali Papua Barat ke pangkuan NKRI melalui invasi. Hal ini telah terbukti dengan maneuver politik kuno Sukarno dengan dalih keluar dari keanggotaan PBB dan Pembelian Senjata dari Rusia, sebagai relasi Negara sahabat baru.

 Akhirnya Soekarno mendapat dukungan dari Amerika Serikat dan PBB, dengan jalan perundingan dan membuat sejumlah perjanjian, yang antara lain New York Agreement 15 Agustua 1962 dan Roma Agreement. 


c.   Joseph Luns Conection (Hubungan dengan Joseph Luns-Menlu Belanda)

-      Joseph Luns, Menteri Luar Negeri Belanda dengan bebas menyesatkan Parlemen Belanda dalam tahuan 1950 memberitahukan kepada mereka bahwa mempunyai jaminan suatu perjanjian dengan Sekretaris Negara Amerika Serikat, John F. Dulles, menjamin Amerika Serikan untuk mendukung Belanda dalam iven mempertebatkan konflik bersenjata atas Papua Barat (seperti sudah wawancara Dr. Paulrain di tahun 1981 di Brussels, Belgia).

-      Memberanikan diri melakukan negosiasi dalam tahun 1962 bahwa memimpin Pemerintah, Luns intruksikan kepada perwakilan Belanda, Van Roijen, membantu pada pencapaian hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) bagi orang-orang Papua bahwa Van Roijen menolak dan bicara dengan Luns lagi atas hal ini.

-      Dalam hal ini Menteri Lins percaya bahwa Amerika Serika akan membantu mereka dalam konflik politik atas Papua Barat, antara Belanda dan Indonesia. Harapan dan kepercayaan ini ternyata berbalik arah, maka dalam perundingan-perundingan justru Amerika Serikat mendukung Indonesia dan mengabaikan janji dan harapan Belanda. Belanda lemah dalam hal mempertahankan Papua untuk memberikan kemerdekaan penuh sesuai janji-janji Belanda sebelumnya, berdasarkan Resolusi 1514 (XV) Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Decolonisasi.

-      Ternyata Belanda gagal merealisasikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua, di bagian Barat Pulau New Guinea. Hal ini adalah fakta yang tidak dapat disanggal. [7]

 BAGIAN VIII

Persiapan Kemerdekaan Bagi Orang Papua Asli

Berdasarkan dengan Dasar Hukum Positif atas Hak Menentukan Nasib sendiri bagi wilayah-wilayah tak berpemerintahan, yang hidup di bawah control dari Negara-Negara penjajah, sesuai deklarasi-deklarasi serta perjanjian Internasional, sebagaimana dapat di jelaskan pada bagian IV, V, VI dan VII dalam article ”Historical Flashback of West Papua” ini, maka Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Orang Pribumi Papua Barat dipersoalkan. Mengapa? Karena, sebenarnya Hak orang-orang Pribumi Papua Barat benar-benar dilanggar. Sebab Hak ini dijamin oleh Hukum HAM Internasional, sebagaiman sesuai Resolusi 1514 (XV) Majelis Umum PBB.

Belanda telah mempersiapkan dengan matang atas berdirinya sebuah Negara, sebagaimana dapat di jelaskan pada poin atau bagian VI di atas. Silakan simak dan pelajari dengan seksama dan se-efective-nya.

Dasar lain Belanda mempersiapkan Negara Papua Barat adalah: Ternyata daerah Papua Barat sejak 1828 sampai tahun 1963 telah dikuasai oleh Kerajaan  Belanda.
Dan sejak tahun 1945 sampai tahun 1963 Papua Barat dipersiapkan oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda untuk menjadi negara tersendiri, dengan nama negara Papua, sesuai pidato Ratu Yuliana (Kerajaan Belanda) pada tanggal 20 September 1960.
Dalam pidatonya, Ratu Yuliana menyatakan dan mengumumkan bahwa Pemerintah Kerajaan Belanda akan memberikan hak penentuan nasib sendiri (Merdeka) pada Bangsa dan Rakyat Nederlands New Guinea.
Untuk itu persiapan yang pemerintah Kerajaan Belanda lakukan antara lain mendirikan sebuah akademi Pemerintahan, membentuk Batalyon Papua dan meresmikan Bendera Papua.
Bagaimana cara Papua Barat dipersiapkan untuk menjadi sebuah Negara, oleh Pemerintah Belanda dapat di jelaskan pada bagian ini. Mari kita simak!

Pertama, pembentukan Komite Nasional, Bendera dan Lagu Kebangsaan. Pada tanggal 26 September 1961, Menteri Luar Negeri Belanda ( Joseph
Luns) berpidato di PBB bahwa Internasionalisasi Papua Belanda harus cepat. Pada tanggal 19 Octobert 1961, sejumlah Tokoh Papua mengadakan pertemuan.

Agenda utama adalah pembentukan Dewan Papua (New Guinea Raad) tahun 1961. Pada tanggal 5 April 1961, Pembukaan Dewan Papua dilakukan oleh Menteri Toxopeus yang di damping oleh Bot.

Kedua, perdebatan telah mulai di dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Sidang Majelis Umum PBB di tahun 1960, Soebandrio datang dengan catatan menyindir tentang lemari Negara Boneka Papua. Hal itu tidak di terima dengan baik oleh orang-orang Papua.

Ketiga, Pada tanggal 21 Octobert 1961, Rapat pertama. Agenda utama dalam rapat ini adalah Pemilihan dan penetapan Lambang-Lambang, yang akan harus menunjukkan jati diri Negara dan bangsa Papua Belanda.

Yang dimaksud adalah:

”Bendera, Perisai Lambang, Lagu Kebangsaan, Nama Negara dan Semboyan.

Masing-Masing, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bendera           : Bintang Fajar;
- Lambang         : Burung Mambruk;
- Lagu Kebangsaan: Hai Tanahku Papua (lagu ini diciptakan tahun
                           1923, oleh Missionaris sending I.S. Kinje);
- Nama Negara   : New Guinea Nederlands;
- Semboyan       : Keanekaragaman dalam Kesatuan;
- Bahasa:……?

Selanjutnya, Komite Nasional di serahkan kepada Dewan Papua atas prakarsa 10 orang anggota perhimpunan, dalam satu rapat luar biasa pada tanggal 30 Octobert 1961. Penerimaan Bendera menunjukan Aspirasi orang-orang Papua untuk menjadi suatu bangsa yang merdeka, tetapi hari itu ia di kibarkan, tidak terjadi hari perpisahan dengan Belanda.

Source: BAB 11, Blues Papua, Dewan Papua dan Partai-Partai. (Hal:563-572, Buku P.J. Drooglever-An Act of Free Choice in West Papua).[8]
- DP          : Dewan Papua (New Guinea Raad)
- KNP         : Komite Nasional Papua
- DVP         : Partai-Partai Manokwari
- Parna      : Partai yang berpihak Indonesia di Manokwari
- Animba    : Partai Politik di Merauke

Tokoh-Tokoh dalam Dewan dan Partai Politik:
1. Elieser J. Bonay
2.                2. Marthen Indey (dapat dididik di Ambon, maka paham yang berbeda                  dengan Nicolas Jouwe).
3. B.T.J. Jufuway
4. Nicolas Jouwe
5. Frans Kaisepo
6. Tanggama Torey
7. Womsiwor
8. Abdulah Arfan
9. Frits Kirihio
10. Herman Wajoy
11. Amos Indey
12. Rumasewu 1960-an
13.      13. Silas Papare (Seorang Papua yang tinggal di Indonesia, yang active dalam berbagai Kampanye Irian di Indonesia).

Pada tanggal 18 November 1961, sesudah rapat luar biasa Dewan, peraturan-peraturan mengenai Bendera dan Lagu Kebangsaan sesuai nasihat Dewan Tinggi Bangsawan (Hoge Raad Van Adel) di Den Haag, Belanda ditetapkan oleh ”Platteel” di dalam ordonansi-ordonansi.
Sesuai rencana, pengibaran Bendera berlangsung pada tanggal 1 Desember 1961 di Hollandia dan di semua underafdeling. Dimana-mana hal itu telah terjadi di dalam suasana khikmat dan tenang, dan di hadiri oleh penguasa-penguasa setempat. (Hal:575 Buku Prof. P.J. Drooglever).

Pada masa-masa ini banyak anggota kelompok Infiltrasi-Infiltrasi yang dimotori oleh Infiltran dari Ambon, Key dan Jawa, yang mana telah menjadi pegawai pemerintah Belanda di Papua Barat.

Kelompok Infiltran ini membuat banyak organisasi yang kerja dibawah tanah (Rahasia), yang pada prinsipnya mengkampanyekan Irian Barat, yang berhubungan dengan Indonesia.

Misalnya:
Organisasi Pemuda Irian (OPI), Gerakan Irian Barat (GRIB), pada Bulan Mei 1962 dilaporkan bahwa ada pembentukan satu organisasi lagi yaitu, Pemoeda Soekarela Indonesia (PSI) yang beranggotakan 70 orang Infiltran dan orang Lokal-Papua yang telah berhasil cuci otak oleh Inflitran-Infiltran dari Ambon dan Jawa tadi. Di dalam organisasi ini orang-orang Key memainkan peranan penting.

Definisi kata Infiltran adalah:
-    Kelompok orang yang ditugaskan oleh Negara, yang mana menajadi Pegawai Negeri Civil atau pun tenaga kerja swasta seperti, Guru-Guru, Mantri, Pelayan Gereja dan lain-lain, dengan dalih bahwa kami sama-sama orang Kristen dan dengan dalih lainnya.
-    Kelompok Infiltran adalah spionase para penjajah, untuk tujuan melakukan kegiatan mata-mata serta mencuci otak pada orang-orang dari bangsa lain yang hidup dibawah penjajahan.

Notes:

Hal ini telah terbukti di Papua dan sedang disaksika. Oleh karena itu, jangan percaya kepada Pendeta-pendeta, Guru-Guru, Pegawai Negeri Sivil, petugas Gereja dan Swasta dari orang Melayu yang melakukan infiltrasi-infiltrasi di Papua, terhadap orang-orang Indigenous Papua. (Hal:580-586, Buku Prof. P.J. Drooglever).

Dalam pendirian Partai-Partai Politik di Papua, orang Muju dan Merauke buat satu Partai lagi yaitu, Volkspartij Voor Vrijbeden Rech (Partai Rakyat Untuk Kemerdekaan dan Keadilan), yang lahir pada tanggal 14 Mei 1962. Pemimpinnya: Johanis Tamberan (Pendiri).

Akhirnya, pada tanggal 25 Mei 1962 Anggota-Anggota Papua Dewan Daerah bergabung dengan pimpinan VVR-PRKK membentuk satu kelompok aksi yaitu, ”AKHIRNYA MENENTUKAN NASIB SENDIRI”. Keinginan utama adalah untuk mengumpulkan semua Infiltran Indonesia dan mengadili mereka.

Wilayah ini diwakili di dalam Dewan Papua oleh Kaleb Gebze. Untuk wilayah Enarotali dan danau-danau Wisel ada perwakilannya yaitu, ”Willem Songgonau”, salah seorang Ekari-Moni yang bersekolah di Sekolah Guru di Hollandia, telah menjadi anggota Komite Nasional Papua disitu.
Semacam organisasi Politik, di Lembah Balim yang luas itu tidak ada. Hal ini disebabkan oleh karena masuknya orang Barat masih dalam stadium paling dini. (Hal:587-Buku Prof. P.J. Drooglever).

Segera sesudah debat-debat, Parlemen di Belanda pada tanggal 6 Januari 1962, Komite Nasional berkumpul untuk ketiga kalinya di Hollandia. Disana dicoba untuk mendapat cantolan (informasi) atas perkembangan-perkembangan di Belanda.

Orang Papua menyatakan setuju dengan niat Belanda untuk mulai lagi perundingan dengan Indonesia, tetapi dengan persyaratan bahwa Wakil Bangsa Papua harus ikut serta di dalamnya dengan satu delegasi sendiri. (Hal:589-Buku Prof. P.J. Drooglever).

Dalam minggu-minggu berikutnya, perundingan yang diminta mengenai Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) berlangsung, dan berbagai keinginan di afdeling-afdeling di bicarakan. Pada tanggal 7 Februari 1962, rancangan jawaban sudah selesai.

Jawaban itu di kirim ke Bot di Den Haag, Belanda, yang dengan itu mendapat kesempatan untuk memberikan komentar.

Dokumen dibuka dengan membicarakan klaim-klaim Indonesia, seperti diucapkan oleh Soebandrio dalam rapat terakhir Sidang Majelis Umum PBB.

Kata Soebandrio: Pendirian Indonesia bahwa Papua sudah termasuk di dalam proklamasi 17 Agustus 1945. Sekali lagi di tolak, dengan alasan bahwa Papua lain dari Jawa, pada saat itu sudah dibebaskan oleh Sekutu (Amerika-Eropa).
Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri ada pada penduduk setempat, dan kewajiban untuk mendidik orang Papua dipercayakan kepada Pemerintah Belanda sebagai Anggota PBB.

Dari uraian di atas menunjukan bahwa Klaim Indonesia tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan Hukum, maka semua pemikiran  dan tindakan Indonesia atas Papua Barat adalah tindakan criminal dengan watak pencuri dari animo melacur tinggi.  [9]

 
BAGIAN IX

Perjanjian (New York Agreement  August 15rd 1962) dan Penyerahan Administrasi Papua Barat Kepada UNTEA


a.  Masuknya UNTEA Dalam Genggaman Jakarta
   
Sebagaimana telah di uraikan terdahulu tentang gambaran umum atas suasana batin di antara penduduk asli selama tahun terakhir pemerintahan Belanda. Hal ini, Pemerintah Belanda berangkapan bahwa masih bisa mempertahankan perundingan demi kepentingan-kepentingan orang-orang Papua. Namun di kalangan penduduk Belanda di Den Haag, ketidakpastian penduduk pulau itu makin besar.

Artinya, mayoritas penduduk Belanda di Den Haag meragukan perundingan-perundingan antara Belanda dan Indonesia. Mengapa? Karena posisi Pemerintah Belanda Lemah dan masih di bawah tekanan Amerika dan PBB. Sementara, pihak Papua kepercayaan terhadap Pemerintah Belanda masih dominan.

Oleh karena itu, gambaran berbeda-beda, tergantung pada posisi dan harapan-harapan pengamat. Berkenaan dengan situasi ini, pada kunjungannya di Bulan November 1961, Wartawan Australia yang diintroduksi dengan baik oleh ”Peter Hasting” yang mensketsakan satu gambaran yang cukup suram.

Lain halnya dengan diplomat ”Parcival”, yang singgah setelah beberapa bulan kemudian di Papua. Ia mengkonstatasi bahwa walaupun makin banyak perempuan dan anak-anak Belanda berangkat ke Belanda dari Papua, namun moral pria Belanda tinggi dan semangat, dan bahwa bekerjaan berjalan terus sebagaimana lasimnya.

Artinya, orang Belanda tetap setia menjalankan pekerjaan dalam pembangunan di Papua. Tetapi bagi penduduk  asli orang Papua semakin anti Indonesia, karena tekanan serta manuver-manuver politik terror dan aksi-aksi pada akhir tahun 1962.

Lebih lanjut, ”Precival” seperti banyak orang Australia sendiri yang mengunjungi Papua, tersentuh oleh pergaulan yang bersahabat antara orang-orang Papua dan Belanda.

Pengiriman Pasukan Perdamaian (United Nations Security Force), 1.500 orang yang telah dikirim oleh U’Than (Sekjen) PBB, delapan belas penasehat atau pengamat Militer yang bersal dari 6 Negara untuk mengawali pelaksanaan kencatan senjata.

Sekali pun Pasukan PBB sudah berada di Papua, tetapi operasi-operasi Tentara Indonesia dapat berjalan terus.

Pasukan PBB tidak berdaya mengendalikan agresi militer Indonesia. Hal ini terbukti dari laporan REESER, setelah berkunjungnya di Hollandia pada tanggal 18 Agustus 1962. (Hal:613-615, Buku Prof. P.J. Drooglever).
  
b.   Anggota PBB lain yang terlibat dalam pengamanan
 di Papua adalah:
1.               Dr. Djalal Abdoh-Diplomat Persia untuk PBB
2.               Jose Rolz Bennett-Pejabat Kepala kantor PBB
3.               Platteel-Belanda
4.               H. Veldkam-Belanda
               
Mereka ini sebagai administrator, dalam pelaksanaan missi PBB di Papua pada tahun 1962-1963. Pertanyaan sangat rumit adalah bagaimana memperlakukan bendera Papua.

Dari pihak Belanda sudah dinyatakan bahwa hal ini tidak perlu dipermasalahkan, karena menurut kesepakatan New York dibawah Pemerintahan UNTEA semua peraturan perundang-undangan tetap dipertahankan.

Pengadaan satu bendera negeri adalah salah satu daripadanya. Akan tetapi, Bennett dari sejak awal menjelaskan bahwa di dalam kesepakatan New York tidak diberitakan tentang bendera semacam itu, dan bahwa PBB tidak menginginkannya.

Perwira-Perwira penghubung yang di tempatkan dalam Pemerintah UNTEA, diplomat Goedhardt-Belanda dan Sudjarwo-Indonesia.

Anggota UNTEA di Papua tahap awal 170 orang. Masuknya pegawai-pegawai dan Tentara Orang Indonesia juga berlangsung tidak sesuai rencana. Sementara, kesepakatan di Middleburgh menyepakati bahwa Kekuatan besar-besaran boleh terjadi sesudah berakhirnya fase pertama UNTEA.
c.    Lahirnya kesepakatan atau Perjanjian New York 15 Agustus 1962

Juru-Juru Runding:
             
1. Soebandrio-Indonesia
2. Adam Malik-Indonesia
3. Van Roijen-Belanda
4. Bunker-Ambasator Amerika (Mediator)
5. U’Than-Sekjen PBB

d.  Isi Perjanjian New York 15 Agustus 1962
  
Pada dasarnya dapat mengatur tentang langkah-langkah yang ditempuh dalam proses pelaksanaan Self-Determination di Papua Barat, yang dipertegaskan atas Hak-Hak Kebebasan orang Papua Asli (Indigenous peoples of west Papua) dalam melakukan Referendum.

Hak-Hak ini termasuk:

Hak Kebebasan Berkumpul, Hak Berorganisasi, Hak Berbicara, Hak Kebebasan Memilih dan Hak-Hak lain dalam mengahadapi Referendum pada tahun 1969 di Papua Barat, berdasarkan Article 1 Paragraph 1, 2, dan Paragraph 3 ”The International Covenant on Civil and Political Rights”.  Mengacu dari dasar hukum HAM Internasional ini, maka hak untuk Menentukan Nasib Sendiri tidak dapat diganggu-gugat.

Perjanjian New York dibuat berdasarkan, perundingan-perundingan panjang antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia. Wakil bangsa Papua tidak dilibatkan.

Hal ini adalah kekeliruan besar oleh PBB, Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia. Mengapa? Sebab, menurut Hukum memang telah dilanggar Hak Bangsa Papua oleh ketiga kelompok kepentingan atas Papua Barat. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat segera mengambil langkah-langkah effective guna menyelesaikan persoalan Papua Barat secara menyeluruh dan tuntas.[10]

 BAGIAN X

Perjajian Roma (Roma Agreement)
     
Perjanjia ini juga tidak jauh beda dengan Perjanjian New York, dimana lahirnya suatu perjanjian sebelum menghadapi Referendum di Papua Barat, berdasarkan perundingan ke perundingan antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia atas Hak Pengelolaan dan Pembangunan di Papua Barat.

Perjanjian ini adalah kontroversi dengan perjanjian New York, karena perjanjian Roma dapat membelokan perjanjian New York dan melegitimasi Indonesia secara sepihak melegalkan diri masuk di Papua Barat untuk membunuh dan mencuri dengan cara merampok.

Hal ini telah terbukti dan sedang berjalan terus dan dihadapi oleh bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea, dari sejak 1 Mei 1963 hingga kini.

Dengan demikian, maka semua manipulasi, rekayasa melalui manuver politik kotor ini segera dibuka kembali sesuai prosedur Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana biasanya menyelesaikan status konflik politik di setiap wilayah, dibawah pengawasan PBB.[11]

BAGIAN XI

Penyerahan Administrasi Papua Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia Dari UNTEA (PBB)

Akhirnya, pada tanggal 1 Mei 1963, UNTEA melakukan transfer atau penyerahan Administrasi Papua Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Fase pertama otoritas UNTEA telah berakhir.

Penyerahan Administrasi dari UNTEA kepada Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 adalah Kesalahan vatal dari PBB. Mengapa? Karena, seharusnya UNTEA tetap menangani Administrasi Pemerintahan di Papua Barat sampai dengan pelaksanaan PEPERA tahun 1969. Namun karena UNTEA menyerahkan Administrasi Papua Barat kepada Pemerintah Indonesia, maka Indonesia beranggapan bahwa mereka mempunyai Hak penuh dan berwenang atas Papua Barat. Dengan dasar pemahaman sempit ini, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan AGRESI Militer-nya yang brutal dan bengis, terhadap orang-orang Indigenous Papuans.

Untuk lebih jelasnya, tentang Agresi Militer Indonesia di Papua dapat dijelaskan pada bagian berikut dalam huruf atau bagian XII dibawah ini. Para pembaca diberikan kesempatan, agar dapat mempelajarinya dengan seksama dan se-efectivenya. [12]

BAGIAN XII

Invasi Militer Indonesia di Papua Bagian Barat
Pulau New Guinea

Dengan di Legitimasinya penyerahan Administrasi Pemerintahan Papua Barat dari UNTEA kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, maka Indonesia telah dapat melegalkan diri atas semua tindakan dalam aksi-aksi Militernya.

Tindakan Militer Indonesia yang dimaksud, telah dapat lakukan dari tanggal 1 Mei 1963 sampai dengan tahun 1969, dimana berakhirnya PEPERA yang dapat di REKAYASA dengan Penuh TERROR dan INTIMIDASI. Tindakan agresi Militer Indonesia dan Aparat Kepolisian terhadap masyarakat Adat Pribumi Papua Barat, masih ada dan berjalan terus hingga kini. Hal ini adalah Fakta dan realita dalam kehidupan bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea.

Untuk membuktikannya, silakan ikuti Pengakuan Letje Purn Sintong Panjaitan dalam Bukunya yang berjudul "Perjalanan Seorang Prajurit PARA KOMANDO" dibawah ini. Silakan simak!
"Perjalanan Seorang Prajurit PARA KOMANDO" pada halaman 145-187 tentang peristiwa pelanggaran hak-hak asasi manusia atas bangsa Papua Barat. Dalam bukunya Sintong Panjaitan mengulas dengan jelas bahwa PEPERA 1969 dapat dimenangkan melalui operasi, TEMPUR, operasi TERITORIAL dan operasi WIBAWA yang bertujuan untuk membunuh, menteror, dan Intimidasi orang Asli Papua yang pro Merdeka.
Peristiwa pelanggaran HAM ini dengan agenda "OPERASI TEMPUR DI IRIAN BARAT" (RPKAD) tahun 1965 di kepala Burung Manokwari; OPERASI TERITORIAL PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT DI IRIAN BARAT dengan operasi "KARSAYWDA WIBAWA" yang bertujuan untuk memenangkan PEPERA 1969 melalui jalan teror, intimidasi dan pembunuhan, penculikan orang asli Papua yang dicurigai.
Dengan Fakta pengakuan Sintong Panjaitan di atas, maka telah jelas bahwa bangsa Papua telah dan sedang menjadi korban pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia, dan PEPERA 1969 adalah Rekayasa murnih Militer Indonesia, sebagaimana Pengakuan Letjen Sintong Panjaitan ini.

Sintong Panjaitan adalah Komandan Operasi Lapangan Pada tahun 1965-1969, sebelum dan paska pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat.
Sintong Panjaitan juga adalah pelaku dan saksi atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM terhadap bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea. [13]
Folded Corner: Sintong Panjaitan juga telah menambahkan, bahwa seandainya kami (TNI) tidak melakukan operasi-operasi TEMPUR, TERITORIAL dan WIBAWA sebelum dan paska pelaksanaan PEPERA dari Tahun 1965-1969, maka saya yakin bahwa PEPERA 1969 di Irian Barat dapat dimenangkan oleh kelompok Pro Papua Merdeka.


BAGIAN XIII

Pelaksanaan PEPERA 1969 (Self-Determination) serta Hasilnya dalam Sidang Majelis Umum PBB dan Protes Negara-Negara Anggota PBB

a)  Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat Oleh Pemerintah Republik Indonesia

Akhirnya, Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) di Papua Barat telah dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari tanggal 19 Juli 1969-4 Agustus 1969, yang dimulai dari Merauke sampai Sorong dan berkahir di Hollandia, Papua Barat.

Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat adalah tidak sesuai dengan New York Agreement 15th August 1962, dan juga tidak berdasarkan praktek Internasional sesuai mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana lasim digunakan dalam Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi daerah jajahan, berdasarkan aturan dan prinsib-prinsib dasar Hukum HAM Internasional serta mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat adalah dengan cara Indonesia yaitu, MUSYAWARA yang tidak pernah dilaksanakan oleh PBB di Negara mana pun di muka bumi. Hal ini adalah tindakan liar, yang pada hakekatnya adalah KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN.

b)        Protes Bangsa Papua atas Pelaksanaan PEPERA 1969

Dengan demikian, maka pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat oleh Pemerintah Indonesia tidak dapat dibenarkan oleh siapa pun dan dari Hukum mana pun di Dunia.

 Itu sebabnya, bangsa Papua di bagian Barat pulau New Guinea telah melakukan protes keras dan sedang berjuang terus, untuk memperoleh Hak Menentukan Nasib sendiri berdasarkan Legal Procedure, yang lasim digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menangani wilayah konflik, dimana merupakan daerah Jajahan yang dapat menjadi sengketa politik.


c)  Protes Negara-Negara Anggota PBB atas Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua dalam Sidang Majelis Umum PBB
   
Pada tanggal 3 November 1969, Hasil PEPERA 1969 di Papua Barat telah dilaporkan secara resmi oleh dua pihak. Laporan pihak pertama adalah oleh Wakil Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Soebandrio. Dan Laporan Pihak Kedua adalah oleh utusan PBB, yang mana diwakilkan oleh Dr. Fernandez Ordiz San.

Setelah mendengar laporan dari kedua belah pihak, maka Negara-Negara Afrika dan Karibian yang dipimpin langsung oleh Ghana dan Gabon telah dapat melakukan pengajuan keberatan atas laporan, tentang hasil Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat.

Hal ini dapat terjadi karena dinilai bahwa Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua bermasalah, dan juga metode pelaksanaannya tidak berdasarkan Mekanisme PBB.

Kemudia Negara-Negara Afrika dan Caribian mengajukan permohonan penundaan waktu dua minggu untuk mempelajari Document yang dimaksud. Mengapa? Karena laporan ini perlu waktu yang cukup untuk di pelajari, kemudian dapat mengajukan dalam Sidang Lanjutan.

Akhirnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa  menerima usulan Channa dan Cabon kemuadian sidang ditunda untuk waktu dua minggu, terhitung dari tanggal 4 November 1969.

Selanjutnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa membuka kembali Sidangnya pada tanggal 19 November 1969, dengan agenda mendengarkan draf usulan dari Negara-Negara pihak protes dan juga oleh Indonesia dan Belanda.

Kemudian, Negara-Negara pihak protes, mengajukan draf dengan Resolusi bahwa Referendum ulang harus dan wajib dilaksanakan di Papua Bara dalam tahun 1975, dengan dasar alasan yang rasional. Mengapa? Karena setelah mempelajari laporan Indonesia dan Utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa atas pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat, menunjukan bahwa hasil PEPERA tidak sah dan melanggar prosedur Internasional dan Musyawara adalah cara yang unik dan tidak dapat di terima oleh akal sehat.  

Setelah mendengar draf usulan Negara-Negara Pihak protes, selanjutnya kiliran bagi Indonesia dan Belanda. Akhirnya, Belanda dan Indonesia mengajukan draf usulan bersama bahwa mereka siap membangun Papua, dengan perjanjian bahwa Indonesia siap melaksanakan pembangunan dan membangun Papua, yang terutama di bidang Pendidikan, Kesehatan dan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk setempat, dan Belanda siap memberikan suntikan Dana Hibah demi terwujudnya semua program yang dimasukan dalam draf usulan.

Dengan demikian Majelis Umum PBB dengan sangat hati-hati dan teliti, mengumumkan bahwa Sidang terhormat menerima draf usulan Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia.

Mengapa draf usulan Indonesia dan Belanda dapat di terima oleh Sidang Majelis Umum PBB?

Karena memang, Indonesia dan Belanda di back up penuh oleh Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini adalah suatu manuver politik kotor atas kepentingan Ekonomi Amerika dan Indonesia di Papua Barat, yang mana mengorbankan Hak Politik bangsa Papua Barat untuk Menentukan Nasib Sendiri, dan berdiri sebagai bangsa yang merdeka penuh.
Berdasarkan draf usulan Indonesia dan Belanda, maka Majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mencatat dengan Resolusi 2504.

Ingat, bahwa Resolusi ini bukan merupakan Pengesahan Hasil PEPERA 1969, melainkan hanya sebagai catatan (TAKE NOTE), untuk melengkapi prosedur Sidang tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Semua ini terbukti dari Archive Perserkatan Bangsa-Bangsa yang tersimpan pada Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, yang mana telah dapat diteliti secara cermat dan professional oleh Dr. John Salfor (Akademisi Inggris) dan juga dapat diperkuat dari Buku karya Prof. P.J. Drooglever (Guru Besar Leiden University, Belanda) yang berjudul “An Act Of Free Choice in West Papua”.

Hal ini adalah fakta kebenaran sejarah yang tidak dapat disanggal oleh siapapun. Oleh karena itu, para pihak-pihak yang terlibat langsung dalam aneksasi Papua Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segera mengambil langkah-langkah positif, guna penyelesaian status politik Papua Barat secara tuntas melalui jalur atau pintu Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana lasimnya.[14]

BAGIAN XIV

Protes dan Perlawanan Bangsa Papua di Bagian Barat Pulau New Giunea atas Kehadiran Indonesia
  
Sikap protes dan anti Indonesia telah mengkristal dalam benak dan jiwa sanubari orang-orang Pribumi Papua Barat, dari sejak Soebandrio berpidato di PBB dalam tahun 1960-an hingga kini.

Dengan demikian, maka bangsa Papua Barat semakin giat berjuang untuk memperoleh Hak Dasarnya yaitu, Kemerdekaan Penuh Melalu mekanisme legal Perserikatan-Bangsa-Bangsa, sebagaimana telah dapat dilaksanakan terhadap bangsa-bangsa lain di muka Bumi.

Yang dimaksud adalah:

Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis dan bermartabat, berdasarkan Hukum Internasional sesuai mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa.[15]


BAGIAN XV

Perlawanan Bangsa Papua Untuk Menuntut Pelanggaran atas Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination)

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan dari huruf A sampai N di atas, maka bangsa Papua mengetahui pasti bahwa Hak mereka telah dilanggar.

Dengan demikian, maka bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea telah dan sedang berjuang dengan gigi, untuk memperoleh Hak dasarnya yaitu, HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (Self-Determination).

Solusi ahir adalah Papua Barat harus dan wajib Merdeka penuh, sebagai bangsa-bangsa lain yang bernaung di atas bumi.

Oleh karena itu, maka bangsa-bangsa lain yang bernaung dibawah payung organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa jawib menghargai hak-hak bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea.

Hak-Hak ini termasuk, Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-determination) berdasarkan Hukum Internasional yang antara lain:

1.   Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal atas Hak-Hak Asasi Manusia), yang telah di terima dan di sahkan dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948;

2.   The International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sivil dan Politik), yang telah diterima dan di sahkan pada tanggal 16 Desember 1966;

3.   Declaration on the Granting of Independence to the Colonials Countries and Peoples (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas mengabulkannya Kemerdekaan bagi Wilayah-Wilayah Jajahan dan orang-orang) dengan Resolusi A/RES/1514 (XV), yang telah di terima dan disahkan pada tanggal 14 Desember 1960;

4.   Serta United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Hak-Hak Masyarakat Adat Pribumi), yang di terima dan di sahkan pada tanggal 13 September 2007.

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Hak-Hak Indigenous Peoples ini lebih memperkuat dan mengikat Hukum tetap atas semua Hukum Internasional, yang berhubungan dengan Hak-Hak Asasi Manusia sebagaimana dapat di uraikan di atas.

Dengan demikian, maka Hak-Hak Asasi Manusia wajib dihargai dan tidak boleh merampas atau melanggar Hak setiap orang. Negara-Negara pihak yang ikut serta dalam penandatanganan perjanjian Internasional, wajib melindungi Hak-Hak dari setiap orang yang berada dibawah juridiksinya. Indonesia adalah salah satu Negara yang ikut menandatangani semua Deklarasi maupun kovenan serta konvensi-konvensi Internasional, maka Indonesia berkewajiban untuk harus melindungi dan menegakkan semua instrument-instrumen Hak-Hak Asasi Manusia. [16]

BAGIAN XVI

Konflik Papua Yang Berkepanjangan Akibat Kesalahan Prosedur Aneksasi Papua Barat Kedalam Wilayah Indonesia
              

Bagian XVII

Kesimpulan
 Bahwa, Pulau Papua adalah Karya Ciptaan dari Yang Maha Kuasa saat pencitaan-Nya, dan menempatkan Orang Papua rumpun Melanesia, Pasific. Maka Klaim-klaim manusia  dari planet bumi lain adalah tidak benar, karena fakta sejarah membuktikannya bahwa Papua telah lama ada;

Bahwa, Papua Barat bukan merupakan anak pulau atau bukan terbentuk karena mencairnya gleser gunung es dari kukusan Pulau-Pulau Jawa, melainkan Papua Barat telah berabad-abad lamanya membisu dengan manusianya yang dipenuhi sumber daya alamnya berkecukupan;

Bahwa, Belanda berniat baik untuk memberikan kemerdekaan bagi Papua Barat, namun niat baik itu telah digagalkan oleh Amerika Serikat dan Indonesia atas kepentingan Ekonomi mereka;

Bahwa, Semua proses jalannya Aneksasi Papua Barat adalah penuh rakayasa dan manipulative, dengan manuver-manuver Politik Kotor Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat;

Bahwa, pendudukan Indonesia di tanahnya bangsa Papua, di bagian Barat Pulau New Guinea adalah Illegal dan dasar hukumnya beulm kuat;

Bahwa, berdasarkan pembuktikan fakta Sejarah menunjukan bahwa Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi pendudk pribumi Papua Barat belum pernah dilaksanakan dan Masih Berlaku. Dan Hak ini akan dilaksanakan sesuai Prosedur Demokrasi PBB yang demokratis. 

BAGIAN XVIII

Rekomendasi Umum

 BAGIAN IXX

Saran dan Penutup

Demikian, Kilas Balik Sejarah Papua ini disusun demi kepentingan pembelajaran bagi semua orang yang belum paham tentang sejarah Papua, dan lebih khusus bagi generasi muda bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea.

Penyusunan ini adalah sort History, oleh karena itu para pembaca diberikan kesempatan untuk mencari dan memperoleh buku-buku Sejarah Papua yang telah di tulis oleh orang Papua sendiri, juga oleh orang Asing dan orang Indonesia.

Yang kami tulis ini adalah versi Generasi Penerus Perjuangan bangsa Papua, berdasarkan fakta yang benar dari hasil referensi berbagai sumber. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amen.


The End.

   
By Sebby Sambom
An Independence Activist of West Papua
(Former West Papuan Political Prisoner)


Daftar Pustaka 




[1] Dari semua sumber data yang dilengkapi dengan fakta-fakta historis, berdasarkan kajian-kajian yang dapat di uraikan di atas menunjukan bahwa klaim Indonesia atas Papua Barat adalah tidak berdasar. Klaim Indonesia berdasarkan hubungan dengan Kerajaan Islam dan Klaim bahwa tanah jajahan Hindia Belanda, ternyata tidak dapat di temukan dalam lembaran sejarah apa pun. Hal ini adalah fakta dan realita dalam kehidupan manusia dari abad ke abad.
[2] Dalam pembagian-pembagian atas Papua Barat dan Papua Timur ini dapat dilakukan seenaknya oleh orang asing yang datang sebagai penjajah, tanpa diketahui oleh orang Papua sebagai hak ahli warisnya.  Tindakan-tindakan ini sebenarnya melanggar hak-hak asasi bangsa Papua, yang mempunya negeri Papua.
[3] Belanda di Papua Barat adalah sebagai penjajah, yang telah datang melakukan  activitas colonialisme.
[4] Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) menjadi perhatian serius dalam setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini terbukti dari pertemuan di San Fransisko pada tanggal 25 April 1945, atau sebelum Deklarasi HAM PBB pada tanggal 10 Desember 1948 telah membicarakan tentang Hak-Hak Asasi Manusia, termasuk Hak Menentukan Nasib Sendiri. Oleh karena itu, Hak Menentukan Nasib Senidiri tidak boleh diingkari, melainkan harus dipenuhi. Dengan dasar ini, maka setiap Negara wajib memperhatikan hak Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination).
[5] Program Decolonisasi PBB yang telah dibahas dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA), berdasarkan Resolusi 66 pada tanggal 14 Desember 1946 memintah kepada Negara-Negara Anggota PBB agar segera memberikan Kemerdekaan bagi Wilayah-Wilayah Jajahan yang tak berpemerintahan. Permintaan ini dengan target bahwa akhir tahun 1946 semua wilayah jajahan harus keluar dari penjajahannya.  Artinya, semua wilayah jajahan harus diberikan kemerdekaan tanpa terkecuali.
[6] Pemerintah Belanda, Pemerintah Inggris, Pemerintah Australia dan Pemerintah Negara-Negara lain di Dunia yang memahami benar atas Hak-Hak Asasi Manusia termasuk Hak Menentukan Nasib Sendiri dapat melaksanakan semua keputusan dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini terbukti dari semua langkah-langkah yang telah diambil oleh Negara-Negara penjajah, yang mana telah memberikan kemerdekaan penuh bagi wilayah-wilayah Jajahan yang tak berpemerintahan. Namun Niat baik Belanda untuk memberikan Kemerdekaan bagi bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea telah digagalkan oleh Amerika Serikat dan Indonesia, demi kepentingan imperialismenya dan motivasi new colonialisme oleh Indonesia, yang ingin balas dendam dengan nafsu menjajah.
[7] Belanda lemah dalam mempertahankan Papua Barat untuk memberikan Hak Kemerdekaan penuh, karena Belanda memberikan harapan penuh kepada Amerika Serikat. Namun harapan dan janji-jani Amerika berbalik arah. Hal ini adalah Fakta yang tidak dapat disanggal oleh siapa pun. (Buku Karya Prof. Pieter Drooglever “An Act of Free Choice 1969 in WWest Papua).
[8] Silakan pelajari kembali Buku Prof, P.J. Drooglever  yang berjudul An Act of Free Choice in West Papua,  BAB 11, Blues Papua, Dewan Papua dan Partai-Partai pada (Halaman: 563-572).
[9] Persiapan kemerdekaan mengacu dari delik formal hukum HAM PBB, berdasarkan the UN Universal Declaration of Human Rights Desember 10rd 1948, Declaration on the Granting of Independence to the Colonials Countries and Peoples. A/RES/1514 (XV) 14 December 1960, dan International Covenant on Civil and Political Rights on 16 December 1966. Dengan dasar ini, maka Belanda berniat baik untuk berikan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan yang di rancang Belanda digagalkan oleh Amerika dan PBB, atas kepentingan Amerika dan Indonesia. Hal ini terbukti dari semua bentuk rekayasa dan manipulasi yang telah lakukan oleh PBB, Amerika Serikat dan Indonesia. Semua ini terbukti dari kajian oleh Prof. P.J. Drooglever dalam bukunya yang berjudul “{the An Act of Free Choice in West Papua 1969]”.

[10] (Selengkapnya boleh memperoleh Buku Karya Rev. Socratez Sofyan Yoman, yang berjudul PEPERA 1969 di Papua Barat Tidak Demokratis dan Cacat secara Hukum dan Moral). Dalam semua perjanjian dengan agenda isu status politik Papua Barat atau sengketa Politik antara Indonesia dan Belanda, tidak melibatkan orang Pribumi atau Indigenous Papua Barat. Hal ini adalah fakta, yang mana sebenarnya melanggar Hak-Hak bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea.
[11] Perjanjian Roma 1 Oktoerb 1962 adalah membelok dari perjanjian New York, dimana benar-benar merugikan hak bangsa Papua Barat untuk Menentukan Nasib Sendiri. Prosedur PBB tidak berlaku dalam semua proses aneksasi Papua Barat ke Wilayah NKRI. Hal ini terjadi karena maneuver politik Kotor Pemerintah Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Subandrio.

[12] Penyerahan Administrasi Papua Barat kepada Indonesia oleh UNTEA (Badan Organisasi PBB yang telah menangani Papua Barat), adalah kekeliruan besar dan tindakan vatal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu, PBB harus membawa masalah Papua dalam Sidang Majelis Umum guna melakukan pembicara-pembicaraan kembali atas Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua.

[13]
  Sintong Panjaitan dalam menjawab Pertanyaan Wartawan mennyatakan bahwa Seandainya kami (TNI) tidak melakukan Operasi-Operasi Tempur , Teritorial dan Wibawa, maka saya yakin PEPERA 1969 di Papua Barat di menangkan oleh kelompok Pro Merdeka. Sources: Buku Sintong Panjaitan Berjudul “ Perjalanan Seorang Perajurit Para Komando dan Cenderawasih Pos terbitan tanggal 12 Maret 2009”, setelah Peluncuran Buku Sintong pada tanggal 11 Maret 2009 di Jakarta.
[14] Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat oleh Pemerintah Indonesia adalah penuh rekayasa dan manipulative dengan jalan terror dan intimidasi, terhadap orang pribumi Papua Barat. Hal ini terbukti dari fakta-fakta yang di teliti oleh Dr. John Salford (Akademisi Inggris dan Prof. P. J. Drooglever serta diperkuat lagi dari Buku karya Letj. Purn. Sintong Panjaitan yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando).

[15]
Orang Pribumi Papua protes, karena mereka tahu bahwa Hak-Hak mereka dilanggar. Hal lain adalah dalam perundingan-perundingan yang telah melahirkan sejumlah perjanjian, orang Pribumi Papua Barat sebagai Hak milik dan pewaris negeri nya tidak dilibatkan. Jika kita cermati sesakma, ternyata sebenarnya dari awal hak-hak bangsa Papua dilanggar. Oleh karena itu, bangsa Papua telah dan sedang berjuang guna memperoleh hak-haknya yang layak, seperti bangsa-bangsa lain di muka bumi.
[16]  Hak-hak bangsa Papua di bagian Barat Pulau New Guinea dijamin oleh semua Hukum HAM PBB yang disebutkan di atas, dan Hukum HAM PBB ini adalah tidak dapat diganggu gugat, karena Deklarasi-deklarasi dan kovenan serta konvensi-konvensi Internasional ini telah terikat hukum tetap, yang harus dan wajib dilaksanakan oleh setiap orang atau pun setiap Negara anggota PBB.